Pramono Anung Pangkas Birokrasi Tanah Jakarta: Target 10 Hari Kerja Lewat PERINTIS
Baca dalam 60 detik
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan batas maksimal 10 hari kerja untuk pengurusan peralihan hak atas tanah melalui skema PERINTIS.
- Skema ini membagi proses menjadi tiga tahap: verifikasi BPHTB 3 hari, pembuatan AJB 2 hari, dan pendaftaran di kantor pertanahan 5 hari.
- Realisasi BPHTB DKI Jakarta pada 2025 mencapai Rp6,01 triliun, sementara hingga pertengahan 2026 baru Rp2,47 triliun, menjadikan percepatan layanan krusial bagi pendapatan daerah.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan proses peralihan hak atas tanah di ibu kota rampung dalam waktu paling lama 10 hari kerja melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS). Target ini disampaikan dalam peringatan HUT ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota, Rabu (7/10).
PERINTIS memecah alur layanan menjadi tiga tahap dengan durasi yang tegas. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah dibatasi 3 hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT 2 hari kerja, dan pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan 5 hari kerja. Totalnya, 10 hari kerja.
Menurut Pramono, percepatan ini hanya bisa terwujud jika Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PPAT, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki kesamaan data dan sistem. Ia menyoroti persoalan klasik seperti validasi BPHTB, perbedaan data pertanahan dan perpajakan, Nomor Objek Pajak (NOP), hingga kendala sistem yang selama ini memperlambat proses.
Kontribusi sektor pertanahan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui BPHTB memang signifikan. Dengan realisasi 2025 yang menembus Rp6,01 triliun dan capaian semester pertama 2026 sebesar Rp2,47 triliun, percepatan layanan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan juga strategi menjaga arus kas daerah. Setiap hari keterlambatan verifikasi berpotensi menunda setoran pajak yang seharusnya segera masuk kas daerah.
"Dengan terbitnya Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1803 mengenai peralihan hak terintegrasi, semakin menegaskan pentingnya integrasi dan koordinasi antara Bapenda, PPAT, dan BPN dalam mewujudkan kepastian hukum sekaligus kepatuhan perpajakan," ujar Ketua IPPAT Pengurus Wilayah DKI Jakarta, Dewantari Handayani.
Dewantari menambahkan bahwa rangkaian target waktu tersebut sudah mulai berjalan di lapangan. Ia berharap integrasi yang terbangun tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga memastikan kepastian hukum bagi masyarakat dan kepatuhan pajak yang terjaga.
Pramono juga menekankan bahwa penyederhanaan proses harus berujung pada kemudahan bagi warga. Ia berkomitmen membuka komunikasi lintas lembagaโdari Ikatan Notaris Indonesia (INI), IPPAT, Bapenda, hingga BPNโagar pemohon tidak perlu berulang kali datang ke kantor dan dapat memantau perkembangan permohonannya secara transparan.
Langkah ini menjadi uji nyata bagi tata kelola pertanahan Jakarta. Jika berhasil, PERINTIS bisa menjadi model bagi daerah lain yang menghadapi persoalan serupa: data terfragmentasi, koordinasi lemah, dan layanan berbelit. Namun, target 10 hari kerja hanya akan bermakna jika seluruh instansi konsisten memenuhi tenggat masing-masing. Akankah integrasi ini bertahan sebagai standar baru, atau kembali tersendat oleh ego sektoral?



