WN Malaysia Tuntut Kepastian Hukum dalam Kasus Investasi Emas Rp58,5 Miliar yang Seret Kombes Fahrurozi
Baca dalam 60 detik
- Kuasa hukum pelapor asal Malaysia mendesak agar perkara dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar tetap berjalan meski ada rotasi pejabat di Mabes Polri.
- Divisi Propam telah memeriksa Kombes Fahrurozi, namun persidangan etik, penetapan tersangka, dan proses pidana belum juga dimulai.
- Penyidik diyakini telah mengantongi cukup bukti untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, sementara pelapor baru menerima pengembalian Rp4 miliar dari total modal yang disetor.

Warga negara Malaysia berinisial SYF melalui kuasa hukumnya meminta agar kasus dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar yang menjerat Kombes Fahrurozi ditangani secara profesional dan transparan. Permintaan itu muncul di tengah pergantian sejumlah pejabat utama di lingkungan Markas Besar Polri, yang dikhawatirkan dapat memengaruhi laju penanganan perkara.
Kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi, menegaskan bahwa rotasi kepemimpinan merupakan hal lumrah di institusi mana pun. Namun ia berharap pergantian tersebut tidak mengubah arah maupun kecepatan pengusutan yang sudah berjalan. Menurutnya, komitmen terhadap proses hukum yang sedang berlangsung harus tetap terjaga, terutama karena perkara ini melibatkan seorang perwira menengah aktif.
Tim hukum dari Negeri Sembilan itu menyatakan keyakinannya bahwa di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, pengusutan perkara dapat dilanjutkan tanpa melanggar aturan. Mereka juga menaruh harapan besar pada jajaran penyidik baru untuk menuntaskan perkara-perkara yang masih bergulir, termasuk kasus yang menimpa kliennya.
"Pergantian pimpinan adalah momentum yang wajar terjadi di tubuh institusi manapun, dan kami berharap hal itu tidak mengubah arah maupun kecepatan penanganan perkara yang sudah berjalan sejauh ini," ujar Bagas kepada wartawan, Senin (5/10).
Bagas menambahkan bahwa pihaknya menghormati kewenangan penyidik dan tidak akan mendahului proses hukum. Ia juga mengapresiasi langkah Divisi Propam Polri yang telah memeriksa Kombes F terkait dugaan pelanggaran etik serta melakukan penempatan khusus. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal yang seharusnya disampaikan secara terbuka kepada publik.
Meski begitu, ia mencatat sejumlah tahapan penting yang belum terlaksana, seperti persidangan etik, penetapan tersangka, dan persidangan pidana. "Yang belum terlaksana adalah persidangan etik, penetapan tersangka, dan persidangan pidana," imbuhnya.
Bagas meyakini bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik sudah mencukupi minimal dua alat bukti untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan. "Kami yakin penyidik dapat menemukan dua alat bukti yang sah untuk menentukan perkara ini layak naik ke tahap penyidikan. Itu harapan kami yang memang harus dilalui setiap perkara pidana," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Malaysia yang mengaku menanamkan modal secara bertahap pada usaha pertambangan emas di Sulawesi Utara. Hingga kini, dari total setoran Rp58,5 miliar, pelapor baru menerima pengembalian Rp4 miliar pada Februari 2026. Mantan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Fahrurozi dilaporkan terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut.
Perkara ini menyita perhatian karena melibatkan perwira aktif dan menyangkut kepentingan investor asing. Publik menanti apakah proses hukum akan berjalan independen tanpa intervensi, terutama setelah adanya mutasi pejabat. Transparansi penanganan kasus menjadi ujian bagi kredibilitas institusi Polri dalam menegakkan hukum di sektor investasi.
Ke depan, mata publik akan tertuju pada langkah penyidik dalam menentukan kelanjutan perkara. Apakah dua alat bukti yang diyakini pelapor akan segera terpenuhi, atau justru sebaliknya, proses hukum kembali menemui jalan buntu? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan wajah penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam melindungi investor dari praktik penipuan berkedok bisnis tambang.



