Bechi Kembali ke Sel Khusus Lapas Malang, Publik Pertanyakan Konsistensi Hukum
Baca dalam 60 detik
- Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi resmi dicabut bebas bersyaratnya dan langsung ditahan di sel pengamanan khusus Lapas Kelas I Malang.
- Kepala Lapas menyebut penempatan di sel isolasi sebagai prosedur antisipasi sorotan publik, bukan hukuman tambahan.
- Kasus kekerasan seksual yang menjerat anak kiai Jombang ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap narapidana berstatus bebas bersyarat.

Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, kembali menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Jawa Timur, Kamis (8/10), setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut status bebas bersyaratnya pekan ini. Ia tidak ditempatkan di blok biasa, melainkan langsung diisolasi ke sel pengamanan khusus.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, menjelaskan bahwa penempatan di sel khusus merupakan langkah awal untuk mengantisipasi tingginya perhatian publik terhadap kasus yang menjerat Bechi. "Kami tempatkan di pengamanan khusus dulu karena ini menarik perhatian masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis sore. Menurut Christo, prosedur tersebut diperlukan guna menjaga ketertiban dan kondusivitas di dalam lapas.
Bechi tiba di lapas sekitar pukul 11.25 WIB dengan pengawalan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang. Ia menjalani serangkaian pemeriksaan administrasi layaknya narapidana baru, termasuk perekaman sidik jari dan pemindahan berkas. Christo memastikan Bechi kooperatif sepanjang proses, bahkan disebut bersedia masuk sel tanpa perlawanan. "Yang bersangkutan yang malah mau masuk ke dalam," tambahnya. Terkait sisa masa pidana yang harus dijalani, Christo menyerahkan penjelasan kepada Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur.
Kasus ini bermula dari laporan seorang santriwati ke Polres Jombang pada 2017 atas dugaan pencabulan. Penanganan kemudian diambil alih Polda Jawa Timur, namun proses hukum tersendat karena Bechi kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan sejak Desember 2019. Puncaknya pada Juli 2022, aparat mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso selama belasan jam sebelum Bechi menyerahkan diri.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan menjatuhkan pidana 7 tahun penjara. Vonis itu hanya kurang dari setengah tuntutan jaksa yang menuntut 16 tahun berdasarkan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Usai vonis, Bechi dijebloskan ke Lapas Kelas I Malang.
"Kami hanya membantu mengeksekusi yang bersangkutan dari Balai Pemasyarakatan. Untuk durasi sisa pidana, kewenangan Kanwil Ditjenpas Jatim," kata Christo.
Pencabutan bebas bersyarat Bechi menjadi ujian bagi sistem pemasyarakatan Indonesia. Program pembebasan bersyarat sejatinya bertujuan mengurangi kepadatan lapas dan mendorong reintegrasi sosial, tetapi pengawasan terhadap narapidana berisiko tinggi sering kali lemah. Dalam kasus kekerasan seksual, publik kerap menuntut penegakan hukum yang tidak setengah hati, terutama ketika pelaku memiliki relasi kuasa atau latar belakang sosial yang kuat.
Kembalinya Bechi ke sel khusus juga memunculkan pertanyaan tentang standar penempatan narapidana. Isolasi awal memang lazim untuk mencegah konflik, namun tanpa transparansi durasi dan alasan spesifik, langkah ini bisa ditafsirkan sebagai bentuk perlindungan berlebih. Di sisi lain, keputusan Kemenimipas untuk mencabut bebas bersyarat menunjukkan respons terhadap tekanan publik, meski mekanisme evaluasi berkala seharusnya berjalan tanpa perlu sorotan media.
Ke depan, publik akan mencermati apakah Bechi menjalani sisa pidana secara penuh atau kembali mendapat program pembebasan. Yang lebih penting, kasus ini semestinya mendorong pembenahan tata kelola bebas bersyarat, khususnya untuk kejahatan seksual, agar tidak menjadi celah impunitas. Akankah pemerintah memperkuat pengawasan, ataukah langkah hari ini sekadar respons sesaat?



