45 Napi Risiko Tinggi Jatim Dipindah ke Nusakambangan, Ini Tujuan Sebenarnya
Baca dalam 60 detik
- Kanwil Ditjenpas Jawa Timur memindahkan 45 warga binaan berisiko tinggi dari Lapas Malang dan Madiun ke Nusakambangan, Cilacap, pada Rabu dini hari.
- Pemindahan ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan risiko untuk mencegah gangguan keamanan dan memperkuat pengawasan di lembaga pemasyarakatan.
- Langkah serupa berpotensi diperluas ke wilayah lain seiring upaya pemerintah menata ulang sistem pemasyarakatan berbasis tingkat risiko.

Sebanyak 45 narapidana yang dikategorikan berisiko tinggi dari dua lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (7/10) dini hari. Operasi perpindahan ini dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur dengan melibatkan aparat kepolisian dan jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Korwil Surabaya Raya.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kusnali, menegaskan bahwa pemindahan ini bukan sekadar rotasi rutin. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mengeliminasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang selama ini menjadi perhatian serius di lapas-lapas wilayah Jawa Timur. "Pemindahan 45 warga binaan risiko tinggi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur dalam menciptakan kondisi pemasyarakatan yang aman dan kondusif," ujarnya, Rabu siang.
Proses evakuasi dimulai sejak pukul 04.50 WIB dari Lapas Kelas I Surabaya. Sebelumnya, para narapidana dari Lapas Kelas I Malang dan Lapas Kelas I Madiun dikonsolidasikan terlebih dahulu di Lapas Surabaya yang difungsikan sebagai transit centre. Kusnali bersama Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, memantau langsung jalannya operasi sejak dini hari hingga keberangkatan.
Dalam keterangannya, Kusnali menekankan bahwa aspek keamanan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ia meminta seluruh petugas menjalankan tugas secara profesional tanpa melakukan tindakan yang melanggar hak maupun merendahkan martabat warga binaan. "Pastikan komunikasi antarpetugas selalu terjaga, pendelegasian tugas dipahami dengan baik, dan setiap anggota mengetahui tanggung jawabnya masing-masing," pesannya.
"Melalui pemindahan berbasis pengelolaan risiko, jajaran Pemasyarakatan Jawa Timur terus memperkuat pengendalian keamanan sekaligus memastikan setiap proses pemasyarakatan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan tetap menjunjung prinsip kemanusiaan." โ Kusnali, Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim
Selain faktor keamanan, kesehatan para narapidana selama perjalanan juga menjadi perhatian. Petugas diarahkan melakukan kontrol berkala agar kondisi mereka tetap terpantau hingga tiba di Nusakambangan. Pemindahan ini disebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan menciptakan kondisi pemasyarakatan yang aman dan kondusif.
Pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan bukan hal baru dalam praktik pemasyarakatan Indonesia. Pulau yang terletak di Cilacap itu telah lama difungsikan sebagai lapas super maximum security, tempat menampung narapidana dengan kategori risiko tertinggi, termasuk terpidana kasus terorisme, narkotika, dan kejahatan berat lainnya. Kapasitas dan sistem pengamanan di Nusakambangan dinilai lebih memadai untuk mencegah potensi kerusuhan, penyelundupan, atau jaringan kriminal dari dalam lapas.
Langkah Kanwil Ditjenpas Jatim ini juga dapat dibaca sebagai respons terhadap tekanan berkelanjutan pada lapas-lapas di Jawa Timur yang kerap mengalami overkapasitas. Data dari Ditjenpas menunjukkan bahwa sejumlah lapas di wilayah tersebut menampung penghuni melebihi kapasitas, yang berimplikasi pada meningkatnya risiko konflik antarwarga binaan dan menurunnya efektivitas pembinaan. Dengan memindahkan narapidana berisiko tinggi, beban pengawasan di lapas asal diharapkan berkurang sekaligus meningkatkan keamanan secara keseluruhan.
Meski demikian, kebijakan ini tidak lepas dari tantangan. Pemindahan narapidana ke pulau terpisah menimbulkan konsekuensi logistik dan psikologis, terutama terkait akses keluarga untuk menjenguk. Jarak yang jauh dan biaya transportasi menjadi hambatan yang harus diantisipasi agar hak narapidana untuk mendapatkan kunjungan tetap terpenuhi. Selain itu, integrasi narapidana baru ke dalam lingkungan Nusakambangan memerlukan penanganan khusus agar tidak memicu gesekan antar kelompok.
Ke depan, publik akan mencermati apakah langkah ini akan diikuti dengan perbaikan sistemik di lapas asal, seperti peningkatan kapasitas, program pembinaan yang lebih terarah, serta penguatan pengawasan berbasis teknologi. Tanpa pembenahan menyeluruh, pemindahan narapidana berisiko tinggi hanya akan menjadi solusi sementara yang memindahkan masalah dari satu titik ke titik lain. Pertanyaannya, apakah pemerintah akan menjadikan pengelolaan risiko ini sebagai pintu masuk reformasi pemasyarakatan yang lebih fundamental?



