Kejagung Kasasi Vonis Nadiem 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Rp261 M
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.
- Putusan banding juga menurunkan uang pengganti dari Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar, memicu keberatan jaksa yang menilai tuntutan tidak sepenuhnya dikabulkan.
- Nadiem menyatakan akan mengajukan kasasi secepatnya sambil menjalani perawatan medis, menandakan babak hukum kasus korupsi Chromebook belum berakhir.

JAKARTA โ Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) menyusul putusan banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang divonis 9 tahun penjara. Langkah ini diambil setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta meringankan hukuman dari putusan tingkat pertama 10 tahun, sekaligus menurunkan uang pengganti dari Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penuntut umum telah menyatakan kasasi dan tengah menyiapkan memori serta kontra memori. Menurutnya, memori kasasi akan memuat keberatan jaksa terhadap putusan yang dinilai tidak mengabulkan tuntutan secara utuh, baik di tingkat pertama maupun banding. Sementara kontra memori disiapkan untuk membalas dalil-dalil yang diajukan kubu Nadiem.
Keputusan PT Jakarta pada Kamis (24/9/2026) itu tidak hanya memotong masa hukuman, tetapi juga mengubah besaran pidana denda dan mekanisme pembayaran uang pengganti. Majelis hakim menetapkan denda Rp1 miliar yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan, dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Jika tidak dibayar, harta dan pendapatan terpidana disita serta dilelang; bila hasilnya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan 140 hari.
Untuk uang pengganti, majelis menetapkan kewajiban Rp548 miliar. Apabila Nadiem tidak melunasi dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Dalam hal tidak ada lagi aset yang memadai, ia dijatuhi pidana penjara tambahan selama 6 tahun. Perubahan angka ini menjadi salah satu alasan jaksa mengajukan kasasi, karena dianggap belum sepenuhnya memulihkan kerugian negara.
Di sisi lain, Nadiem memastikan akan mengajukan kasasi secepat mungkin. Ia mengaku perjuangan hukumnya masih panjang dan harus dijalani di tengah kondisi medis yang masih dalam perawatan, serta beban mental yang berat. Pernyataan itu disampaikan usai sidang putusan banding di PT Jakarta.
"Betul, kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin. Memang perjuangan ini lama, dan saya harus melalui berbagai kendala, baik medis maupun beban mental yang begitu berat," ujar Nadiem, seperti dikutip dari keterangannya.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Sejak awal, perkara ini menyita perhatian publik karena melibatkan figur yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh reformasi pendidikan dan pendiri salah satu unicorn nasional. Vonis tingkat pertama menjatuhkan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, namun majelis banding menilai ada sejumlah pertimbangan yang meringankan.
Pengajuan kasasi oleh kedua pihak menandakan bahwa putusan PT Jakarta belum final. Mahkamah Agung akan menjadi penentu terakhir apakah hukuman diperberat, diringankan, atau tetap. Proses kasasi biasanya memakan waktu berbulan-bulan, tergantung kompleksitas berkas dan beban perkara di MA. Selama itu, status Nadiem sebagai terpidana yang belum inkracht tetap melekat, dan ia masih menjalani perawatan medis di luar tahanan.
Dari perspektif pemberantasan korupsi, perkara ini menjadi ujian bagi konsistensi aparat penegak hukum dalam menuntut kerugian negara yang besar. Penurunan uang pengganti hingga Rp261 miliar berpotensi menimbulkan pertanyaan publik tentang perhitungan kerugian negara dan aset terpidana. Kejagung berkepentingan memastikan bahwa pengembalian uang negara tidak mengendur di tingkat kasasi.
Bagi dunia pendidikan, kasus ini meninggalkan catatan pahit tentang tata kelola pengadaan barang dan jasa. Program digitalisasi sekolah yang semula digadang-gadang mempercepat akses teknologi justru berujung pada sengketa hukum. Ke depan, transparansi dan akuntabilitas pengadaan menjadi prasyarat agar kebijakan serupa tidak terulang.
Yang masih menjadi tanda tanya: apakah Mahkamah Agung akan mengabulkan kasasi jaksa dan memperberat hukuman, atau justru menguatkan putusan banding? Jawaban itu tidak hanya menentukan nasib Nadiem, tetapi juga mengirim sinyal tentang arah penegakan hukum korupsi di Indonesia.



