Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Pengamat: Itu Cuma Hilir, Sinyal Harus Diusut
Baca dalam 60 detik
- Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, lima bulan setelah kejadian.
- Pengamat transportasi menilai penetapan tersangka tunggal terlalu dini karena masalah persinyalan di petak Bekasi–Bekasi Timur belum tuntas diusut.
- Laporan KNKT mengungkap masinis mendapat sinyal hijau, sehingga perbuatannya dinilai terikat aturan dan instruksi pengendali, bukan kehendak bebas.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan AN (37), masinis KA Argo Bromo Anggrek, sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang melibatkan KA 5568A Commuter Line versus KA Argo Bromo Anggrek pada April 2026. Penetapan itu dilakukan pada Selasa (29/9/2026), sekitar lima bulan setelah insiden, dan menjadikan AN sebagai tersangka kedua setelah sebelumnya polisi menahan sopir taksi Green SM berinisial RRP.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya menyatakan, status tersangka diberikan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyelidikan. Namun, langkah ini langsung menuai pertanyaan: apakah kecelakaan kereta bisa direduksi hanya pada tindakan masinis?
Pengamat transportasi Deddy Herlambang menilai penetapan AN sebagai satu-satunya tersangka baru menyentuh bagian hilir dari persoalan. Menurut dia, masinis berada di ujung rantai sistem perjalanan kereta, sehingga penyelidikan semestinya menelusuri apa yang terjadi sebelum informasi dan kondisi jalur sampai ke ruang kemudi. "Masinis itu hanya hilir masalah," ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Deddy menyoroti sistem persinyalan di petak jalur antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur. Ia mengaku menerima informasi adanya sinyal yang hilang atau dicabut di petak tersebut. "Karena ada info sinyal yang hilang (dicabut) di petak Bekasi-Bekasi Timur," kata Deddy. Jika benar, kata dia, fokus penyelidikan tidak boleh berhenti pada tindakan masinis saat kereta mendekati titik tabrakan, tetapi harus menelusuri bagaimana sistem memberi informasi kepada masinis dan apakah seluruh rangkaian pengamanan perjalanan berjalan semestinya.
Pandangan senada datang dari penggiat angkutan umum, Andreas Lucky Lukwira. Ia merujuk laporan akhir Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang menunjukkan sejumlah faktor membuat perbuatan AN tidak sepenuhnya didasari kehendak bebas. Menurut laporan itu, petunjuk pertama yang diterima AN adalah sinyal keluar J12 jalur III Stasiun Bekasi yang menampilkan aspek hijau—indikasi aman untuk terus berjalan. Perbuatan AN pun terikat aturan, petunjuk sinyal, dan instruksi pengendali.
"Sebetulnya prematur bila masinis menjadi tersangka tunggal." — Deddy Herlambang, pengamat transportasi
Kritik terhadap penetapan tersangka tunggal menyoroti pola berulang dalam investigasi kecelakaan transportasi di Indonesia: fokus pada operator di garis depan, sementara faktor sistemik—sinyal, infrastruktur, dan pengawasan—kurang tergali. Padahal, kecelakaan kereta jarang disebabkan satu variabel tunggal. Sistem persinyalan, kondisi jalur, komunikasi pengendali, hingga prosedur darurat saling terkait. Menempatkan masinis sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab berisiko menutup celah perbaikan yang lebih mendasar.
Bagi publik pengguna kereta, kasus ini menyentuh langsung soal kepercayaan terhadap keselamatan transportasi umum. Jika masalah sinyal tidak diusut tuntas, kekhawatiran serupa bisa muncul di jalur lain. Kementerian Perhubungan dan PT KAI didorong tidak hanya mengevaluasi aspek hukum, tetapi juga melakukan audit menyeluruh terhadap infrastruktur persinyalan, terutama di wilayah padat seperti Bekasi.
Ke depan, dua pertanyaan besar menanti: apakah penyidik akan memperluas penyelidikan ke faktor sistemik, dan sejauh mana rekomendasi KNKT dijalankan? Tanpa pembenahan menyeluruh, penetapan tersangka hanya menjadi penutup sementara, bukan solusi atas risiko kecelakaan yang bisa terulang.



