Eks Dirjen Bea Cukai Mengaku Tak Jadi 'Bumper' bagi Bawahannya di Sidang Suap Rp63 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Rizal, terdakwa suap DJBC, menyatakan dirinya gagal melindungi anak buah dalam pemeriksaan pengadilan Tipikor.
- Jaksa mendakwa tiga pejabat Bea Cukai menerima suap total Rp63,58 miliar dari Blueray Cargo Group untuk mempercepat impor.
- Pengakuan ini membuka celah lemahnya pengawasan internal di institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penerimaan negara.

Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rizal mengungkapkan penyesalan mendalam saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026). Ia menilai dirinya belum maksimal menjalankan peran sebagai pelindung bagi staf di bawah kepemimpinannya.
"Saya tidak menjadi bumper. Padahal sebagai P2 saya seharusnya bisa menjadi bumper bagi anggota saya, apa pun yang terjadi," ujar Rizal di hadapan majelis hakim. Pernyataan itu muncul saat jaksa penuntut umum mendesak penjelasan soal tanggung jawab moralnya atas keterlibatan sejumlah bawahan dalam perkara ini.
Rizal mengakui bahwa pengawasan melekat yang ia lakukan selama menjabat belum berjalan efektif. Meski telah melakukan monitoring dan evaluasi rutin, ia menyadari masih ada celah yang memungkinkan praktik ilegal terjadi. "Dari fakta persidangan, terbukti ada suap yang diberikan. John Field juga sudah dijatuhi hukuman," tambahnya, merujuk pada vonis yang telah dijatuhkan kepada pimpinan Blueray Cargo Group tersebut.
Dalam dakwaan jaksa, ketiga terdakwa—Rizal, eks Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta eks Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan—diduga menerima aliran dana dari pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri. Total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63,58 miliar, terdiri dari uang tunai Rp61,74 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar.
Kasus ini menyoroti pola korupsi struktural di lingkungan kepabeanan yang selama ini dianggap sebagai benteng terakhir penerimaan negara. Percepatan pengeluaran barang impor yang seharusnya melalui prosedur ketat justru menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Jika praktik semacam ini dibiarkan, bukan hanya potensi kerugian negara yang membengkak, tetapi juga daya saing industri domestik yang terancam oleh banjir barang impor tanpa pengawasan memadai.
"Sebagai pimpinan, saya menyadari ada kelemahan dalam pengawasan melekat. Ini menjadi pelajaran berharga bahwa sistem pengawasan internal harus diperkuat, bukan hanya mengandalkan integritas individu," kata Rizal.
Pengakuan Rizal menegaskan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada individu, melainkan menyentuh desain kelembagaan. Pengawasan melekat yang selama ini menjadi instrumen utama pencegahan korupsi di instansi pemerintah terbukti rapuh ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi besar. Diperlukan reformasi menyeluruh, mulai dari sistem rotasi jabatan, audit berkala, hingga penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
Bagi publik, sidang ini menjadi cermin bahwa pemberantasan korupsi di sektor kepabeanan masih menghadapi jalan terjal. Kepercayaan dunia usaha terhadap iklim investasi juga dipertaruhkan. Ketika proses impor bisa dipercepat dengan suap, maka tercipta ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan. Pemerintah perlu memastikan bahwa kasus ini tidak sekadar menjadi tontonan pengadilan, tetapi momentum untuk membenahi tata kelola DJBC secara fundamental.
Ke depan, majelis hakim masih akan mendengarkan keterangan saksi lain dan agenda pembelaan. Publik menanti apakah vonis yang dijatuhkan nanti akan mencerminkan keadilan sekaligus memberikan efek jera. Tanpa perbaikan sistemik, bukan tidak mungkin kasus serupa kembali terulang dengan aktor yang berbeda.



