Sidang Ijazah Gibran Masuk Babak Krusial: MK Hadirkan Kemendikdasmen dan Atase Pendidikan Dua Negara
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan sengketa syarat pencalonan Gibran dengan agenda mendengar keterangan Kemendikdasmen serta atase pendidikan KBRI Australia dan Singapura.
- Pemanggilan tiga pihak tersebut murni inisiatif majelis hakim, bukan permintaan pemohon maupun termohon, untuk mendalami polemik penyetaraan ijazah Gibran.
- Perkara ini berpotensi menguji batas kewenangan MK dalam menilai proses verifikasi administrasi pencalonan yang telah selesai digelar KPU.

Mahkamah Konstitusi kembali membuka persidangan sengketa syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Sidang kelima yang digelar Jumat (2/10/2026) pukul 09.00 WIB ini mengagendakan pendengaran keterangan dari tiga institusi: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa ketiga pihak dipanggil atas keyakinan majelis hakim, bukan atas permintaan pemohon, termohon, maupun pihak terkait. "Kami mengundang ini dan sudah kami putuskan, sudah dihubungi, dan semuanya mudah-mudahan bisa hadir," ujarnya seusai sidang Kamis malam. Pada sidang lanjutan ini, hanya hakim konstitusi yang diberi ruang untuk mengajukan pertanyaan.
Perkara ini berakar pada persoalan penyetaraan ijazah Gibran yang dipersoalkan para pemohon. Mereka menilai ada kejanggalan dalam keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan saat pendaftaran calon wakil presiden, serta mempersoalkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme penyetaraan tersebut. Dalam petitumnya, pemohon tidak hanya meminta Gibran didiskualifikasi, tetapi juga meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait Pilpres 2024 sepanjang menyangkut Gibran, dan memerintahkan MPR memilih wakil presiden dari dua nama usulan Presiden Prabowo Subianto.
Langkah MK menghadirkan atase pendidikan dari dua negara menunjukkan bahwa majelis ingin menguji secara langsung praktik verifikasi dokumen pendidikan luar negeri. Atase pendidikan KBRI biasanya berperan dalam legalisasi dan verifikasi ijazah yang diterbitkan institusi asing. Kehadiran mereka di ruang sidang dapat memberi gambaran tentang sejauh mana prosedur yang berlaku dijalankan, sekaligus menguji dalil pemohon soal dugaan penyimpangan.
Dari sisi hukum tata negara, perkara ini menyentuh dua hal sensitif: pertama, sejauh mana MK dapat menilai ulang proses administrasi yang telah selesai dilakukan penyelenggara pemilu; kedua, apakah sengketa yang diajukan masih berada dalam koridor kewenangan MK atau telah bergeser menjadi sengketa politik yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme lain. Sejumlah pengamat menilai bahwa putusan nanti akan menjadi rujukan penting bagi batas kewenangan MK dalam mengadili persoalan verifikasi calon di masa mendatang.
"Acara besok adalah mendengar keterangan, memberi keterangan Kemendikdasmen, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia," kata Saldi Isra, Wakil Ketua MK.
Bagi publik, sidang ini menjadi ujian transparansi lembaga pendidikan dan perwakilan diplomatik dalam mengelola dokumen yang berdampak pada pencalonan pejabat publik. Jika keterangan ketiga pihak menguatkan dalil pemohon, tekanan politik bisa meningkat. Sebaliknya, jika keterangan mereka menegaskan prosedur telah dijalankan dengan benar, pemohon menghadapi beban pembuktian yang lebih berat.
Yang perlu dicermati, keputusan akhir MK tidak hanya berdampak pada status Gibran, tetapi juga pada kredibilitas proses pencalonan presiden dan wakil presiden secara keseluruhan. Pertanyaannya, akankah putusan ini memperkuat kepercayaan publik terhadap mekanisme konstitusional, atau justru membuka babak baru polemik politik menjelang agenda pemilu berikutnya?



