Nadiem dan Jaksa Sama-sama Kasasi, Vonis Korupsi Chromebook Kini di Tangan MA
Baca dalam 60 detik
- Nadiem Makarim dan jaksa penuntut umum kompak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah putusan banding PT Jakarta dinilai tidak memuaskan kedua pihak.
- PT Jakarta memangkas hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun dan menurunkan uang pengganti dari Rp 809,59 miliar menjadi Rp 548,76 miliar.
- Mahkamah Agung kini memegang kendali akhir atas perkara yang menyeret pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, dengan opsi memperberat, memperkuat, atau meringankan putusan.

Mahkamah Agung menjadi babak penentu dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat Nadiem Anwar Makarim. Setelah Pengadilan Tinggi Jakarta meringankan hukuman mantan Mendikbudristek itu, baik Nadiem maupun jaksa penuntut umum sama-sama menempuh kasasi—langkah yang menandakan tak ada pihak yang merasa menang di tingkat banding.
Nadiem mengajukan kasasi karena status bersalahnya tidak dicabut. Jaksa beralih ke MA lantaran putusan banding dinilai belum mengabulkan tuntutan mereka. Dua kepentingan yang berlawanan itu kini bertemu di meja majelis kasasi, yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Jejak perkara ini bermula dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pada 30 Juni 2026, majelis hakim yang diketuai Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, plus uang pengganti Rp 809,59 miliar. Bila uang pengganti tak dibayar, harta Nadiem dapat disita dan dilelang; jika tidak mencukupi, kewajiban itu dikonversi menjadi tambahan masa tahanan.
Pada 24 September 2026, majelis banding yang diketuai Subachran Hardi Mulyono memangkas masa hukuman menjadi 9 tahun—berkurang satu tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama. Denda tetap Rp 1 miliar, tetapi subsidernya dipangkas menjadi 140 hari. Yang paling signifikan, kewajiban uang pengganti turun menjadi Rp 548,76 miliar, memangkas beban Nadiem hingga Rp 260,83 miliar.
Majelis banding menyebut sejumlah faktor peringan: sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan, serta kontribusi Nadiem membuka lapangan kerja di sektor transportasi. Pertimbangan terakhir itu merujuk pada peran Nadiem sebagai pendiri Gojek—sebuah konteks yang jarang muncul dalam perkara korupsi pengadaan barang pemerintah, dan berpotensi menjadi bahan perdebatan di tingkat kasasi.
Baik Nadiem maupun jaksa sama-sama merasa putusan banding belum mencerminkan keadilan yang mereka perjuangkan. Nadiem ingin lepas dari status pidana, jaksa ingin tuntutan dipenuhi.
Dari sisi hukum, kasasi bukan sekadar perpanjangan kekecewaan. MA memiliki kewenangan menilai penerapan hukum, bukan sekadar fakta. Artinya, majelis kasasi dapat memperberat, memperkuat, atau bahkan meringankan putusan banding—tergantung argumen yuridis yang diajukan kedua pihak. Bila jaksa berhasil meyakinkan bahwa peringan hukuman tidak berdasar, hukuman Nadiem bisa kembali mendekati vonis 10 tahun. Sebaliknya, bila argumen Nadiem diterima, status bersalahnya berpotensi ditinjau ulang.
Perkara ini juga menjadi cermin bagi tata kelola pengadaan teknologi di kementerian. Kasus Chromebook menyoroti bagaimana anggaran besar untuk digitalisasi pendidikan bisa berujung pada sengketa hukum bertahun-tahun. Bagi publik, pertanyaannya bukan hanya soal siapa yang bersalah, tetapi sejauh mana mekanisme pengadaan negara mampu mencegah kerugian serupa terulang.
Yang perlu dicermati, keputusan MA nanti akan menjadi rujukan bagi perkara-perkara korupsi pengadaan lain yang melibatkan pejabat tinggi. Bila majelis kasasi memperkuat peringan hukuman, itu bisa menjadi sinyal bahwa kontribusi ekonomi seorang terdakwa dianggap relevan dalam menentukan berat-ringannya pidana. Sebaliknya, bila hukuman diperberat, pesannya jelas: jabatan dan reputasi bisnis tidak menjadi tameng di hadapan hukum.
Kini bola berada di tangan Mahkamah Agung. Akankah majelis kasasi mempertahankan peringan yang diberikan PT Jakarta, atau justru mengembalikan perkara ini ke titik awal? Publik menunggu, dan putusan itu akan menentukan arah penegakan hukum korupsi pengadaan di Indonesia untuk tahun-tahun mendatang.



