MKMK Buka Pemeriksaan Laporan Etik terhadap Saldi Isra dan Arsul Sani
Baca dalam 60 detik
- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjadwalkan verifikasi administratif atas aduan yang menyeret Wakil Ketua MK Saldi Isra dan hakim Arsul Sani.
- Aduan berpangkal dari pengusiran seorang ahli dalam persidangan sengketa syarat pencalonan wakil presiden di gedung MK.
- Hasil verifikasi awal akan menentukan apakah majelis melangkah ke pemeriksaan pokok perkara atau menghentikan laporan.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bergerak menindaklanjuti aduan yang menyeret dua hakim konstitusi, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Arsul Sani. Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna menyatakan pihaknya akan memeriksa pemenuhan syarat dan kelengkapan laporan pada Selasa (6/10), sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.
Laporan itu bermula dari insiden di ruang sidang MK pada Kamis (1/10) malam. Saat itu, M Rullyandi—yang hadir sebagai ahli yang diajukan relawan Militan Gibran 08 Nusantara—dikeluarkan dari persidangan. Keesokan harinya, Jumat (2/10), Rullyandi mendatangi kantor MKMK di Jakarta Pusat dan menyerahkan aduan resmi yang diterima sekretariat sekitar pukul 14.50 WIB.
Dalam aduannya, Rullyandi menuding Saldi Isra melanggar prinsip kekuasaan kehakiman yang mengharuskan semua pihak didengar di persidangan. Ia juga melaporkan Arsul Sani karena dinilai melakukan intervensi terhadap kebebasan akademik, yang menurutnya berdampak pada citra lembaga MK.
Palguna menegaskan bahwa verifikasi kelengkapan berkas menjadi pintu masuk sebelum majelis menyentuh substansi. "Akan kami periksa dengan terlebih dahulu memastikan pemenuhan kelengkapan persyaratannya," ujarnya saat dihubungi, Minggu (4/10). Menurutnya, hasil pemeriksaan administrasi akan menjadi dasar bagi MKMK untuk menentukan arah penanganan laporan tersebut.
Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap independensi MK, terutama setelah putusan kontroversial terkait syarat usia calon wakil presiden pada 2023. Ketika itu, MK dinilai publik melampaui batas kewenangannya dengan membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024. Kini, aduan terhadap Saldi dan Arsul berpotensi menguji sejauh mana mekanisme etik internal MK mampu merespons kritik.
Sejumlah pengamat hukum menilai langkah MKMK akan menjadi barometer kredibilitas lembaga. Jika laporan dinyatakan lengkap dan berlanjut ke pemeriksaan pokok, publik akan menanti apakah majelis berani memanggil para pihak, termasuk Rullyandi dan hakim terlapor, untuk memberikan keterangan. Sebaliknya, jika laporan gugur di tahap administrasi, hal itu bisa memicu pertanyaan tentang ketajaman pengawasan internal MK.
Yang perlu dicermati, insiden pengusiran ahli di ruang sidang menyentuh dua isu sensitif sekaligus: hak untuk didengar dalam proses peradilan dan kebebasan akademik. Keduanya merupakan pilar yang kerap diuji ketika sengketa politik masuk ke ranah konstitusi. MKMK berada di posisi sulit karena harus menyeimbangkan otoritas hakim dalam memimpin persidangan dengan kewajiban menjaga etika dan transparansi.
Selasa mendatang akan menjadi penentu awal. Jika berkas dinyatakan lengkap, MKMK diperkirakan segera menjadwalkan pemeriksaan lanjutan. Publik dan para pemohon tentu menunggu apakah majelis akan memanggil Saldi Isra dan Arsul Sani untuk menjelaskan duduk perkara, atau justru memilih jalur lain yang lebih ringan. Apa pun keputusannya, ujian bagi MKMK bukan hanya soal prosedur, melainkan juga soal kepercayaan publik terhadap integritas peradilan konstitusi.



