KPK Serahkan Berkas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA ke JPU, Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Segera Diadili
Baca dalam 60 detik
- KPK merampungkan penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian dan menyerahkan tanggung jawab hukum kepada jaksa penuntut umum.
- Delapan tersangka, termasuk mantan Wamen Imipas Silmy Karim, menghadapi ancaman pasal pemerasan dan gratifikasi dengan modus 'setiap klik ada harganya'.
- JPU memiliki waktu dua pekan untuk menyusun surat dakwaan sebelum persidangan dimulai, membuka ruang pembuktian di depan majelis hakim.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (30/9/2026). Langkah ini menandai berakhirnya fase penyidikan dan membuka jalan bagi persidangan yang akan menentukan nasib mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim beserta tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pelimpahan tersebut mencakup seluruh tersangka. "Pelimpahan yang dilakukan pada hari kemarin untuk saudara SK dan kawan-kawan, untuk keseluruhan tersangka, yaitu ada 8 orang," ujarnya di Gedung Merah Putih, Kamis (1/10/2026). Menurut Budi, JPU kini memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara beralih ke tahap pembuktian di pengadilan.
Kasus ini bermula dari operasi senyap KPK yang menangkap tangan sejumlah pejabat imigrasi pada pertengahan 2026. Silmy Karim, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, diduga meminta jatah dari setiap permohonan izin tinggal WNA. Permintaan itu disampaikan kepada Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, yang kemudian memerintahkan bawahannya untuk memberlakukan kebijakan "setiap klik ada harganya" pada setiap dokumen yang diproses.
Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, para tersangka disebut sengaja mempersulit proses permohonan sehingga WNA merasa terpaksa membayar biaya tambahan. Uang pelicin itu ditampung melalui sejumlah rekening nominee yang dikendalikan oleh staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah. Aliran dana diduga berasal dari biro jasa dan pihak WNA yang mengurus dokumen keimigrasian.
"Nanti majelis hakim akan secara objektif melihat dan menilai konstruksi perkara yang dipaparkan oleh jaksa penuntut umum KPK." โ Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Selain Silmy, tujuh tersangka lain adalah Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat), Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal), Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal), Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS), serta Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal). Mereka ditahan KPK sejak Kamis (4/6/2026).
Praktik pemerasan di lingkungan imigrasi bukan pertama kali mencuat. Sejumlah laporan masyarakat sebelumnya menyoroti lambannya proses izin tinggal dan maraknya percaloan. Kehadiran kasus ini mempertegas bahwa persoalan tersebut bukan sekadar oknum, melainkan melibatkan struktur jabatan yang lebih tinggi. Dampaknya tidak hanya merugikan WNA, tetapi juga mencoreng citra layanan publik Indonesia di mata investor asing dan wisatawan.
Bagi dunia usaha, kepastian hukum dalam pengurusan izin tinggal merupakan faktor penting. Ketika proses tersebut dibayangi pungutan liar, iklim investasi pun terancam. KPK diharapkan tidak berhenti pada penindakan individu, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola keimigrasian secara menyeluruh, termasuk digitalisasi layanan dan pengawasan berlapis.
Dengan pelimpahan ini, publik menanti apakah persidangan akan mengungkap aktor lain yang mungkin terlibat. Pertanyaannya, mampukah pengadilan membuktikan seluruh dakwaan dan mengembalikan kepercayaan terhadap institusi imigrasi? Semua mata kini tertuju pada langkah JPU dalam dua pekan ke depan.



