Koalisi Sipil Menentang Pelantikan Komjen Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN
Baca dalam 60 detik
- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria menilai pelantikan Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sebagai bukti bahwa UU PRA memang dirancang untuk memberi ruang aparat keamanan mengendalikan agenda agraria.
- Mereka mempertanyakan legalitas BRAN karena Perpres yang seharusnya menjadi dasar pembentukan belum dipublikasikan, sementara naskah resmi UU PRA juga belum dibuka ke publik.
- Rekam jejak Dedi saat menjabat Kapolda Kalimantan Tengah, termasuk penangkapan tokoh adat Effendi Buhing, dianggap sebagai preseden buruk bagi perlindungan hak masyarakat adat.

Pelantikan Komisaris Jenderal Pol Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) memicu reaksi keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria. Mereka menilai langkah tersebut membenarkan kekhawatiran yang sejak awal muncul terhadap Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA).
Dalam pernyataan resmi yang diterima Minggu (4/10/2026), koalisi menyoroti bahwa UU PRA disusun secara terburu-buru dan memberikan kewenangan luas kepada Presiden untuk menunjuk pimpinan BRAN tanpa mekanisme seleksi yang transparan. “Undang-undang ini juga memperluas cakupan pemidanaan,” ujar perwakilan koalisi. Mereka menambahkan bahwa kombinasi kedua hal tersebut berpotensi menjadikan aparat keamanan sebagai penggerak utama kebijakan agraria, sekaligus mengubah UU PRA menjadi instrumen represif terhadap petani, masyarakat adat, dan warga yang mempertahankan tanahnya.
Koalisi juga mempertanyakan naskah UU PRA yang sebenarnya disahkan. Hingga kini, DPR dan pemerintah belum mempublikasikan dokumen resmi undang-undang tersebut. “Satu-satunya rujukan yang beredar adalah draf tertanggal 19 September 2026. Publik tidak dapat memastikan apakah naskah yang diundangkan sama dengan yang disetujui dalam rapat paripurna,” tegas koalisi. Mereka menilai ketertutupan ini melanggar asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, koalisi menyoroti dasar hukum pembentukan BRAN. Pasal 14 draf UU PRA menyebutkan bahwa pembentukan, fungsi, tugas, wewenang, dan struktur organisasi BRAN diatur melalui Peraturan Presiden. Namun, hingga pelantikan Dedi, Perpres tersebut belum pernah dipublikasikan. “Seseorang dilantik memimpin lembaga yang tugas, wewenang, dan susunan organisasinya belum dapat diperiksa publik. Ini menunjukkan pelantikan didahulukan sebelum kelembagaannya memiliki dasar yang jelas,” keluh mereka.
“Penempatan perwira tinggi Polri sebagai Kepala BRAN menimbulkan kekhawatiran serius bahwa reforma agraria akan dijalankan dengan pendekatan keamanan dan operasi penertiban terhadap tanah rakyat.”
Koalisi juga menyoroti rekam jejak Dedi Prasetyo dalam konflik agraria. Saat menjabat Kapolda Kalimantan Tengah, Dedi disebut membenarkan penangkapan Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, pada Agustus 2020 di tengah sengketa wilayah adat dengan PT Sawit Mandiri Lestari. Dedi kala itu menyatakan tindakan tersebut sesuai prosedur. Bagi koalisi, peristiwa ini menjadi preseden buruk bahwa pendekatan keamanan akan lebih diutamakan daripada penyelesaian konflik agraria yang berpihak pada masyarakat lokal.
Kekecewaan koalisi mencerminkan kekhawatiran lebih luas tentang arah reforma agraria di Indonesia. Dengan menempatkan perwira polisi di puncak lembaga yang seharusnya menangani sengketa tanah, ada risiko bahwa kebijakan agraria akan bergeser dari pendekatan hak asasi dan keadilan sosial menjadi pendekatan penertiban dan pengamanan. Hal ini dapat memperburuk posisi petani dan masyarakat adat yang selama ini berjuang mempertahankan tanahnya dari ekspansi korporasi.
Ke depan, tekanan publik untuk membuka naskah resmi UU PRA dan Perpres pembentukan BRAN diprediksi meningkat. Tanpa transparansi, legitimasi BRAN akan terus dipertanyakan. Pertanyaannya, akankah pemerintah merespons tuntutan ini dengan membuka dokumen dan melibatkan masyarakat sipil, atau justru memperkuat pendekatan keamanan yang berpotensi memicu konflik agraria baru?



