Sengketa Ijazah Gibran: MK Beri KPU dan Bawaslu Panggung Pembuktian, Diskualifikasi Wapres Diuji
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi menunda sidang sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dan menjadwalkan lanjutan pada Kamis malam untuk mendengar pembuktian KPU serta Bawaslu.
- Pemohon yang dipimpin Denny Indrayana menuntut delapan hal, termasuk mendiskualifikasi Gibran dari kursi Wakil Presiden dan membatalkan keputusan KPU terkait Pilpres 2024.
- Jika MK mengabulkan, skenario politik nasional berubah drastis karena MPR dapat diminta menggelar pemilihan wakil presiden dari usulan Presiden Prabowo Subianto.

Mahkamah Konstitusi memastikan sengketa syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 belum berakhir. Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis (1/10/2026) pukul 19.00 WIB, dengan agenda pembuktian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan majelis memberi ruang bagi para pihak untuk menghadirkan saksi, ahli, dan bukti tambahan. "Kalau pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu mau tambah bukti, silakan dibawa besok malam," ujarnya dalam sidang perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Rabu malam. Penundaan ini menandai babak baru: setelah pemohon menggelar ahli dan saksi, kini giliran institusi penyelenggara pemilu mempertanggungjawabkan proses pencalonan yang dipersoalkan.
Perkara ini berakar pada perselisihan atas keterangan penyetaraan ijazah Gibran serta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur penyetaraan pendidikan. Pemohon menilai ada cacat prosedural yang membuat pencalonan Gibran tidak sah. Dalam sidang sebelumnya, pemohon mengajukan tiga ahli—Yance Arizona (hukum tata negara), Titi Anggraini (hukum pemilu), dan Bivitri Susanti (hukum tata negara dan hukum publik)—serta satu saksi, I Gusti Putu Artha. Namun, majelis hakim menolak Artha sebagai ahli.
"Pembuktian termohon, pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan bukti tambahan," kata Saldi Isra, merinci agenda sidang lanjutan.
Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain membawa delapan tuntutan. Intinya, mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden, membatalkan keputusan KPU terkait Pilpres 2024—khususnya yang berkaitan dengan Gibran, mulai dari pencalonan hingga hasil suara—dan memerintahkan MPR menggelar pemilihan wakil presiden dari dua nama yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
Bagi publik, persidangan ini bukan sekadar adu argumen hukum. Ia menyentuh integritas proses demokrasi: seberapa ketat lembaga penyelenggara pemilu memverifikasi persyaratan calon, dan sejauh mana Mahkamah Konstitusi bersedia mengoreksi proses yang dianggap menyimpang. Jika MK menerima dalil pemohon, presedennya bisa memengaruhi cara KPU menangani sengketa pencalonan di masa depan, termasuk pada Pilkada dan Pemilu 2029.
Dari sisi pasar dan iklim investasi, ketidakpastian politik yang berkepanjangan kerap menjadi faktor risiko. Pelaku usaha biasanya mencermati sinyal stabilitas pemerintahan; gugatan yang menyasar kursi wakil presiden berpotensi menunda keputusan investasi jangka panjang, terutama di sektor yang sensitif terhadap regulasi dan kebijakan fiskal. Meski demikian, jalur hukum yang ditempuh menunjukkan mekanisme konstitusional masih menjadi rujukan utama, bukan tekanan jalanan.
Yang perlu dicermati, MK menghadapi ujian kredibilitas. Putusan nanti akan dibaca sebagai cermin independensi lembaga peradilan di tengah polarisasi politik yang belum surut. Pembuktian KPU dan Bawaslu pada Kamis malam menjadi penentu apakah dalil pemohon berdiri di atas bukti yang kuat atau sekadar bangunan argumen normatif. Pertanyaannya, akankah Mahkamah Konstitusi menjadi penjaga terakhir integritas pemilu, atau justru memperlihatkan batas-batas kewenangannya dalam sengketa yang menyentuh kekuasaan eksekutif?



