Diusir dari Sidang MK, Ahli Hukum Pendukung Gibran Adukan Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK
Baca dalam 60 detik
- Muhammad Rullyandi, ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya yang juga relawan Gibran, resmi melaporkan Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim MK Arsul Sani ke MKMK pada Jumat (2/10/2026).
- Laporan ini muncul setelah Rullyandi diminta keluar dari ruang sidang sengketa syarat pencalonan Gibran karena dianggap menyebut persidangan ilegal dalam sebuah talkshow.
- Dugaan pelanggaran kode etik ini berpotensi menguji independensi MK di tengah sorotan publik terhadap integritas lembaga peradilan konstitusi.

Ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, mengadukan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Jumat (2/10/2026). Laporan tersebut buntut dari insiden pengusiran dirinya dari ruang sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sehari sebelumnya.
Rullyandi, yang juga berstatus relawan Gibran, menilai tindakan Saldi Isra melanggar prinsip kekuasaan kehakiman yang bersih. Menurutnya, setiap pihak yang memiliki kepentingan langsung berhak didengar keterangannya secara lisan di persidangan. Ia mengaku telah resmi diajukan sebagai pihak terkait, namun hanya diizinkan memberikan keterangan tertulis. "Ini tindakan diskriminatif," ujarnya saat mengadukan perkara ini.
Selain Saldi, Rullyandi menyoroti peran Arsul Sani yang ia tuduh melakukan intervensi terhadap kebebasan akademik. Persoalan bermula ketika Arsul mempertanyakan pernyataan Rullyandi di sebuah acara televisi yang menyebut sidang perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ilegal. Arsul meminta klarifikasi dan mengancam tidak akan menerima keterangan jika pernyataan itu tidak dicabut. Saldi kemudian meminta Rullyandi meninggalkan ruang sidang, sebelum akhirnya memutuskan kesaksiannya tetap diterima secara tertulis setelah skors.
Insiden ini mencuatkan pertanyaan lebih dalam tentang batas antara menjaga ketertiban persidangan dan menghormati hak pihak terkait untuk bersuara. Dalam sistem peradilan konstitusi, prinsip audi et alteram partem—mendengar kedua belah pihak—menjadi pilar utama. Ketika seorang pihak terkait merasa dipersempit ruangnya, publik pun mulai mempertanyakan konsistensi MK dalam menjalankan asas tersebut.
"Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan," kata Rullyandi.
Laporan ke MKMK bukan hal baru dalam dinamika MK. Sebelumnya, majelis ini pernah menangani sejumlah aduan serupa, meski jarang berujung pada sanksi berat. Namun, kasus yang melibatkan pihak dengan afiliasi politik jelas seperti Rullyandi berpotensi menjadi ujian kredibilitas. Publik akan mencermati apakah MKMK mampu bertindak independen atau justru terjebak dalam tarik-menarik kepentingan.
Bagi Indonesia, sengketa syarat pencalonan Gibran telah menjadi salah satu perkara paling kontroversial dalam sejarah pemilu. Putusan MK yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres menuai kritik luas, termasuk dugaan konflik kepentingan karena keterkaitan familial dengan Presiden Joko Widodo. Kini, ketika proses hukumnya kembali bergulir, gesekan antara hakim dan pihak terkait justru menambah lapisan persoalan baru.
Ke depan, MKMK dihadapkan pada pilihan sulit: memproses laporan ini secara transparan atau menghadapi risiko erosi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Jika aduan Rullyandi diterima, MK harus siap menjelaskan standar etika yang mereka pegang. Sebaliknya, jika ditolak, publik berhak mempertanyakan apakah MKMK benar-benar menjadi benteng terakhir integritas hakim konstitusi.



