Saksi Ahli di MK: KPU Tak Boleh Tolak Surat Kesetaraan Gibran, tapi Verifikasi Tetap Wajib
Baca dalam 60 detik
- Mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha menegaskan KPU tidak punya kewenangan menolak dokumen pendaftaran, termasuk surat penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
- Penerimaan dokumen di tahap pendaftaran tidak otomatis memvalidasi keabsahan isinya; KPU masih harus melakukan verifikasi faktual hingga mendatangi lembaga penerbit.
- Sidang gugatan di MK menyoroti lemahnya pengawasan dokumen pencalonan, memicu pertanyaan tentang akuntabilitas penyelenggara pemilu dan potensi celah hukum di masa depan.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam persidangan Rabu (30/9/2026), mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Gusti Putu Artha, memberikan kesaksian kunci: KPU tidak memiliki dasar untuk menolak dokumen apa pun yang diserahkan saat pendaftaran, termasuk surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa. Namun, ia menekankan bahwa penerimaan dokumen tidak sama dengan pengesahan kebenaran isinya.
Putu menjelaskan bahwa prosedur pendaftaran bakal pasangan calon mengikat KPU untuk menerima seluruh berkas yang diajukan, terlepas dari kondisi fisik dokumen. "Ketika proses pendaftaran, KPU tidak bisa menolak. Mau dokumen apa pun, mau rusak, enggak boleh menolak itu," ujarnya di hadapan majelis hakim. Pernyataan ini menjawab pertanyaan tentang apakah KPU seharusnya menolak surat penyetaraan yang dinilai tidak memenuhi syarat administrasi.
Meski demikian, Putu menggarisbawahi bahwa setelah dokumen diterima, KPU masih memiliki ruang untuk melakukan verifikasi menyeluruh. Verifikasi tersebut tidak sekadar memeriksa kelengkapan berkas, tetapi juga memastikan kebenaran substansi dengan mendatangi lembaga yang menerbitkan dokumen. "Soal verifikasi itu memang harus hadir. Harus hadir karena kebenaran dokumen kan tidak bisa kalau tidak hadir ditanyakan, 'Pak, benar enggak ngeluarin?'" kata Putu. Ia juga menyoroti maraknya surat palsu yang membuat verifikasi faktual menjadi semakin krusial.
Kesaksian ini membuka diskusi lebih luas tentang batas kewenangan KPU dalam menyaring calon. Dalam kerangka hukum pemilu, KPU berfungsi sebagai penyelenggara yang menerima pendaftaran, sementara validasi akhir atas persyaratan calon kerap menjadi ranah sengketa di MK. Putu menegaskan bahwa tahap pendaftaran hanyalah pintu masuk; keputusan tentang pemenuhan syarat sepenuhnya bergantung pada hasil verifikasi. "Belum tentu karena ada fase berikutnya. Nanti untuk diverifikasi," tegasnya.
Bagi publik Indonesia, terutama para pemangku kepentingan dan investor, persoalan ini bukan sekadar perdebatan legalistik. Integritas proses pencalonan berdampak langsung pada stabilitas politik dan iklim investasi. Ketidakpastian hukum terkait syarat calon dapat menimbulkan gejolak politik yang memengaruhi pasar keuangan dan keputusan bisnis. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu menjadi prasyarat mutlak untuk menjaga kepercayaan publik dan dunia usaha.
Ke depan, MK dihadapkan pada pilihan sulit: memperkuat standar verifikasi atau memberikan ruang interpretasi yang lebih luas bagi KPU. Putusan atas perkara ini akan menjadi preseden bagi penyelenggaraan pemilu mendatang, khususnya dalam menangani dokumen pencalonan yang berpotensi bermasalah. Jika MK memperbolehkan praktik yang ada, maka pengawasan terhadap keaslian dokumen harus diperketat melalui regulasi turunan. Sebaliknya, jika MK memutuskan sebaliknya, KPU perlu merevisi prosedur pendaftaran agar tidak lagi menerima berkas secara mentah tanpa penyaringan awal. Pertanyaannya, apakah sistem pemilu Indonesia siap menutup celah yang selama ini tersembunyi?



