Ahli di MK Ungkap Preseden Pakistan: Perdana Menteri Didiskualifikasi 4 Tahun Setelah Pemilu
Baca dalam 60 detik
- Guru besar hukum tata negara Yance Arizona membawa kasus Nawaz Sharif ke ruang sidang MK, di mana mantan PM Pakistan itu dicopot Mahkamah Agung pada 2017—empat tahun setelah pemilu 2013.
- Dalil diskualifikasi bukan impeachment, melainkan pelanggaran syarat kejujuran elektoral karena menyembunyikan harta, bertentangan dengan Article 62 Konstitusi Pakistan.
- Preseden ini berpotensi menjadi rujukan komparatif hakim konstitusi dalam menyelesaikan sengketa pencalonan yang tetap menjadi sorotan publik hingga kini.

JAKARTA — Pakar hukum tata negara Yance Arizona membawa satu preseden asing ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi: Nawaz Sharif, mantan Perdana Menteri Pakistan, dicopot dari jabatannya melalui mekanisme diskualifikasi elektoral pada 2017—empat tahun setelah pemilu yang menjadi pangkal persoalannya digelar pada 2013. Keterangan itu disampaikan Yance sebagai ahli dalam sidang perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Rabu (30/9/2026).
Yang membuat kasus Sharif relevan bagi perdebatan di Indonesia bukan sekadar jarak waktunya yang panjang, melainkan jalur hukum yang ditempuh. Menurut Yance, Sharif tidak dijatuhkan lewat impeachment—meski konstitusi Pakistan mengenal mekanisme itu—tetapi melalui putusan Mahkamah Agung yang menilai dirinya melanggar syarat kejujuran sebagai peserta pemilu. Ia dinyatakan menyembunyikan kekayaan dan tidak transparan soal kondisi keuangannya saat mencalonkan diri.
Yance menggarisbawahi bahwa konstitusi Pakistan memang memuat norma impeachment bagi perdana menteri. Namun, perkara Sharif diproses melalui pintu berbeda karena yang dipersoalkan adalah pemenuhan syarat calon, bukan pelanggaran jabatan. "Yang dipersoalkan pada waktu itu adalah soal dia tidak memenuhi syarat karena menyembunyikan hartanya," ujarnya, merujuk pada pasal konstitusi Pakistan yang mengatur integritas calon.
Ia lalu menarik benang merah ke Indonesia. Prinsip kejujuran, kata Yance, juga menjadi asas utama penyelenggaraan pemilu di Tanah Air sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E UUD 1945, yang menempatkan asas jujur dan adil sebagai fondasi. Bagi Yance, praktik negara lain tidak otomatis menjadi dasar hukum bagi MK, tetapi bisa berfungsi sebagai referensi perbandingan untuk menunjukkan bahwa persoalan serupa pernah ditangani yurisdiksi lain. "Kalau memutus, tentu menggunakan konstitusi kita," tegasnya.
"Meskipun di konstitusi Pakistan juga ada norma yang berkaitan dengan impeachment, tetapi yang dipersoalkan pada waktu itu adalah soal dia tidak memenuhi syarat karena menyembunyikan hartanya." — Yance Arizona, ahli hukum tata negara
Bagi pembaca di Indonesia, keterangan itu menyentuh titik yang lebih dalam dari sekadar perbandingan hukum. Ia mengirim sinyal bahwa sengketa elektoral tidak selalu berhenti ketika kotak suara ditutup dan kursi sudah terisi. Pertanyaan tentang kejujuran calon bisa bergulir jauh setelah pelantikan, dan di beberapa yurisdiksi berujung pada pencabutan mandat. Bagi pelaku pasar dan investor, ketidakpastian semacam ini adalah variabel risiko yang sulit dihitung: stabilitas kebijakan, kelangsungan kontrak pemerintah, hingga iklim investasi bisa terguncang bila legitimasi pejabat dipersoalkan di meja hijau.
Di sisi lain, kasus Sharif memperlihatkan bahwa mekanisme diskualifikasi bukan monopoli negara dengan tradisi hukum tertentu. Pakistan, yang sistem politiknya kerap diwarnai gejolak, tetap memiliki jalur konstitusional untuk mencopot pemimpin yang dinilai melanggar syarat elektoral. Perbandingan ini bisa menjadi cermin bagi Indonesia untuk menimbang sejauh mana integritas calon dapat diuji, dan lewat forum apa pengujian itu sebaiknya dilakukan.
Namun, meminjam preseden asing ke dalam putusan MK bukan perkara sederhana. Sistem konstitusi, struktur lembaga, dan tradisi hukum tiap negara berbeda. Hakim konstitusi dituntut untuk tidak sekadar meniru, melainkan menafsirkan UUD 1945 sesuai konteks domestik. Yance sendiri menegaskan posisi itu: pengalaman negara lain hanya referensi, bukan sumber hukum yang mengikat.
Yang tersisa untuk dicermati adalah bagaimana majelis hakim meramu dalil-dalil tersebut. Jika preseden Pakistan dianggap relevan, ia bisa memperluas cara pandang tentang kapan dan bagaimana syarat pencalonan dapat digugat. Jika diabaikan, perdebatan akan kembali sepenuhnya pada teks konstitusi dan undang-undang pemilu. Publik—terutama pelaku usaha yang menanti kepastian iklim politik—kini menunggu apakah ruang sidang MK akan melahirkan terobosan hukum, atau justru menegaskan bahwa batas kewenangannya berhenti di depan pintu pemilu.



