Kriminolog UI Sebut Permintaan DPR Buka Identitas Pelapor Lapas Cibinong "Ngaco"
Baca dalam 60 detik
- Anggota Komisi II DPR RI Bob Andika Mamana Sitepu meminta Ombudsman mempublikasikan identitas pelapor temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
- Kriminolog UI Adrianus Meliala menilai permintaan itu tidak berdasar karena fakta temuan sudah jelas dan tidak perlu diragukan.
- DPR dinilai seharusnya fokus mendorong sanksi dan pembenahan sistem lapas, bukan mempersoalkan identitas pelapor.

Permintaan Anggota Komisi II DPR RI Bob Andika Mamana Sitepu agar Ombudsman RI membuka identitas pelapor temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Jawa Barat, menuai kritik tajam. Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menilai permintaan tersebut tidak masuk akal dan justru mengalihkan perhatian dari substansi persoalan. "Ngaco itu. Aneh," ujar Adrianus saat dihubungi, Rabu (30/9/2026).
Adrianus mempertanyakan dasar argumen Bob yang menganggap publikasi identitas pelapor diperlukan untuk mencegah anggapan bahwa temuan Ombudsman direkayasa. Menurutnya, keberadaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong merupakan fakta yang sudah terang dan tidak membutuhkan pembuktian tambahan. "Siapa yang menganggap bahwa temuan dibuat-buat? Dengan fakta sejelas itu kok Ombudsman dikatakan membuat-buat fakta?" tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Bob Andika berargumen bahwa identitas pelapor perlu dipublikasikan agar tidak muncul spekulasi liar. Ia juga meminta Ombudsman memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai jenis persoalan pelayanan publik yang layak dilaporkan. Bob menilai temuan di Lapas Cibinong akan memicu harapan publik agar Ombudsman mengusut kasus serupa di lembaga lain. "Yang melaporkan ini ke depan ini harus jelas siapa yang melaporkan, itu dipublish siapa yang melaporkan," kata Bob dalam rapat.
Namun, Adrianus menilai pernyataan semacam itu tidak perlu dibesar-besarkan. Ia justru mendorong DPR untuk fokus pada langkah perbaikan, termasuk mendesak adanya sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab dan membenahi sistem pemasyarakatan agar kejadian serupa tidak terulang. Menurutnya, energi politik seharusnya diarahkan pada upaya preventif, bukan pada upaya mengungkap identitas pelapor yang berpotensi menimbulkan risiko bagi whistleblower.
"Siapa yang menganggap bahwa temuan dibuat-buat? Dengan fakta sejelas itu kok Ombudsman dikatakan membuat-buat fakta?" โ Adrianus Meliala, Kriminolog UI
Kritik Adrianus menyoroti dilema perlindungan pelapor di Indonesia. Dalam banyak kasus, publikasi identitas pelapor dapat membuka jalan intimidasi, tekanan, bahkan balasan dari pihak yang dilaporkan. Prinsip perlindungan saksi dan korban seharusnya menjadi pertimbangan utama, terutama ketika temuan berasal dari lembaga resmi seperti Ombudsman yang memiliki kewenangan investigasi independen. Sebaliknya, permintaan membuka identitas dapat dibaca sebagai upaya melemahkan kredibilitas laporan dan mengalihkan fokus dari pelanggaran yang terjadi.
Bagi pembaca di Indonesia, terutama investor dan pelaku usaha, polemik ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dan tata kelola lembaga pemasyarakatan yang bersih. Fasilitas mewah di lapas tidak hanya mencerminkan ketimpangan perlakuan terhadap narapidana, tetapi juga berpotensi menimbulkan biaya ekonomi tersembunyi berupa korupsi dan inefisiensi anggaran negara. Ketika DPR dan Ombudsman berselisih soal prosedur, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum bisa tergerus. Stabilitas sosial dan iklim investasi jangka panjang turut dipengaruhi oleh persepsi bahwa hukum ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih.
Ke depan, publik akan menantikan apakah Ombudsman tetap pada posisinya untuk melindungi pelapor, atau menyerah pada tekanan politik. DPR juga diuji apakah mampu mengubah kritik menjadi langkah legislatif konkret, misalnya memperkuat mekanisme whistleblower dan pengawasan lapas. Tanpa tindak lanjut yang jelas, temuan Lapas Cibinong hanya akan menjadi simbol kemewahan yang luput dari pertanggungjawaban.



