Keadilan vs Kewenangan: MK Diuji dalam Sengketa Ijazah Wakil Presiden
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi memasuki babak krusial dalam perkara sengketa persyaratan pendidikan calon wakil presiden yang telah dilantik, mempertanyakan sejauh mana kewenangan mahkamah menjangkau dugaan cacat prosedur pencalonan.
- Keterangan Kementerian Pendidikan mengungkap bahwa surat penyetaraan pendidikan bukan ijazah, melainkan produk administratif yang memberikan padanan atas pendidikan asing, sehingga inti sengketa bergeser dari sekadar ada-tidaknya dokumen.
- Bawaslu mengakui keterbatasan akses terhadap dokumen persyaratan melalui sistem informasi pencalonan, memunculkan pertanyaan mendasar tentang desain regulasi pengawasan substantif di masa mendatang.

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji batas kewenangannya dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyoroti persyaratan pendidikan calon wakil presiden. Perkara yang semula bersinggungan dengan dokumen pendidikan ini berkembang menjadi pertanyaan konstitusional yang lebih dalam: sampai di mana mahkamah dapat menjangkau dugaan cacat pencalonan ketika pemilu telah usai, hasilnya ditetapkan, dan calon yang dipersoalkan telah dilantik?
Dalam hukum konstitusi, terdapat empat pertanyaan yang mesti dijawab berurutan: kewenangan mahkamah, dapat atau tidaknya permohonan diperiksa, terbukti atau tidaknya dalil, dan akibat hukum yang dapat dijatuhkan. Urutan ini krusial karena kebenaran suatu dalil tidak serta-merta menciptakan kewenangan, dan terbuktinya dalil pun tidak otomatis menyediakan remedi. Di sinilah perkara ini harus dibaca secara jernih.
Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sederajat. Perdebatan pun mengerucut pada makna dan pembuktian unsur "tamat". Para pemohon mempertanyakan apakah rangkaian dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan wakil presiden memenuhi ketentuan tersebut, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh bahwa persyaratan telah diverifikasi dan calon dinyatakan memenuhi ketentuan.
Sidang 2 Oktober 2026 menghadirkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menyatakan bahwa berkas penyetaraan diperiksa kelengkapan dan kesesuaiannya, lalu diverifikasi dan dinilai secara substantif. Riwayat pendidikan tersebut dinilai sesuai dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK. Namun, ada distingsi penting: surat penyetaraan bukan ijazah dan bukan pula pernyataan pemerintah bahwa seseorang lulus dari sekolah Indonesia. Ia adalah produk administratif yang memberikan padanan terhadap pendidikan yang ditempuh dalam sistem pendidikan asing.
Karena itu, perkara ini tidak tepat direduksi menjadi pertanyaan populer: ada atau tidak ada ijazah? Pertanyaan hukumnya lebih presisi: apakah keseluruhan riwayat pendidikan beserta produk penyetaraannya memenuhi persyaratan Pasal 169 huruf r UU Pemilu? Keterangan kementerian membantu menjernihkan fakta, tetapi menjernihkan fakta tidak sama dengan memutus hukum.
"KPU tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen pendidikan karena ketika itu tidak terdapat keraguan ataupun laporan masyarakat yang mengharuskan klarifikasi," ujar mantan Ketua KPU dalam sidang 1 Oktober 2026.
Sidang 1 Oktober 2026 membuka persoalan lain: bagaimana persyaratan tersebut diperiksa ketika pencalonan berlangsung? Mantan Ketua KPU menerangkan bahwa dokumen serupa juga pernah digunakan dalam pencalonan kepala daerah sebelumnya. Di sini harus dibedakan antara verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Karena itu, tidak tepat menyederhanakan keterangan tersebut menjadi "KPU tidak melakukan verifikasi". Pertanyaan berikutnya justru lebih menarik: jika klarifikasi lebih lanjut bergantung pada munculnya keraguan atau laporan, dari mana keraguan itu dapat muncul?
Pertanyaan ini memperoleh relevansi setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerangkan keterbatasan akses terhadap dokumen persyaratan melalui sistem informasi pencalonan. Bawaslu juga menyatakan tidak terdapat laporan, temuan pelanggaran, ataupun permohonan sengketa proses mengenai persyaratan tersebut. Tidak adanya laporan tentu bukan bukti adanya pelanggaran. Namun, ketiadaan laporan juga tidak dengan sendirinya membuktikan kesempurnaan verifikasi. Di sini perkara individual berubah menjadi persoalan kelembagaan.
Pengawasan tidak cukup tersedia dalam norma. Pengawasan harus mungkin dilakukan dalam kenyataan. Jika keterbatasan akses merupakan konsekuensi regulasi yang berlaku, pertanyaannya bahkan menjadi lebih mendasar: apakah desain regulasi telah menyediakan ruang yang memadai bagi pengawasan substantif? Apa pun hasil perkara ini, pertanyaan tersebut layak menjadi bahan koreksi bagi desain pencalonan presiden dan wakil presiden mendatang.
Namun, inti perkara tidak berhenti pada pendidikan. Andaikata seluruh fakta pendidikan dapat dijernihkan sekalipun, masih ada pertanyaan yang secara logis mendahuluinya: apakah Mahkamah dapat memeriksa persoalan tersebut melalui perselisihan hasil pemilihan umum pada tahap sekarang? Inilah yang menjadikan perkara ini sebagai ujian bagi kewenangan MK, sekaligus cermin bagi kualitas demokrasi Indonesia ke depan.



