Ijazah Palsu Wagub Babel: Dari Laporan Mahasiswa hingga Pemberhentian Sementara oleh Presiden
Baca dalam 60 detik
- Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana resmi dinonaktifkan dari jabatannya melalui Keputusan Presiden Nomor 102/P Tahun 2026.
- Penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri pada Desember 2025 memicu prosedur tata negara yang mengalihkan tugas Wagub kepada Gubernur Hidayat Arsani.
- Kasus ini menguji efektivitas KUHP baru dalam menangani dugaan pemalsuan dokumen publik oleh pejabat daerah.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Surat Keputusan Presiden RI Nomor 102/P Tahun 2026 yang memberhentikan sementara Hellyana dari posisi Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk periode 2025โ2030. Keputusan yang diteken pada 23 September 2026 itu menjadi babak baru dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat politikus tersebut, sekaligus menandai pertama kalinya seorang wakil kepala daerah nonaktif karena sengketa kredensial akademik di era pemerintahan saat ini.
Perkara ini bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, ke Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025. Laporan teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI itu menyoroti klaim Hellyana yang menyatakan telah lulus dari Universitas Azzahra pada 2012. Sidik menemukan ketidaksesuaian setelah menelusuri basis data resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti), yang menunjukkan Hellyana baru terdaftar sebagai mahasiswa pada 2013 dan berstatus tidak aktif setahun kemudian.
Setelah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai pihak terlapor, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Hellyana sebagai tersangka pada 17 Desember 2025. Penetapan ini memicu reaksi dari yang bersangkutan. Hellyana membantah memiliki niat jahat dan mendalilkan adanya kesalahan administrasi dari pihak kampus. Ia juga menegaskan bahwa dokumen ijazahnya telah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pencalonan anggota DPRD, Bupati, hingga Wakil Gubernur. "Tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu," ujarnya dalam pernyataan yang dikutip media.
Hellyana berharap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dapat memberikan keadilan dan tidak mengarah pada kriminalisasi. "Ini lebih kepada persoalan administrasi. Mudah-mudahan bisa dijelaskan dan KUHP baru mengedepankan fakta, bukan kriminalisasi," katanya. Pernyataan ini menyoroti perdebatan yang lebih luas tentang bagaimana sistem hukum Indonesia menangani pelanggaran integritas dokumen publik, terutama ketika melibatkan pejabat terpilih.
Kepala Inspektur Daerah Babel, Imam Kusnadi, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara merupakan prosedur administrasi tata negara yang wajar ketika kepala atau wakil kepala daerah menghadapi proses hukum. "Berdasarkan keputusan Presiden tersebut telah ditetapkan penghentian sementara, Ibu Hellyana dari Jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan tahun 2025-2030," ujar Imam. Selama masa nonaktif, seluruh tugas Wagub Babel diemban oleh Gubernur Hidayat Arsani hingga kasus berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kasus ini bukan sekadar persoalan individu. Ia menyentuh isu sistemik tentang verifikasi kredensial dalam proses pencalonan pejabat publik. Meskipun KPU telah memverifikasi dokumen saat pencalonan, temuan Kemendikti menunjukkan celah dalam validasi data lintas lembaga. Jika seorang wakil gubernur bisa lolos verifikasi dengan riwayat akademik yang dipertanyakan, publik berhak mempertanyakan seberapa ketat mekanisme penapisan yang ada. Bagi masyarakat Bangka Belitung, ketidakpastian kepemimpinan di level eksekutif daerah dapat berdampak pada kelangsungan program pembangunan dan investasi daerah.
Di tingkat nasional, perkara ini menjadi ujian bagi penerapan KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026. Jika pengadilan nanti memutus bahwa unsur pidana tidak terpenuhi, publik mungkin akan menilai bahwa sistem hukum terlalu longgar terhadap pelanggaran integritas dokumen. Sebaliknya, jika terbukti bersalah, putusan tersebut dapat memperkuat preseden bahwa pejabat publik tidak kebal terhadap akuntabilitas kredensial. Pengawasan terhadap proses hukum ini akan menjadi indikator penting bagi komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan etika publik di Indonesia.
Ke depan, pertanyaannya bukan hanya apakah Hellyana akan kembali menjabat, tetapi juga bagaimana pemerintah dan lembaga pemilihan umum akan memperbaiki mekanisme verifikasi ijazah untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Tanpa pembenahan sistemik, celah yang sama bisa dimanfaatkan oleh kandidat lain di masa mendatang.



