Korupsi Bukan Sekadar Masalah Domestik: Ketika Kredibilitas Diplomasi Indonesia Dipertaruhkan
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menjanjikan RUU Perampasan Aset rampung paling lambat 15 Desember 2026, dengan taruhan mundur dari jabatan jika gagal.
- Korupsi tidak hanya menguras APBN, tetapi juga mengikis modal diplomasi Indonesia sebagai middle power yang selama ini dikenal sebagai bridge builder dan honest broker.
- Tanpa perbaikan integritas institusi, ruang pengaruh Indonesia di forum internasional berpotensi menyempit, terutama saat bersaing memperebutkan kepercayaan mitra dagang dan investor.

Janji Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026—dengan risiko mundur dari jabatan bila gagal—bukan sekadar manuver politik sesaat. Pernyataan itu menyentuh titik yang jarang dibahas terbuka: hubungan antara kebersihan institusi dalam negeri dan bobot suara Indonesia di panggung global.
Selama ini Indonesia dipandang sebagai middle power yang mampu menjembatani kepentingan negara-negara besar. Peran sebagai bridge builder dan honest broker dibangun bukan dari kekuatan militer atau ekonomi semata, melainkan dari reputasi sebagai aktor yang bisa dipercaya. Ketika kredibilitas lembaga negara dipertanyakan, fondasi peran itu ikut goyah.
Dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Padjadjaran sekaligus Dewan Pakar BPIP, Darmansjah Djumala, menilai bahwa korupsi menimbulkan efek berantai yang jauh melampaui kerugian finansial. Menurutnya, praktik rasuah menggerus sesuatu yang lebih sulit dipulihkan daripada uang: kepercayaan. Dalam konteks diplomasi, kepercayaan adalah mata uang utama.
Dalam studinya tentang middle powers, Andrew F. Cooper (1997) menegaskan bahwa negara dengan kekuatan menengah membangun pengaruh melalui perilaku diplomatik aktif, bukan dominasi material. Artinya, begitu integritas domestik dipertanyakan, modal utama tersebut ikut tergerus. Negara yang ingin dipercaya sebagai penengah konflik atau penyusun konsensus sulit mempertahankan posisi itu jika institusinya sendiri tidak bisa dipercaya.
Bagi pembaca di Indonesia—terutama pelaku pasar, investor, dan profesional yang bergantung pada stabilitas kebijakan—implikasinya bersifat langsung. Kredibilitas internasional yang menurun dapat mempersempit ruang negosiasi dagang, memperlambat masuknya investasi, dan menaikkan premi risiko yang harus ditanggung pelaku usaha. Sebaliknya, komitmen nyata pada pemberantasan korupsi dapat menjadi sinyal positif yang memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global dan kerja sama multilateral.
"Perampasan aset para koruptor adalah satu hal. Pemberantasan korupsi hal lain lagi. Perampasan aset tentu bukan akhir dari upaya Indonesia membersihkan diri dari kotoran korupsi," tulis Darmansjah dalam kolomnya, mengingatkan bahwa masih ada pekerjaan rumah seperti penguatan integritas lembaga, efektivitas penegakan hukum, transparansi, dan pengawasan kekuasaan.
Karena itu, janji Dasco sebaiknya dibaca sebagai pintu masuk, bukan garis akhir. RUU Perampasan Aset hanya alat; yang menentukan adalah apakah lembaga penegak hukum mampu menggunakannya secara konsisten dan bebas dari intervensi. Tanpa itu, Indonesia berisiko terjebak dalam siklus janji politik yang tidak menyentuh akar persoalan.
Ke depan, publik patut menguji apakah tenggat 15 Desember 2026 benar-benar dipenuhi, dan yang lebih penting, apakah implementasinya mampu memulihkan kepercayaan—baik di dalam maupun di luar negeri. Sebab pada akhirnya, diplomasi yang kuat selalu dimulai dari rumah yang bersih.



