Wamendagri Bima Arya: SP4N-LAPOR! Jangan Hanya Selesaikan Aduan, Jadikan Bahan Perbaikan Kebijakan
Baca dalam 60 detik
- Wamendagri Bima Arya menegaskan data pengaduan SP4N-LAPOR! harus diolah menjadi evaluasi kebijakan, bukan sekadar ditutup sebagai tiket selesai.
- Jumlah aduan melonjak dari 33 ribu (2021) menjadi 73 ribu (2025), sementara waktu penyelesaian dipangkas dari 30 hari menjadi sekitar empat hari dengan tingkat penyelesaian 97 persen.
- Kemendagri mendorong penguatan SIPD, regenerasi aparatur, dan komitmen kepala daerah agar sistem pengaduan tetap berjalan meski terjadi rotasi pejabat.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menilai keberhasilan SP4N-LAPOR! tidak boleh diukur hanya dari banyaknya aduan yang ditutup. Menurutnya, data pengaduan warga mesti diolah menjadi bahan evaluasi kebijakan agar kualitas layanan publik benar-benar membaik, bukan sekadar menyelesaikan kasus per kasus.
Pernyataan itu disampaikan Bima saat penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pengelolaan SP4N-LAPOR! sebagai Aplikasi Umum Kanal Aduan Layanan Publik di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa (29/9). Hadir dalam acara tersebut MenPAN-RB Rini Widyantini, Menkomdigi Meutya Hafid, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman, dan Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona.
Bima memaparkan sejumlah capaian kuantitatif yang layak dicatat. Jumlah pengaduan yang masuk ke kanal nasional itu melonjak dari sekitar 33 ribu pada 2021 menjadi sekitar 73 ribu pada 2025. Dalam rentang yang sama, rata-rata waktu penyelesaian laporan dipangkas drastis dari 30 hari menjadi sekitar empat hari, dengan persentase laporan tuntas mencapai 97 persen.
Meski angka-angka itu terlihat menggembirakan, Bima mengingatkan bahwa kecepatan menutup laporan bukan indikator tunggal keberhasilan. Ia menyoroti perlunya mekanisme yang memastikan setiap aduan yang selesai ditarik menjadi pelajaran sistemik. "Apakah laporan-laporan itu kemudian tidak saja selesai, tetapi dijadikan satu evaluasi secara sistemik," ujarnya, seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Menurut Bima, kepala daerah yang responsif dan mampu berkolaborasi dalam menangani pengaduan menunjukkan komitmen di atas rata-rata. Ia menilai meningkatnya partisipasi warga sebagai tanda ruang pengaduan semakin terbuka. "Kalau sudah responsif, kalau berani dan mampu untuk berkolaborasi, berarti maqom-nya itu di atas rata-rata," kata dia.
Ia juga menekankan pentingnya keberlanjutan sistem di tengah rotasi pejabat. "Gubernur boleh berganti, wali kota boleh berganti, menteri bisa berganti tapi sistem ini harusnya abadi," tegasnya. Karena itu, Kemendagri mendorong penguatan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan, serta regenerasi aparatur pengelola pengaduan di daerah.
Kemendagri juga mengarahkan pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk memperkuat kelembagaan pengaduan. Harapannya, alur aduan dari warga bisa terhubung langsung dengan proses perbaikan kebijakan di tingkat lokal. "Bukan hanya menyelesaikan kasus, tetapi membangun sistem," tandas Bima.
Bagi pembaca di Indonesia, arah kebijakan ini menyentuh langsung pengalaman sehari-hari: jalan rusak, sampah, banjir, hingga urusan kependudukan. Jika data aduan benar-benar diolah menjadi dasar evaluasi, publik bisa menuntut perbaikan yang terukur, bukan sekadar respons cepat. Sebaliknya, tanpa mekanisme umpan balik yang kuat, lonjakan jumlah aduan hanya akan menjadi beban administrasi tanpa perubahan nyata di lapangan.
Ke depan, ujian terbesar bukan pada kecepatan menutup laporan, melainkan pada kemampuan pemerintah daerah mengubah pola masalah yang berulang menjadi kebijakan yang mencegahnya terulang. Akankah SP4N-LAPOR! benar-benar menjadi instrumen perbaikan layanan, atau tetap berhenti sebagai kanal pengaduan yang sibuk namun tanpa daya ubah?



