Sindikat Scam Kripto Lintas Negara Dibongkar, Uang Korban Mengalir ke Malaysia dan Vietnam
Baca dalam 60 detik
- Polda Jawa Timur menangkap tiga warga negara Indonesia yang berperan sebagai penyedia perusahaan cangkang dan rekening penampung dana penipuan investasi kripto.
- Penyidik menyita Rp81,5 miliar dari 77 rekening dan menemukan jejak transaksi Rp3,19 triliun pada enam rekening sebuah perusahaan fiktif.
- Polisi memburu otak sindikat yang diduga bersembunyi di Malaysia dan Vietnam, sementara korban terus berjatuhan dengan kerugian sementara Rp12,93 miliar.

Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap sindikat penipuan investasi berkedok trading saham dan mata uang kripto yang dikendalikan dari Malaysia dan Vietnam. Tiga warga negara Indonesia ditangkap karena berperan membangun infrastruktur kejahatan berupa perusahaan cangkang dan rekening bank untuk menampung dana korban. Hingga kini, penyidik telah memblokir dan menyita uang senilai Rp81,5 miliar dari 77 rekening yang diduga terkait.
Kasus ini mencuat setelah tujuh laporan polisi masuk antara Januari hingga April 2026. Para pelapor mengaku kehilangan total Rp12,93 miliar. Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto menyatakan jumlah korban masih mungkin bertambah seiring penyidikan yang terus bergulir. "Perkara ini berawal dari 7 laporan polisi, dan total kerugian sementara korban sebesar Rp12.931.082.935," ujarnya di Markas Polda Jatim, Kamis (24/9).
Modusnya berlapis dan menyasar kelompok usia produktif hingga pensiunan. Korban mula-mula dijerat iklan investasi di media sosial yang menjanjikan keuntungan 30 hingga 200 persen tanpa risiko. Setelah tergiur, mereka dimasukkan ke grup percakapan dan dibimbing oleh sosok yang mengaku profesional. Pelatihan trading digelar setiap malam untuk membangun kepercayaan. Korban lalu diarahkan mengunduh aplikasi ilegal seperti YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR, serta menyetor dana ke rekening perusahaan fiktif.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengungkapkan bahwa korban sempat melihat saldo keuntungan melonjak di aplikasi. Namun ketika hendak mencairkan dana, sistem menolak dengan dalih korban melanggar aturan. "Korban dianggap melakukan pelanggaran dan diwajibkan membayar denda. Jika tidak, mereka diancam dilaporkan ke pihak berwajib," kata Bimo. Ancaman itu membuat korban semakin terjebak dan tak berani melapor.
Jaringan ini dikendalikan dari luar negeri. Menurut penyidik, KPP mengirim lebih dari 10 telepon genggam yang telah terpasang akun internet banking dan aplikasi pertukaran kripto seperti Indodax, Pintu, dan Binance ke Kuala Lumpur. Sementara WH mengirim lebih dari 25 telepon genggam beserta 150 akun perbankan dan exchanger kripto ke Vietnam. Peran FM adalah menyiapkan perusahaan dan rekening atas nama badan hukum, dengan imbalan Rp60 juta per perusahaan. Pola ini menunjukkan pergeseran sindikat kejahatan siber yang memanfaatkan perusahaan cangkang dan aset kripto untuk mengaburkan jejak dana.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi atau bisnis dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal. Cermati, verifikasi profil perusahaan maupun aplikasi yang digunakan," ujar Kombes Bimo.
Seorang korban asal Surabaya, Thomas Susanto, mengaku kehilangan Rp303 juta. Pensiunan ini mengaku sempat mengamati grup investasi selama satu hingga dua bulan sebelum menyetor dana. "Analisanya sungguh bagus, sehingga kami melihat ini keuntungan yang cukup bagus. Dia menjanjikan 30 hingga 200 persen. Sebagai manusia, saya jatuh," tuturnya. Ia baru sadar bahwa angka keuntungan di aplikasi hanyalah data semu yang tak bisa dicairkan.
Polda Jatim kini berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan aset hasil pencucian uang. Divisi Hubungan Internasional Polri juga dilibatkan guna memburu pelaku yang berada di luar negeri. Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa investasi bodong berbasis kripto kian canggih dan lintas yurisdiksi. Bagi masyarakat Indonesia, imbauan untuk memverifikasi legalitas perusahaan melalui OJK atau kepolisian bukan sekadar formalitas. Ke depan, pertanyaannya: seberapa efektif penegakan hukum lintas negara mampu membongkar jaringan yang bersembunyi di balik perusahaan cangkang dan dompet kripto?



