TNI AU Bantah Isu Mi, Ungkap Kronologi Kematian Serda Ahmad Muzammil
Baca dalam 60 detik
- Puspom TNI AU menegaskan kasus tewasnya Serda Ahmad Muzammil tidak terkait persoalan mi, melainkan murni penganiayaan oleh empat senior.
- Korban meninggal setelah dipukul tiga kali di dada dalam sesi pembinaan yang berujung kekerasan, bukan pembinaan sebagaimana mestinya.
- Empat tersangka telah ditahan, namun publik menanti apakah proses hukum akan mengungkap pola kekerasan sistemik di lingkungan militer.

Komando Pasukan Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspom TNI AU) secara tegas membantah narasi yang beredar di masyarakat bahwa tewasnya Serda Ahmad Muzammil dipicu oleh kesalahan membeli mi. Bantahan ini disampaikan langsung oleh Komandan Puspom TNI AU, Marsda Daan Sulfi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/9), menyusul viralnya isu tersebut di media sosial.
Menurut Daan, isu mi godog dan mi goreng sama sekali tidak memiliki kaitan dengan peristiwa yang sedang disidik. Ia menegaskan bahwa penyelidikan saat ini murni berfokus pada tindak penganiayaan yang terjadi di lingkungan satuan. "Tidak ada korelasinya dengan yang kami sidik saat ini," ujarnya, seperti dikutip dari pernyataan resmi.
Kronologi yang diungkap penyidik justru memperlihatkan rangkaian peristiwa yang berbeda. Semuanya bermula pada Selasa (8/9), ketika Serda MTS menghubungi juniornya, Serda RP, untuk meminta bantuan administratif. Serda MTS hendak bertugas ke luar kota dan meminta Serda RP memasukkan data namanya ke sistem pesawat Angkatan Udara. Namun, di tengah percakapan, Serda RP menutup telepon. Tindakan itu membuat Serda MTS tersinggung dan marah.
Keesokan harinya, Rabu (9/9) sekitar pukul 21.10 WIB, sejumlah junior dikumpulkan di lokasi untuk menerima pembinaan. Dalam sesi itu, Serda RP dijatuhi hukuman fisik berupa push up dan sit up sebanyak 100 kali oleh Serda MTS. Tidak berhenti di situ, Serda MTS juga memukul junior lain, Serda ZN. Situasi memanas ketika sekitar pukul 21.40 WIB, tiga rekannya—Serda MAD, Serda AH, dan Serda JM—tiba di tempat kejadian.
Serda JM, menurut keterangan Daan, awalnya berniat memberikan nasihat kepada Serda Ahmad Muzammil yang merupakan senior di antara tiga junior. Nasihat itu terkait tanggung jawab seorang senior terhadap bawahannya. Namun, niat tersebut justru diwujudkan dengan tindakan fisik. "Peringatan itu malah dilakukan penganiayaan," kata Daan. Serda JM memukul korban tiga kali dengan tangan kosong, tepat di bagian dada. Setelah pukulan ketiga, korban terjatuh, lemas, lalu pingsan.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat, tetapi nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.45 WIB. Puspom TNI AU bergerak cepat dengan menetapkan empat tersangka: Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH. Keempatnya kini mendekam di tahanan militer untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Serda JM itu inisiatif untuk memberikan santiaji, mengasih tahu bahwa karena almarhum ini paling senior di antara tiga orang itu. Namun, ditambahkannyalah oleh dia bahwa konsekuensinya kalau jadi senior ya harus bertanggung jawab. Ini adalah peringatan dari saya. Tapi peringatan itu malah dilakukan penganiayaan." — Marsda Daan Sulfi, Komandan Puspom TNI AU
Kasus ini menyita perhatian publik tidak hanya karena menghilangkan nyawa seorang prajurit, tetapi juga karena menyoroti praktik pembinaan di lingkungan militer yang kerap kali bergeser menjadi kekerasan. Publik menuntut transparansi, terutama setelah beredarnya spekulasi liar di media sosial yang sempat mengaburkan fakta. Bantahan Puspom TNI AU menjadi upaya awal untuk meluruskan informasi, namun akar persoalan—budaya senioritas yang menormalisasi hukuman fisik—masih menjadi pertanyaan besar.
Bagi masyarakat Indonesia, peristiwa ini menjadi cermin bahwa reformasi budaya di institusi pertahanan belum sepenuhnya selesai. Kekerasan dalam pendidikan militer bukanlah hal baru, tetapi setiap kali menelan korban, tuntutan akan akuntabilitas dan perubahan sistemik menguat. DPR dan pengamat pertahanan diperkirakan akan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pembinaan di kesatuan TNI AU, khususnya di lingkungan Puspom dan satuan teknis lainnya.
Ke depan, pertanyaannya bukan sekadar apakah empat tersangka akan dihukum berat, melainkan apakah TNI AU mampu memastikan tidak ada lagi Serda Ahmad Muzammil berikutnya. Tanpa perombakan budaya dan pengawasan yang ketat, vonis terhadap individu-individu ini hanya akan menjadi penutup sementara dari persoalan yang jauh lebih dalam.



