Perwira Bareskrim Dilaporkan WN Malaysia: Investasi Tambang Emas Rp58,5 Miliar Berujung Sengkarut
Baca dalam 60 detik
- Warga negara Malaysia berinisial S mengadukan Kombes F ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi tambang emas di Sulawesi Utara.
- Total dana yang diserahkan sejak Mei hingga Oktober 2025 mencapai Rp58,5 miliar, namun hanya sekitar Rp4 miliar yang dikembalikan.
- Kombes F membantah tuduhan dan berencana melaporkan balik S; penyidik masih mendalami dokumen dan akan memeriksa terlapor.

Seorang warga negara Malaysia berinisial S resmi mengadukan seorang perwira menengah Polri berinisial Kombes F ke Bareskrim Polri. Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026 itu menuding Kombes F terlibat penipuan dan penggelapan dana investasi tambang emas di Sulawesi Utara. Nilai investasi yang digelontorkan S disebut mencapai Rp58,5 miliar, sementara dana yang kembali hanya sekitar Rp4 miliar.
Kombes F saat ini menjabat sebagai Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kuasa hukum S, Bagas Pangestu Pribadi, mengungkapkan bahwa kliennya menerima pemberitahuan perkembangan penyelidikan saat mendatangi Bareskrim pada Selasa (15/9/2026). Menurut Bagas, penyidik telah melakukan pengecekan lokasi tambang serta memeriksa pelapor dan sejumlah saksi. Tahap berikutnya adalah pendalaman dokumen dan pemeriksaan terhadap terlapor.
Kronologi bermula pada Mei 2025 ketika S diperkenalkan kepada Kombes F oleh pihak ketiga di Gedung Bareskrim Polri. Dalam pertemuan itu, Kombes F menawarkan investasi tambang emas dan meyakinkan bahwa proyek tersebut legal serta izinnya akan segera terbit. Status Kombes F sebagai aparat penegak hukum menjadi daya tarik tersendiri bagi S. Menurut Bagas, Kombes F juga menjanjikan hasil tambang hingga 100 kilogram emas.
Investasi dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp26 miliar pada Mei 2025. Ketika izin belum juga terbit, S kembali ditawari investasi sekitar Rp13 miliar pada Juni atau Juli 2025. Hingga Oktober 2025, total dana yang diserahkan mencapai Rp58,5 miliar. Namun, janji keuntungan tak kunjung terealisasi, dan hanya sekitar Rp4 miliar yang dikembalikan.
"Kami menerima laporan perkembangan penyelidikan atas laporan kami terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas yang diduga dilakukan oleh Kombes berinisial F," ujar Bagas di Bareskrim Polri, Jakarta.
Kombes F membantah seluruh tuduhan dan menyatakan akan melaporkan balik S. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penipuan sebagaimana yang dituduhkan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kombes F maupun Bareskrim Polri mengenai perkembangan kasus ini.
Kasus ini mencuat di tengah meningkatnya minat investasi pada sektor pertambangan emas di Indonesia. Sulawesi Utara dikenal sebagai salah satu daerah penghasil emas utama, dengan sejumlah tambang skala besar maupun kecil. Namun, tidak semua tawaran investasi di sektor ini memiliki izin yang jelas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berulang kali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap investasi ilegal, termasuk yang mengatasnamakan proyek tambang.
Bagi investor, kasus ini menjadi pengingat pentingnya due diligence. Memastikan legalitas proyek, memeriksa izin usaha pertambangan, dan tidak mudah tergiur janji keuntungan fantastis adalah langkah wajib. Kepercayaan pada figur penegak hukum pun tidak serta-merta menghapus kebutuhan verifikasi. Jika terbukti, kasus ini dapat merusak integritas institusi Polri dan mencoreng iklim investasi nasional.
Penyidik Bareskrim kini dituntut bekerja transparan dan profesional. Publik akan menyoroti apakah proses hukum berjalan tanpa tebang pilih, mengingat terlapor adalah perwira aktif. Sementara itu, S berharap dananya dapat kembali. Akankah kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, atau justru membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Indonesia?



