Dirjen Minerba Rangkap Jabatan VP Batu Bara PLN, Bahlil: Jangan Sampai Lampu Mati Alasan RKAB
Baca dalam 60 detik
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menugaskan Dirjen Minerba untuk merangkap sebagai VP Pengadaan Batu Bara guna mengamankan pasokan PLN.
- Langkah ini diambil setelah Bahlil menegaskan bahwa pemadaman listrik di Kalimantan dan Sulawesi bukan disebabkan oleh masalah RKAB batu bara, melainkan faktor hidrologi seperti El Nino.
- Kebijakan ini berpotensi mengubah tata kelola rantai pasok batu bara domestik dan menimbulkan pertanyaan tentang tata kelola serta transparansi pengadaan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menunjuk Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) untuk merangkap jabatan sebagai Vice President (VP) Pengadaan Batu Bara. Penunjukan ini bertujuan memastikan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero) tidak lagi tersendat oleh persoalan administrasi, terutama yang berkaitan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR, Rabu (16/9/2026), Bahlil mengungkapkan bahwa Dirjen Minerba kini terlibat langsung dalam pengadaan batu bara untuk PLN. "Untuk kebutuhan RKAB di wilayah sekarang Dirjen Minerba sudah merangkap VP Pengadaan Batu Bara. Karena kerjaan sekarang batu bara untuk PLN sudah langsung dikerjakan oleh Dirjen. Hampir tiap hari. Supaya jangan lagi lampu mati alasan RKAB," ujarnya.
Langkah ini menandai pergeseran signifikan dalam tata kelola pasokan batu bara domestik. Selama ini, pengadaan batu bara untuk PLN dilakukan melalui mekanisme kontrak jangka panjang dan penugasan dari Kementerian ESDM, dengan pengawasan di tingkat direktorat. Kini, Dirjen Minerba yang seharusnya berperan sebagai regulator justru merangkap sebagai pelaksana pengadaan, memunculkan potensi konflik kepentingan antara fungsi pengawasan dan operasional.
Bahlil juga membantah bahwa pemadaman listrik di sejumlah wilayah seperti Kalimantan dan Sulawesi disebabkan oleh kendala RKAB batu bara. Ia menjelaskan bahwa gangguan pasokan listrik di daerah tersebut lebih dipicu oleh faktor cuaca, khususnya El Nino yang menurunkan debit air untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). "Karena di sana memang adalah PLTA, El Nino, kemudian airnya rendah, kemudian kontribusi dari 400 Megawatt tinggal aktif 250. Jadi terjadi kekurangan di sana. Jadi, nah ini memang kesalahan kita juga. Antisipasi dari PLN ini harus kita lakukan secara bersama-sama," tegasnya.
Bagi pelaku pasar dan investor, kebijakan ini menimbulkan beberapa implikasi. Pertama, percepatan pengadaan batu bara dapat mengurangi risiko gagal bayar PLN terhadap pemasok, namun di sisi lain, keterlibatan langsung Dirjen Minerba dalam pengadaan berpotensi mengaburkan batas antara regulator dan operator. Kedua, transparansi proses pengadaan menjadi perhatian, terutama jika tidak ada mekanisme lelang terbuka. Ketiga, ketergantungan pada batu bara untuk kelistrikan tetap tinggi, sementara transisi energi menuntut diversifikasi sumber.
Pengamat energi menilai langkah ini sebagai respons cepat terhadap tekanan politik dan kebutuhan listrik, tetapi mengingatkan perlunya pengawasan ekstra agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang. "Penunjukan ini bisa menjadi solusi jangka pendek, tetapi dalam jangka panjang perlu ada pemisahan fungsi yang jelas antara pengawasan dan eksekusi," ujar seorang analis kebijakan energi yang enggan disebut namanya.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan bergantung pada sejauh mana Dirjen Minerba dapat menjalankan dua peran sekaligus tanpa mengorbankan prinsip tata kelola yang baik. Jika berhasil, pasokan listrik nasional dapat lebih stabil, tetapi jika gagal, risiko krisis energi dan sengketa hukum bisa membayangi. Akankah langkah ini menjadi terobosan atau justru menimbulkan masalah baru?



