Sidang Korupsi Haji: Jaksa Pamerkan Range Rover hingga LEGO Star Wars Sitaan Eks Staf Kemenag
Baca dalam 60 detik
- Barang mewah seperti mobil mewah dan koleksi mainan langka menjadi sorotan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji khusus 2023-2024.
- Saksi Ridwan Kurniawan, mantan staf Kemenag, mengaku membeli perhiasan dan tas branded untuk istri, diduga dari fee percepatan PIHK.
- Kasus ini menambah daftar panjang modus korupsi di sektor ibadah haji, dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sederet barang bukti mewah dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji khusus 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). Di layar proyektor, tampak foto dua unit Range Rover, rumah di kawasan Sentul, kalung dan gelang emas putih bertakhtakan berlian, serta koleksi LEGO Star Wars dan tas bermerek Dior, Saint Laurent, hingga Marc Jacobs.
Barang-barang tersebut disita dari Ridwan Kurniawan, mantan staf Kasi Pendaftaran Kemenag periode 2012-2021. Dalam kesaksiannya, Ridwan mengaku membelikan tas mewah serta perhiasan untuk istrinya. Namun, saat jaksa bertanya apakah pembelian itu berasal dari fee percepatan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Ridwan tidak memberikan jawaban tegas.
Kasus ini menyeret empat terdakwa: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Mereka didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar dalam pengelolaan kuota tambahan haji khusus.
Penampakan barang bukti mewah ini menjadi ironi di tengah antrean panjang calon jemaah haji yang harus menunggu puluhan tahun. Kasus ini juga menggarisbawahi lemahnya pengawasan dalam tata kelola ibadah haji, yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah.
Bagi publik Indonesia, kasus ini bukan sekadar soal hukuman bagi para pejabat, tetapi juga menyangkut kepercayaan terhadap pengelolaan dana ibadah. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti memperpanjang waktu tunggu calon jemaah yang sudah mendaftar sejak bertahun-tahun lalu.
Menurut pengamat hukum pidana, kasus ini menunjukkan perlunya reformasi sistem pengawasan internal di Kementerian Agama. "Modus fee percepatan ini sudah berulang kali terjadi, tetapi pengawasan masih lemah. Perlu ada mekanisme audit yang lebih transparan dan partisipasi publik dalam pengawasan," ujar seorang akademisi yang enggan disebut namanya.
Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi-saksi lain yang diharapkan dapat mengungkap aliran dana secara lebih rinci. Pertanyaan besarnya, apakah kasus ini akan menjadi titik balik pemberantasan korupsi di sektor haji, atau justru tenggelam dalam proses hukum yang berlarut-larut?


