Shinjuku Larang Separuh Lebih Sewa Liburan: Dampaknya bagi Wisatawan dan Pasar Properti
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah distrik Shinjuku, Tokyo, akan memberlakukan larangan terhadap lebih dari separuh properti sewa jangka pendek, termasuk yang terdaftar di Airbnb, menyusul lonjakan keluhan warga.
- Langkah ini menyusul aturan baru Jepang yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membatasi sewa liburan demi melindungi lingkungan tempat tinggal dan pendidikan.
- Kebijakan ini berpotensi mengurangi pasokan akomodasi alternatif di Tokyo, yang dapat berdampak pada wisatawan asing dan tren investasi properti di kawasan tersebut.

Pemerintah distrik Shinjuku, salah satu pusat wisata dan bisnis tersibuk di Tokyo, berencana memberlakukan larangan terhadap lebih dari separuh hunian sewa jangka pendek yang selama ini banyak ditawarkan melalui platform seperti Airbnb. Kebijakan ini muncul setelah keluhan warga terhadap perilaku wisatawan meningkat tajam, dan akan diumumkan secara resmi oleh wali kota setempat dalam waktu dekat.
Shinjuku, yang dikenal dengan kawasan hiburan dan perbelanjaan yang ramai, menampung hampir 10 persen dari total 42.000 properti sewa jangka pendek di seluruh Jepang. Namun, distrik ini juga memiliki populasi penduduk tetap yang besar. Mereka kerap mengeluhkan wisatawan yang membuang sampah sembarangan, merokok di area terlarang, serta menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketenangan lingkungan.
Seorang pejabat Shinjuku yang membawahi pengawasan sewa liburan menyatakan bahwa pihaknya tengah merevisi peraturan daerah untuk melarang penginapan privat di kawasan permukiman dan area sekitar sekolah. “Seiring meningkatnya jumlah bisnis penginapan privat, keluhan dan masalah di sekitarnya pun bertambah,” ujarnya tanpa menyebut nama. Lebih dari 50 persen sewa jangka pendek di Shinjuku akan terkena larangan ini, dan kebijakan tersebut juga berlaku untuk properti yang sudah beroperasi.
Langkah Shinjuku sejalan dengan upaya kota-kota besar lain di dunia, seperti New York dan Barcelona, yang mulai membatasi keberadaan sewa liburan melalui platform daring. Di Jepang sendiri, fenomena overtourism telah menjadi isu serius. Warga Kyoto dan destinasi populer lainnya mengeluhkan kerumunan wisatawan yang berfoto ria, kemacetan lalu lintas, serta melonjaknya harga tanah di sekitar area wisata.
Di Shinjuku, jumlah keluhan terkait sewa liburan meningkat sekitar 40 persen pada tahun fiskal yang berakhir Maret lalu. “Banyak keluhan soal pelanggaran aturan pembuangan sampah, sebagian lainnya tentang merokok dan masuk tanpa izin,” jelas pejabat tersebut. Kebijakan ini muncul setelah Badan Pariwisata Jepang pada Juli lalu memberikan hak kepada pemerintah kota untuk mengatur penginapan jangka pendek jika dianggap mengancam “lingkungan tempat tinggal dan pendidikan yang tenteram” atau menghambat “pemeliharaan populasi permanen dan komunitas lokal”.
Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi pengingat akan pentingnya regulasi yang seimbang antara industri pariwisata dan kenyamanan warga. Di tengah maraknya platform sewa rumah seperti Airbnb di kota-kota besar seperti Bali dan Yogyakarta, pemerintah daerah perlu belajar dari langkah Shinjuku untuk mencegah konflik serupa. Regulasi yang jelas dapat melindungi kepentingan warga sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi banyak daerah.
Kyoto, ibu kota kuno Jepang, juga tengah mempertimbangkan larangan serupa, meski hanya untuk penginapan baru di kawasan permukiman dan industri. Jika kebijakan ini diterapkan, wisatawan yang mencari akomodasi murah dan fleksibel mungkin akan beralih ke hotel atau area di luar pusat kota. Pertanyaannya, akankah langkah ini diikuti oleh distrik lain di Tokyo dan kota-kota besar Asia lainnya yang menghadapi tekanan overtourism?



