Gugatan ke Sekolah PAUD: Bocah 6 Tahun Terluka Usai Didorong dari Perosotan, Pengawas Guru Dipertanyakan
Baca dalam 60 detik
- Seorang ibu di Singapura menuntut sekolah prasekolah karena anaknya cedera setelah didorong dari perosotan setinggi 75 cm oleh temannya, dengan tuduhan guru lalai.
- Rekaman video yang diputar di pengadilan memperlihatkan para guru tampak fokus pada ponsel, sementara sejumlah insiden kecelakaan anak terjadi tanpa pengawasan.
- Kasus ini memicu perdebatan tentang standar pengawasan di lembaga pendidikan anak usia dini, berpotensi menjadi preseden hukum bagi kasus serupa di kawasan Asia Tenggara.

Seorang ibu di Singapura menggugat sekolah prasekolah tempat anaknya belajar setelah sang buah hati mengalami cedera akibat didorong dari perosotan indoor oleh teman sekelasnya. Peristiwa yang terjadi pada 12 Juli 2024 itu menjadi sorotan setelah rekaman kamera pengawas diputar di hadapan majelis hakim Pengadilan Negara, Senin (7/9). Sang ibu menuding para guru yang bertugas di area bermain tidak melakukan pengawasan memadai, bahkan beberapa di antaranya terlihat sibuk dengan ponsel atau mengobrol.
Dalam gugatannya, perempuan yang berprofesi sebagai pendidik itu menuntut sejumlah kompensasi yang belum dirinci. Ia diwakili oleh pengacara Goh Choon Wah dan Mitchell Leon dari firma Characterist LLC. Identitas penggugat, anak, serta nama sekolah dilindungi perintah pengadilan (gag order) untuk mencegah publikasi. Anak laki-laki tersebut kini berusia enam tahun dan memiliki kakak berusia sembilan tahun.
Empat klip video yang diserahkan ke pengadilan menggambarkan serangkaian insiden di area perosotan. Pada klip pertama, seorang siswi terlihat berdiri di puncak perosotan tanpa pendampingan guru yang duduk agak jauh. Ibu tersebut khawatir jika anak itu jatuh, tidak ada alas pengaman di bawahnya. Klip lain memperlihatkan seorang murid membenturkan kepala ke dinding saat bermain di belakang guru, namun keduanya disebut "sangat teralihkan, sama-sama menatap ponsel". Baru setelah anak itu menangis keras, para guru menyadari kejadian tersebut.
Fokus utama gugatan adalah momen ketika anaknya didorong dua kali oleh bocah lain. Dorongan pertama membuat korban jatuh ke lantai, namun ia sempat bangkit. Saat mencoba menaiki perosotan lagi, pelaku yang telah duduk di puncak mendorongnya hingga jatuh dari anak tangga teratas. Korban sempat menghindari tabrakan dengan becak mini yang dikendarai siswa lain, lalu berlari ke arah guru sambil memegang tangan yang cedera. Tingkat keparahan cedera tidak diungkap di persidangan.
Saat rekaman diputar, orang tua korban tak kuasa menahan tangis. Sang ayah menutup matanya sambil terisak. Setelah menenangkan diri, ibu tersebut menjelaskan bahwa ia membuat catatan untuk memetakan momen-momen penting dalam video. "Saya ingin memahami keseluruhan pengawasan dari awal hingga akhir. Saya ingin melihat kapan ada pengawasan dan kapan tidak," ujarnya. Ia menegaskan tidak menuntut sekolah untuk menangkap setiap insiden atau menjadi penjamin segala interaksi anak, tetapi menurutnya wajar jika guru diharapkan waspada di area berisiko tinggi seperti perosotan.
Pengacara sekolah, Ling Vey Hong dari Foxwood LLC, memulai pemeriksaan silang dengan menyampaikan rasa simpati sebagai sesama orang tua. Namun, ia kemudian mempertanyakan frasa "pengawasan tidak efektif" yang dipakai penggugat dalam affidavit, mengaitkannya dengan regulasi Early Childhood Development Agency (ECDA). Ia juga menyoroti foto-foto anak yang dikirim sekolah secara rutin; penggugat mengaku hanya fokus pada wajah anaknya dan tidak memperhatikan lingkungan sekitar. "Kami tidak melihat sekeliling. Saya percaya sekolah menyediakan area bermain yang aman," kata ibu tersebut.
Perselisihan lain muncul terkait komunikasi dengan ECDA. Penggugat mengaku ingin diwawancarai bersama suaminya, tetapi permintaan itu tidak dipenuhi karena prioritas saat itu adalah memeriksa para guru. Pengacara sekolah mempertanyakan apakah penggugat pernah mendesak untuk diwawancarai, namun ia tidak ingat detail percakapan tersebut.
Kasus ini menyoroti tanggung jawab lembaga pendidikan anak usia dini dalam memastikan keselamatan murid. Di Indonesia, regulasi serupa diatur dalam standar nasional PAUD yang mewajibkan pengawasan ketat dan lingkungan bermain aman. Namun, implementasi di lapangan seringkali timpang, terutama di daerah dengan rasio guru dan murid yang tidak ideal. Kasus di Singapura ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi pengelola sekolah di Indonesia untuk mengevaluasi prosedur keselamatan dan pengawasan, sekaligus mengingatkan orang tua untuk lebih proaktif memantau kondisi sekolah anak.
Persidangan masih berlanjut, dan putusan hakim akan menjadi preseden penting bagi kasus kelalaian di lingkungan pendidikan. Pertanyaan yang menggantung: akankah sekolah bertanggung jawab penuh atas cedera anak di luar pengawasan guru, atau ada batas kewajaran yang harus dipahami orang tua? Jawabannya akan menentukan standar pengawasan di masa depan, tidak hanya di Singapura, tetapi juga di kawasan yang memiliki budaya pendidikan serupa.



