Kontroversi Kematian Anjing Rocky Berujung ke Meja Hijau: Relawan dan Pemilik Anjing Terancam Hukuman Berat
Baca dalam 60 detik
- Dua individu di Klang, Malaysia, menghadapi dakwaan kekejaman terhadap hewan terkait kematian anjing Rocky, dengan hukuman maksimal denda RM100.000 atau tiga tahun penjara.
- Kasus ini memicu perdebatan publik tentang metode pengendalian populasi anjing liar, serta potensi tuntutan hukum balik terhadap influencer media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik.
- Sidang berikutnya dijadwalkan pada 8 Oktober, sementara pemilik anjing juga menghadapi dakwaan terpisah karena tidak memiliki lisensi anjing.

Kematian seekor anjing bernama Rocky dalam operasi penertiban hewan liar di Port Klang, Malaysia, kini memasuki babak hukum yang serius. Dua orang, yaitu relawan Dewan Kota Kerajaan Klang (MBDK) sekaligus pengantar makanan, Muhammad Shah Idham Nor Haikal Shaharom (24), dan S. Roghini Devi (42), yang mengaku sebagai pemilik anjing tersebut, resmi didakwa atas tindakan kekejaman terhadap hewan di Pengadilan Sesi setempat. Keduanya mengaku tidak bersalah, membuka jalan bagi persidangan yang akan menyita perhatian publik dan aktivis hak-hak hewan.
Kronologi bermula pada 29 Juli lalu, sekitar pukul 23.00 hingga 23.30, di depan sebuah rumah di Jalan Sama Gagah, Taman Telok Gedung Indah. Muhammad Shah Idham dituduh mencekik Rocky dengan tali yang dililitkan, sementara Roghini dituduh menarik anjing tersebut secara tidak wajar. Tindakan ini diduga menyebabkan rasa sakit pada hewan tersebut, yang akhirnya mati. Dakwaan diajukan berdasarkan Pasal 29(1)(e) Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2015, yang ancaman hukumannya cukup berat: denda antara RM20.000 hingga RM100.000, atau penjara hingga tiga tahun, atau keduanya.
Persidangan yang digelar secara terpisah di hadapan Hakim Mujib Saroji itu juga mengungkap perbedaan pandangan soal besaran jaminan. Jaksa penuntut mengajukan jaminan sebesar RM20.000 untuk masing-masing terdakwa, dengan syarat tambahan berupa penyerahan paspor dan laporan bulanan ke Departemen Veteriner Selangor. Namun, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Rafique Rashid Ali dan Jeremy Vinesh Anthony, meminta jaminan yang jauh lebih rendah, yaitu RM3.500. Akhirnya, hakim memutuskan jaminan sebesar RM6.000 dengan satu penjamin, serta mewajibkan keduanya melapor ke Departemen Veteriner Selangor setiap bulan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 8 Oktober.
Di hari yang sama, Roghini juga menghadapi dakwaan terpisah di Pengadilan Majistret karena memelihara anjing berusia lebih dari tiga bulan tanpa lisensi yang sah dari dewan kota. Pelanggaran ini diduga terjadi di lokasi yang sama pada pukul 22.50. Dakwaan ini diajukan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Perizinan Anjing dan Kandang Anjing (MPK) 2007, yang ancaman hukumannya denda hingga RM2.000 atau penjara hingga satu tahun. Majistret A. Karthiyayini menetapkan jaminan sebesar RM1.000 dan menjadwalkan sidang pada 8 Oktober.
Kasus ini tidak hanya menyangkut dua individu, tetapi juga memicu gelombang reaksi di media sosial. Kuasa hukum Muhammad Shah Idham, Muhammad Rafique, menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan "pembunuhan" seperti yang ditudingkan di dunia maya. Ia bahkan mengisyaratkan adanya potensi tuntutan perdata terhadap sejumlah influencer media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik kliennya. Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa komentar-komentar negatif di media sosial telah memicu ancaman terhadap keselamatan Muhammad Shah Idham, keluarganya, teman-temannya, dan warga sekitar.
Konteks serupa juga relevan bagi Indonesia, di mana kasus kekejaman terhadap hewan kerap menjadi sorotan publik. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang kemudian diubah dengan UU 41/2014, mengatur tentang kesejahteraan hewan, namun penegakan hukumnya masih lemah. Kasus seperti Rocky bisa menjadi momentum bagi penguatan advokasi hak-hak hewan di kawasan, terutama dalam hal operasi penertiban hewan liar yang seringkali kontroversial. Metode yang digunakan dalam operasi semacam itu perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan penderitaan yang tidak perlu, sekaligus menghormati hak kepemilikan hewan peliharaan.
Ke depannya, persidangan ini akan menjadi ujian bagi sistem peradilan Malaysia dalam menangani kasus kekejaman terhadap hewan. Apakah hukuman yang dijatuhkan akan memberikan efek jera, atau justru memicu perdebatan lebih luas tentang keseimbangan antara kepentingan publik dan hak-hak hewan? Yang jelas, kasus Rocky telah membuka mata banyak pihak bahwa tindakan kekejaman terhadap hewan tidak bisa dianggap remeh, dan media sosial dapat menjadi pedang bermata duaโbaik untuk mengungkap kebenaran maupun menyebarkan fitnah.



