Disney Gagal Paksa Sidang Cepat, Pertarungan Lisensi ABC dengan FCC Memanas
Baca dalam 60 detik
- Hakim AS menolak permintaan Disney untuk sidang darurat, memperpanjang proses hukum atas lisensi stasiun ABC.
- Keputusan ini menjadi uji penting kebebasan pers di tengah tekanan politik terhadap media di AS.
- Langkah FCC berpotensi mempengaruhi dinamika regulasi media global, termasuk di Indonesia.

Washington, 20 Agustus โ Seorang hakim federal di Amerika Serikat menolak permintaan Disney untuk menggelar sidang darurat terkait gugatannya terhadap Komisi Komunikasi Federal (FCC). Langkah ini memperpanjang ketegangan antara raksasa hiburan itu dan regulator yang dipicu oleh desakan politik terhadap lisensi delapan stasiun televisi ABC milik Disney.
Hakim Distrik AS Loren AliKhan memutuskan bahwa pemerintah tidak perlu segera menanggapi permohonan perintah pembatasan sementara yang diajukan Disney. FCC telah berjanji memberi pemberitahuan minimal 48 jam sebelum mengeluarkan perintah untuk membawa lisensi ABC ke proses pendengaran. Jadwal baru menetapkan tenggat pengajuan dokumen hukum pada 24 September, dengan sidang lanjutan dijadwalkan pada awal Oktober.
Sengketa ini berakar pada kritik berulang Presiden Donald Trump terhadap ABC, yang menurutnya menyiarkan konten yang tidak disukainya. Trump secara terbuka menyerukan pencabutan lisensi stasiun ABC, terutama setelah jaringan tersebut menolak menayangkan pidato perdana menteri tentang pemilu. Disney, dalam gugatannya, menuduh FCC melakukan intimidasi dan pembalasan terhadap perusahaan yang "menolak tunduk pada tuntutan pemerintah," menyebut tindakan regulator sebagai "serangan luar biasa terhadap kebebasan berbicara."
Di sisi lain, Ketua FCC Brendan Carr menegaskan bahwa gugatan Disney tidak berdasar dan ia belum memutuskan apakah akan merujuk lisensi ABC ke proses pendengaran. Juru bicara FCC menyambut baik keputusan hakim, menyebut upaya Disney untuk mempercepat proses sebagai "tidak berdasar."
Kasus ini menjadi uji penting bagi hak siar dan kebebasan pers di AS, mengingat FCC selama ini jarang campur tangan dalam konten penyiaran. Para pengamat menilai bahwa jika FCC benar-benar membawa lisensi ABC ke pendengaran, hal itu dapat menciptakan preseden berbahaya bagi independensi media. Namun, langkah ini juga bisa menjadi bumerang bagi pemerintah jika pengadilan memutuskan bahwa tindakan FCC melanggar Amandemen Pertama.
Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan dengan wacana regulasi media dan penyiaran. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki kewenangan pengawasan konten, namun kasus ini menunjukkan bagaimana tekanan politik dapat memengaruhi keputusan regulator. Meski sistem hukum dan politik berbeda, prinsip independensi regulator menjadi pelajaran penting agar penyiaran tidak mudah diintervensi kepentingan kekuasaan.
Disney, yang juga memiliki saluran olahraga ESPN dan jaringan lainnya, menghadapi risiko finansial jika lisensi ABC dicabut. Namun, para analis memperkirakan bahwa proses hukum akan berlarut-larut, dan keputusan akhir kemungkinan baru keluar setelah pemilu AS 2026. Pertanyaannya, akankah FCC berani mengambil langkah radikal yang bisa memicu krisis konstitusional, atau akankah tekanan politik mereda seiring berjalannya waktu?



