Co-Living di Singapura: Alternatif Hunian Kaum Muda atau Sekadar Pelengkap?
Baca dalam 60 detik
- Lebih dari 600 pemuda Singapura telah mendaftar pada uji coba co-living yang diluncurkan pemerintah bulan lalu, dengan tarif diskon mulai S$1.800 per bulan.
- Para pengamat menilai inisiatif ini hanyalah 'anak tangga tambahan' dalam jenjang perumahan, bukan pengganti kebijakan kepemilikan rumah yang telah lama menjadi pilar sosial Singapura.
- Keberlanjutan model ini akan sangat bergantung pada keterjangkauan harga dan dukungan pendanaan pemerintah, serta berpotensi mengubah norma perumahan jangka panjang.

Lebih dari 600 pemuda Singapura telah menyatakan minatnya pada program percontohan co-living yang diluncurkan pemerintah melalui SG Youth Plan bulan lalu, sebuah sinyal bahwa gaya hidup hunian bersama mulai dilirik generasi muda di negara-kota tersebut. Namun, para pengamat menilai langkah ini tidak serta-merta menggeser kebijakan kepemilikan rumah yang selama ini menjadi fondasi utama.
Program yang menyediakan lebih dari 100 unit dari dua operator dengan tarif diskon untuk warga berusia 21–35 tahun ini, menurut juru bicara Kementerian Kebudayaan, Masyarakat, dan Pemuda, mayoritas pendaftar adalah lajang yang ingin memiliki ruang pribadi dan merasakan hidup mandiri. Fenomena ini mencerminkan perubahan aspirasi perumahan kaum muda yang cenderung menunda pernikahan dan menginginkan fleksibilitas dalam transisi menuju dewasa, dengan keterjangkauan harga tetap menjadi pertimbangan utama.
Menteri Pembangunan Nasional Chee Hong Tat, saat meluncurkan fasilitas co-living Mber awal bulan ini, menegaskan bahwa meskipun kepemilikan rumah tetap menjadi pilar kontrak sosial Singapura, pemerintah mengakui adanya permintaan akan opsi akomodasi fleksibel, terutama dari generasi muda yang ingin menyewa sebelum membeli. “Kami tetap ingin mendorong kepemilikan rumah,” ujarnya, menekankan bahwa co-living bukanlah pengganti, melainkan pelengkap.
Profesor ekonomi dan real estat dari Universitas Nasional Singapura, Sumit Agarwal, menyebut co-living sebagai “anak tangga tambahan” dalam jenjang perumahan, bukan alternatif. Ia menjelaskan bahwa jalur tradisional—tinggal bersama orang tua, menikah, membeli flat HDB—kini semakin beragam karena kaum muda menikah lebih lambat, sering berpindah kerja, atau ingin merasakan hidup mandiri. Senada, Dr. Tan Ern Ser dari Institute of Policy Studies (IPS) melihat co-living sebagai “jalur ketiga” yang bersifat sementara, hingga seseorang menikah atau mencapai usia 35 tahun, saat mereka memenuhi syarat perumahan publik.
Dari sisi operator, co-living menawarkan kemudahan yang tidak dimiliki sewa konvensional. Kelvin Lim, CEO Coliwoo, menyebut penyewa tidak perlu menandatangani kontrak jangka panjang—bisa hanya satu bulan—dan unit sudah dilengkapi perabot serta layanan kebersihan mingguan. David Tan dari Eco Energy, pengelola 1925 Quarters, menambahkan bahwa fasilitasnya menarik mereka yang sedang transisi pekerjaan, merenovasi rumah, atau menunggu unit baru, dengan sekitar 10 persen penyewa lokal karena dekat dengan pusat bisnis.
Meski demikian, harga menjadi isu krusial. Sewa co-living dipatok mengikuti pasar sewa privat, bukan HDB, sehingga lebih mahal. Prof. Agarwal mengingatkan risiko distribusi: jika hanya menyasar lokasi strategis dengan harga pasar, co-living justru hanya dinikmati profesional muda berpenghasilan tinggi. “Saya akan mengawasi masalah distribusi ini dengan hati-hati,” katanya. Bagi lulusan baru dengan gaji awal, biaya sewa bisa melebihi separuh pendapatan, menjadikannya tidak terjangkau.
Christopher Gee, peneliti senior IPS, menilai antusiasme awal tidak mengejutkan, namun skala pilot ini “cukup sederhana” dan tanpa dukungan dana pemerintah, sulit menjadi rencana nasional. “Mengatakan pemerintah mendukung co-living dan itu berdampak langsung pada kebijakan kepemilikan rumah adalah berlebihan,” tegasnya. Ia menambahkan, jika tren ini meluas, akan berimplikasi pada institusi seperti HDB dan CPF, terutama bagi pekerja lepas dan digital nomad.
Bagi Indonesia, fenomena ini relevan dengan tren urbanisasi dan tingginya harga properti di kota-kota besar. Meski konsep co-living sudah mulai muncul di Jakarta dan kota satelit, regulasi dan kebijakan perumahan masih berfokus pada kepemilikan. Pertanyaannya, apakah pemerintah Indonesia akan mengadopsi model serupa untuk menjembatani kebutuhan hunian fleksibel bagi generasi muda, atau justru memperkuat program kepemilikan seperti FLPP? Jawabannya akan menentukan arah pasar properti dan gaya hidup kaum urban di masa depan.
Pada akhirnya, uji coba co-living di Singapura lebih merupakan sinyal perubahan preferensi daripada revolusi kebijakan. Seperti diungkapkan Prof. Agarwal, “Saya tidak melihat co-living sebagai ancaman bagi model kepemilikan rumah Singapura. Saya melihatnya sebagai pengisi celah.” Namun, apakah celah ini akan melebar menjadi norma baru atau tetap menjadi pilihan sementara, hanya waktu yang bisa menjawab—dan bagi Indonesia, pelajaran dari Singapura bisa menjadi bahan pertimbangan dalam merancang kebijakan perumahan yang lebih inklusif.



