Filipina Dorong Pencabutan UU Senjata Longgar: Pelajaran bagi Indonesia?
Baca dalam 60 detik
- Menteri Dalam Negeri Filipina meminta kongres mencabut UU 1997 yang membuat kepemilikan senjata ilegal bisa dijamin, menyusul dua penembakan di sekolah.
- Usulan ini menyoroti lemahnya pengawasan senjata api milik aparat, yang kerap disalahgunakan oleh anggota keluarga, dan memicu perdebatan tentang tanggung jawab hukum pemilik senjata.
- Langkah Filipina bisa menjadi referensi bagi Indonesia yang juga memiliki angka kepemilikan senjata api ilegal tinggi, meski tantangan regulasi dan budaya berbeda.

Manila, 20 Agustus 2026 โ Menteri Dalam Negeri Filipina, Jonvic Remulla, mendesak kongres untuk mencabut undang-undang tahun 1997 yang dinilai terlalu longgar dalam mengatur kepemilikan senjata api ilegal. Desakan ini muncul setelah insiden penembakan di sebuah sekolah menengah di Zamboanga City pada 18 Agustus lalu, yang menewaskan seorang siswa dan melukai pelaku yang juga siswa berusia 14 tahun. Ini merupakan serangan mematikan kedua di lingkungan kampus dalam waktu kurang dari dua bulan, memicu kekhawatiran publik akan meningkatnya akses remaja terhadap senjata api.
Dalam konferensi pers di Camp Crame, Remulla menegaskan bahwa pemilik senjata yang digunakan dalam aksi kriminal harus bertanggung jawab atas kelalaian menyimpan senjata mereka. Ia menyoroti bahwa dalam kedua insiden penembakan di sekolah, senjata yang digunakan adalah senjata resmi yang diterbitkan untuk aparat, namun tidak disimpan dengan aman. โKami melihat data: 98 persen kejahatan senjata dilakukan dengan senjata ilegal. Undang-undang Robin Padilla yang menghapus kesalahan dan menjadikannya pelanggaran yang bisa dijamin telah menyebabkan lonjakan kejahatan,โ ujarnya. Remulla meminta agar kepemilikan senjata ilegal kembali menjadi pelanggaran yang tidak bisa dijamin.
Undang-undang yang dimaksud adalah Republic Act No. 8294, yang dikenal sebagai โRobin Padilla Lawโ, yang mengubah Keputusan Presiden No. 1866 era darurat militer. UU ini mengurangi hukuman untuk kepemilikan senjata ilegal dan menjadikannya pelanggaran yang bisa dijamin. Menariknya, undang-undang ini lahir saat Padilla, yang saat itu menjadi senator, sedang menjalani hukuman atas kepemilikan senjata ilegal. Hukuman yang lebih ringan kemudian membuatnya memenuhi syarat untuk mendapatkan pengampunan dari Presiden Fidel Ramos pada 1998.
Remulla juga menyoroti kelemahan hukum yang ada: jika seorang anak di bawah umur menggunakan senjata milik orang tua atau walinya, pemilik senjata hanya dikenakan hukuman atas kelalaian, sementara anak tersebut diperlakukan sebagai pelaku remaja. โApakah pemilik senjata tidak sama bertanggung jawabnya?โ tanyanya. Ia mengusulkan agar pemilik senjata yang lalai menyimpan senjatanya dikenai sanksi pidana, bukan sekadar denda administratif. Usulan ini sejalan dengan kasus di Amerika Serikat, di mana seorang ayah di Georgia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena memberikan senjata kepada anaknya yang kemudian digunakan dalam penembakan massal di sekolah pada 2024.
Dalam kasus Zamboanga, polisi menemukan bahwa pelaku menggunakan pistol kaliber .40 dan 9mm milik ayahnya yang bekerja di Biro Bea Cukai (BOC). Komisioner BOC, Ariel Nepomuceno, membenarkan bahwa salah satu pistol adalah senjata dinas, sementara yang lain adalah senjata pribadi. Ayah pelaku telah dicopot dari jabatannya sebagai komandan distrik polisi pelabuhan setempat. Nepomuceno menyayangkan penyimpanan senjata yang tidak aman: โSenjata-senjata itu disimpan di dalam mobil. Itu tempat yang berbahaya. Anaknya punya akses.โ Sementara itu, dalam insiden Tacloban pada Juni lalu, salah satu senjata yang digunakan juga milik seorang bibi yang berprofesi sebagai polisi.
Remulla juga menyoroti perlunya pengaturan lebih ketat terhadap game tembak-menembak yang dinilai memengaruhi perilaku remaja. Ia merujuk pada kebijakan Australia yang melarang anak di bawah umur mengakses media sosial. โSaya tidak mengatakan ini solusi mutlak. Ini bukan solusi satu ukuran untuk semua. Ini usaha bersama,โ katanya.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi cermin penting. Meski kepemilikan senjata api di Indonesia sangat dibatasi, angka senjata ilegal masih tinggi. Data Kepolisian RI menunjukkan ribuan senjata ilegal disita setiap tahun. Regulasi yang ada, seperti UU Darurat No. 12 Tahun 1951, memang tegas, namun lemahnya pengawasan internal di institusi kepolisian dan militer sering kali menjadi celah. Kasus di Filipina menunjukkan bahwa senjata resmi pun bisa disalahgunakan jika tidak disimpan dengan benar. Indonesia perlu memperkuat mekanisme pengawasan penyimpanan senjata dinas, serta memberikan sanksi tegas bagi pemilik yang lalai, sebagai langkah preventif.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah Filipina akan benar-benar mencabut UU Robin Padilla dan bagaimana implementasinya di lapangan. Jika berhasil, langkah ini bisa menjadi preseden bagi negara-negara Asia Tenggara lainnya, termasuk Indonesia, untuk meninjau ulang regulasi senjata api mereka. Namun, perubahan hukum saja tidak cukup; dibutuhkan perubahan budaya kepemilikan senjata yang bertanggung jawab, serta edukasi publik yang masif. Apakah Indonesia siap mengambil pelajaran dari kasus ini?



