Vietnam Pangkas Hukuman Mati: Enam Pasal Dihapus, Hanya Empat Kejahatan Tersisa
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Vietnam mengusulkan penghapusan hukuman mati untuk enam tindak pidana, termasuk perdagangan narkoba dan pemerkosaan anak, menyisakan hanya empat kejahatan yang tetap diancam pidana mati.
- Revisi ini melanjutkan tren pengurangan hukuman mati di Vietnam, setelah sebelumnya delapan pasal dihapus pada 2025, dan dinilai sebagai upaya meningkatkan citra hukum negara di mata internasional.
- Jika disetujui parlemen, KUHP baru akan berlaku pada Maret 2027, namun kelompok HAM menyoroti pasal lain yang justru memperluas definisi kejahatan terhadap negara.

Pemerintah Vietnam resmi mengajukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menghapus hukuman mati untuk enam jenis kejahatan, termasuk perdagangan narkoba dan pemerkosaan anak. Rancangan undang-undang itu disampaikan Menteri Keamanan Publik Luong Tam Quang di hadapan Majelis Nasional pada Kamis (20/8), dan jika disetujui akan menyisakan hanya empat pelanggaran yang masih diancam pidana mati, yakni makar, pembunuhan, terorisme, dan produksi narkotika ilegal.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari amandemen yang berlaku sejak Juli 2025, yang sebelumnya telah menghapus pidana mati untuk delapan pasal, termasuk penggelapan dan upaya menggulingkan pemerintah. Perubahan tersebut secara langsung menyelamatkan nyawa taipan properti Truong My Lan, yang terjerat kasus penipuan senilai 12 miliar dolar AS. Kini, pemerintah kembali mempersempit ruang lingkup hukuman mati dengan menghapus pasal kerusuhan, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, sebagaimana dilaporkan VnExpress.
Dalam pernyataan resmi, Kementerian Keamanan Publik menyebut penyempitan ini sebagai bentuk institusionalisasi kebijakan partai, sejalan dengan tren legislasi progresif global, serta upaya memperkuat posisi Vietnam dalam kerja sama peradilan pidana, ekstradisi, dan bantuan hukum timbal balik. Namun, di balik pengurangan tersebut, rancangan undang-undang ini juga memuat ketentuan yang memperberat hukuman. Jaksa akan diberi kewenangan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan bagi pelaku yang melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang, serta untuk kejahatan yang ditujukan terhadap negara.
Human Rights Watch (HRW) menyoroti pasal-pasal lain yang justru memperluas definisi tindakan yang dianggap "merugikan kepentingan negara" dan "menentang Partai Komunis Vietnam". Direktur Asia HRW, Elaine Pearson, menegaskan bahwa hukum pidana Vietnam seharusnya direvisi untuk lebih melindungi hak-hak warga, bukan untuk memfasilitasi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat. Kekhawatiran ini muncul di tengah minimnya transparansi data hukuman mati di Vietnam, yang merupakan rahasia negara, sehingga jumlah terpidana mati yang sebenarnya tidak diketahui publik.
Bagi Indonesia, langkah Vietnam ini menjadi pembanding yang menarik dalam diskusi kebijakan hukuman mati di kawasan. Indonesia sendiri masih memberlakukan pidana mati untuk kasus narkotika, meskipun sempat ada moratorium tidak resmi. Jika Vietnam berhasil mengeksekusi revisi ini, tekanan terhadap negara-negara ASEAN lain untuk meninjau ulang kebijakan serupa bisa meningkat. Namun, perlu dicatat bahwa Vietnam juga memperketat pasal-pasal yang berkaitan dengan keamanan negara, yang justru berpotensi membatasi kebebasan sipil.
Majelis Nasional dijadwalkan membahas RUU ini dalam beberapa pekan mendatang sebelum pemungutan suara pada sidang berikutnya yang dimulai Oktober. Jika lolos, KUHP revisi akan mulai berlaku pada Maret 2027. Pertanyaan yang menggantung adalah apakah pengurangan hukuman mati ini akan diimbangi dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia yang lebih kuat, atau justru menjadi alat baru untuk menekan perbedaan pendapat di Vietnam.



