Target PLTS 100 GW: Ambisi Besar, Segudang Pekerjaan Rumah
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah menargetkan tambahan kapasitas PLTS 100 GW dalam empat tahun, setara dengan total kapasitas listrik nasional saat ini.
- IESR menyebut target tersebut ambisius namun realistis, asalkan hambatan lahan, pendanaan, dan koordinasi antarlembaga segera diatasi.
- Keberhasilan program tidak hanya diukur dari kapasitas terpasang, tetapi juga dampaknya terhadap industri lokal dan keadilan sosial bagi masyarakat sekitar.

Pemerintah menargetkan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW) dalam empat tahun ke depan, sebuah angka yang hampir menyamai total kapasitas listrik nasional yang kini mencapai 108 GW. Ambisi ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan di hadapan DPR RI, Jumat (14/8/2026), seraya menegaskan bahwa pada tahun ini saja akan dibangun 30 GW PLTS dan 13 GW pembangkit diesel akan dipensiunkan.
Namun, di balik optimisme tersebut, realisasi di lapangan masih jauh panggang dari api. Kapasitas terpasang PLTS Indonesia hingga 2026 baru sekitar 1,5 GW, menunjukkan betapa lambatnya perkembangan energi surya selama ini. CEO Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menilai target ini memang sangat ambisius, tetapi bukan sesuatu yang mustahil. Menurutnya, PLTS merupakan sumber energi termurah dan paling mudah dipasang dibandingkan energi terbarukan lain seperti panas bumi atau air yang memerlukan studi kelayakan panjang. "Kalau kita mau membangun energi terbarukan dengan cepat dan partisipatif, jawabannya memang PLTS," ujarnya.
Kendati demikian, Fabby mengingatkan bahwa ada lima catatan krusial yang harus dipenuhi agar proyek raksasa ini tidak menjadi bola salju pemborosan anggaran. Pertama, pemerintah harus mampu mengurai berbagai hambatan yang selama ini menghambat pengembangan PLTS, mulai dari ketersediaan lahan, kelayakan pendanaan perbankan, kepastian regulasi, hingga koordinasi lintas kementerian. Peraturan presiden yang tengah disusun harus secara tegas menjawab persoalan-persoalan tersebut agar percepatan benar-benar terjadi.
Kedua, program ini sebaiknya diangkat menjadi program nasional, bukan sekadar program kementerian. Presiden dapat membentuk unit khusus yang membawahi proyek-proyek di daerah, lengkap dengan manajer proyek yang memantau perkembangan setiap hari. Ketiga, pelaksanaan tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada PLN yang memiliki keterbatasan. Peran serta masyarakat melalui PLTS atap menjadi kunci, dengan syarat pemerintah memperbesar kuota kapasitas dan mengizinkan skema net-metering yang memungkinkan pelanggan menjual kelebihan listrik ke PLN. Potensi PLTS atap di Jawa-Bali hingga 2030 diperkirakan mencapai 18โ23 GW jika tanpa pembatasan.
Keempat, program ini harus berdampak langsung pada perekonomian rakyat, bukan hanya mengejar angka kapasitas. "Program ini harus menjawab tantangan-tantangan dan ketimpangan pembangunan kita," tegas Fabby. Kelima, pemerintah wajib mendorong tumbuhnya industri dalam negeri, termasuk modul surya, inverter, dan baterai penyimpanan. IESR mencatat kapasitas industri modul surya lokal sudah mencapai 14 GW, namun selama ini tidak memiliki pasar. Program 100 GW bisa menjadi lokomotif permintaan, tetapi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) harus diterapkan secara bertahap agar tidak membuat biaya proyek membengkak. "Mungkin tahun pertama dan kedua boleh impor, tetapi harus ada syarat transfer of knowledge," saran Fabby.
Direktur Program Transformasi Sistem Energi IESR, Deon Arinaldo, mencontohkan India yang berhasil menekan biaya operasi PLTS hingga US$0,03โ0,039 per kWh, lebih rendah dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik nasional yang berkisar US$0,05โ0,07 per kWh. Artinya, listrik dari PLTS berpotensi lebih murah dibandingkan PLTU. Namun, ia mengingatkan bahwa efisiensi biaya harus dibarengi dengan keadilan sosial. Dosen Antropologi Universitas Indonesia, Irfan Nugraha, yang meneliti dampak PLTS Terapung Cirata, menemukan bahwa proyek energi hijau seringkali meminggirkan warga lokal. Area sekitar panel surya ditetapkan sebagai zona terbatas, menyulitkan nelayan mengakses waduk, sementara janji lapangan kerja tidak pernah terwujud.
Pelajaran dari Cirata menjadi peringatan bahwa transisi energi yang dikejar dengan tergesa-gesa tanpa melibatkan masyarakat dapat memicu konflik. Pemerintah perlu memastikan bahwa program 100 GW tidak hanya menjadi simbol ambisi, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi rakyat dan industri dalam negeri. Pertanyaan besarnya, akankah target ini menjadi tonggak sejarah energi terbarukan Indonesia, atau justru menjadi proyek mercusuar yang mengabaikan akar rumput? Jawabannya akan menentukan apakah Indonesia benar-benar siap memimpin transisi energi di kawasan ini.



