KPK Buka Peluang Usut Korupsi BPJS TKA di Balik Kasus Izin Tinggal WNA
Baca dalam 60 detik
- KPK mengantongi informasi dugaan penyimpangan jaminan sosial bagi pekerja asing, yang berpotensi menjadi pengembangan perkara pemerasan izin tinggal.
- Delapan tersangka telah ditetapkan, dengan nilai kerugian sementara mencapai Rp145,5 miliar selama 2022โ2026.
- Lembaga antirasuah masih mendalami keterkaitan dua kasus tersebut, membuka kemungkinan tersangka baru di sektor ketenagakerjaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima informasi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan jaminan sosial bagi tenaga kerja asing (TKA) yang mengemuka saat penyidikan kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan lembaganya belum menetapkan status hukum atas temuan tersebut, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri keterkaitan antara dua perkara itu.
"Memang ada informasi-informasi," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam. Ia menambahkan bahwa pendalaman akan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara praktik pemerasan yang tengah diusut dengan dugaan penyimpangan pada iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja asing. Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa kasus yang semula berfokus pada keimigrasian dapat melebar ke sektor lain yang menyangkut kepentingan ekonomi nasional.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret sejumlah pejabat imigrasi, termasuk Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam perkembangan terbaru, pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan tersangka untuk periode 2022โ2026. Selain Silmy, nama-nama seperti Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah turut disangkakan dalam perkara ini.
Dugaan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp145,5 miliar, angka yang cukup signifikan untuk ukuran kasus perizinan. Namun, yang lebih menarik adalah potensi pengembangan ke arah pengelolaan BPJS TKA. Jika terbukti, kasus ini tidak hanya menyangkut penyalahgunaan wewenang di lingkungan kementerian, tetapi juga menyentuh sistem perlindungan sosial bagi pekerja asing yang jumlahnya terus meningkat di Indonesia. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ribuan TKA tersebar di berbagai sektor, terutama industri manufaktur dan konstruksi, dengan kontribusi iuran yang seharusnya menjadi pemasukan negara.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, yang dihubungi LyndHub, menilai langkah KPK untuk membuka peluang penelusuran ini sebagai langkah berani. "Jika KPK serius mendalami, ini bisa membuka kotak pandora lain. Modus pemerasan di imigrasi sering kali berkaitan dengan pengurusan dokumen yang juga melibatkan kewajiban kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan," ujarnya. Ia juga menyoroti bahwa kasus ini menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan internal di kementerian yang baru dimekarkan.
Bagi publik Indonesia, kasus ini memiliki implikasi ganda. Di satu sisi, penegakan hukum yang tegas diharapkan memulihkan kepercayaan terhadap sistem perizinan yang selama ini dianggap rawan pungli. Di sisi lain, isu BPJS TKA mengingatkan bahwa pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam membayar iuran pekerja asing masih lemah. Jika KPK berhasil membuktikan adanya korupsi di sektor ini, pemerintah perlu segera membenahi tata kelola data dan pengawasan agar potensi kebocoran serupa tidak terulang.
KPK sendiri belum memberikan target waktu kapan penelusuran terhadap informasi BPJS TKA akan tuntas. Namun, dengan aset yang telah disita mencapai Rp150 miliar, lembaga antirasuah tersebut tampaknya serius dalam membereskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah kasus ini akan berhenti pada delapan tersangka, atau justru menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik sistematis yang lebih luas dalam pengelolaan tenaga kerja asing di Indonesia?



