Promosi Miras Berbalut Hafalan Al-Qur'an: Etika Publik Dipertaruhkan, Polisi Tetapkan Empat Tersangka
Baca dalam 60 detik
- Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait tantangan membaca ayat suci demi mendapatkan alkohol di acara Sound Project.
- Para ahli hukum menilai kasus ini berpotensi melanggar Pasal 300 KUHP, namun menekankan pembuktian unsur kesengajaan dan tanggung jawab personal.
- Kontroversi ini menjadi pengingat bagi industri kreatif dan pemasaran untuk tidak mengeksploitasi simbol agama demi viralitas, serta mendorong perlunya pedoman etika yang jelas.

Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah sebuah video yang memperlihatkan pengunjung diminta melafalkan ayat Al-Qur'an demi mendapatkan minuman beralkohol di acara Sound Project viral di media sosial. Peristiwa ini tidak hanya memantik kecaman publik, tetapi juga membuka diskusi mengenai batas kreativitas dalam promosi dan etika komunikasi di ruang publik.
Kontroversi bermula ketika sebuah tantangan di booth acara meminta pengunjung membaca surat pendek seperti Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol miras. Penyelenggara acara telah menyampaikan permintaan maaf dan menyebut aksi tersebut di luar arahan mereka, namun hal itu tidak meredam reaksi masyarakat. Lima laporan masuk ke kepolisian, dan penyidik akhirnya menetapkan empat tersangka, termasuk seorang MC yang diduga terlibat dalam interaksi di lokasi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa kasus ini dapat diproses secara hukum, merujuk pada Pasal 300 dan 301 KUHP Nasional. Namun, ia mengingatkan bahwa konten tersebut belum tentu dikategorikan sebagai penodaan agama. Menurutnya, tindakan itu tidak pantas dan berpotensi menyinggung umat Islam, tetapi aparat harus mengkaji secara saksama untuk menegakkan keadilan, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui keadilan restoratif.
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai promosi tersebut telah memenuhi unsur pidana karena mempertentangkan kitab suci dengan sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Ia menekankan bahwa unsur kesengajaan harus dibuktikan, dan alasan bercanda tidak menghapus persoalan karena tindakan tersebut sudah melampaui batas. Sementara itu, Ahmad Sofian dari Universitas Bina Nusantara menggarisbawahi pentingnya pemetaan tanggung jawab personal. Menurutnya, viralnya video tidak otomatis membuktikan semua unsur pidana; penyidik perlu memeriksa siapa penggagas konsep, siapa yang menjalankan tantangan, serta apakah ada persetujuan dari penyelenggara atau pemilik merek.
Dari perspektif keagamaan, Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa Al-Qur'an harus dimuliakan, bukan dijadikan alat komersial atau hiburan. Gus Fahrur mengingatkan bahwa kreativitas yang baik lahir dari kecerdasan menjaga nilai, bukan dari keberanian melanggar batas. Senada, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Qaem Aulassyahied, menyebut fenomena ini kontraproduktif dengan tujuan menghafal Al-Qur'an. Menurutnya, menghafal adalah langkah awal berinteraksi dengan kitab suci, dan memberikannya hadiah miras adalah kontradiksi yang sangat kuat.
Pengamat komunikasi dari Monash University, Ika Idris, menilai kontroversi ini muncul karena adanya benturan nilai. Menurutnya, sebuah candaan mungkin dapat diterima oleh audiens tertentu, tetapi ketika direkam dan disebarluaskan di media sosial, audiensnya menjadi jauh lebih luas dan di luar kendali pembuat pesan. Ia menekankan bahwa prinsip komunikasi bersifat irreversibleโsekali keluar, sulit ditarik kembali. Oleh karena itu, pembuat konsep promosi harus mempertimbangkan dampak komunikasi tidak hanya kepada pengunjung yang hadir, tetapi juga publik yang lebih luas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa etika komunikasi pemasaran tidak boleh dikesampingkan demi viralitas. Promosi yang baik seharusnya berpegang pada prinsip kejujuran, rasa hormat, keadilan, dan tanggung jawab. Pertanyaannya, apakah industri kreatif akan belajar dari insiden ini untuk menyusun pedoman yang lebih ketat dalam menggunakan simbol agama, atau justru akan ada kasus serupa di masa depan?



