Bank Kecil Gugat Regulator AS: Trust Charter Kripto Dinilai Cacat Hukum
Baca dalam 60 detik
- ICBA menempuh jalur hukum terhadap OCC karena dianggap melampaui wewenang dalam memberikan izin trust bank nasional kepada perusahaan kripto.
- Langkah ini memperpanjang benturan kepentingan antara bank komunitas dan industri aset digital yang menuntut legitimasi federal.
- Bila gugatan berhasil, pintu masuk kripto ke sistem perbankan AS bisa dipersempit dan berdampak pada iklim investasi global, termasuk Indonesia.

Organisasi advokasi perbankan terbesar di Amerika Serikat, Independent Community Bankers of America (ICBA), menggugat Office of the Comptroller of the Currency (OCC) ke pengadilan federal. Gugatan diajukan pada Jumat (2/10/2026) waktu setempat, menuduh regulator tersebut melampaui kewenangan hukum dengan memberikan status national trust bank kepada sejumlah perusahaan kripto.
ICBA menilai OCC telah menciptakan "pintu samping" bagi entitas aset digital untuk masuk ke sistem perbankan dan pembayaran AS tanpa harus memikul beban regulasi yang sama dengan bank komunitas. Dalam dokumen gugatan, kelompok itu menyatakan OCC mendorong "kewenangan baru yang luas untuk memberikan charter national trust bank yang tidak diizinkan oleh National Bank Act." Akibatnya, bank-bank kecil yang menjadi konstituen ICBA berada pada posisi kompetitif yang timpang.
Presiden dan CEO ICBA, Rebeca Romero Rainey, menegaskan bahwa Kongres tidak pernah merancang trust charter nasional sebagai jalur alternatif bagi perusahaan kripto yang menginginkan kredibilitas charter bank federal. Menurutnya, perusahaan-perusahaan itu tidak dibebani kewajiban setara soal permodalan, likuiditas, pengawasan, maupun keharusan memiliki asuransi dari Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC).
"Kongres tidak menciptakan national trust charter sebagai pintu samping ke sistem perbankan bagi perusahaan kripto yang mencari kredibilitas charter bank federal," ujar Rebeca Romero Rainey dalam pernyataannya.
Juru bicara OCC, saat dimintai konfirmasi, menolak berkomentar karena sedang dalam proses litigasi. Namun, OCC secara konsisten memberikan trust charter kepada perusahaan kripto dalam beberapa waktu terakhir. Regulator beralasan bahwa model bisnis trust kripto berbeda dengan bank komunitas konvensional—misalnya, mereka tidak menawarkan rekening deposito tunai yang menjadi dasar skema penjaminan FDIC.
Langkah ICBA ini bukan yang pertama. Sebelumnya, mereka gencar menolak Digital Asset Market Clarity Act yang gagal maju di Senat bulan lalu. Keberatan utama ICBA adalah ketentuan stablecoin dalam RUU tersebut dinilai tidak melindungi bank komunitas dari persaingan langsung dengan produk deposito yang menjadi tulang punggung bisnis mereka. Kini, perhatian beralih ke trust charter yang menjadi pintu masuk perusahaan kripto ke sistem keuangan tradisional.
Sejumlah pengamat menilai gugatan ini akan menguji sejauh mana OCC dapat menafsirkan mandatnya secara luas. Di satu sisi, regulator berkepentingan mendorong inovasi dan mempercepat masuknya pemain baru ke sektor perbankan yang telah lama stagnan. Di sisi lain, bank komunitas khawatir standar ganda regulasi menciptakan risiko sistemik dan merugikan mereka yang telah lama beroperasi dengan pengawasan ketat.
Konteks Indonesia: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia tengah menyusun kerangka regulasi aset kripto yang lebih komprehensif. Perkembangan di AS ini bisa menjadi cermin—terutama dalam menentukan sejauh mana entitas kripto boleh mengakses layanan perbankan. Jika trust charter di AS diperketat, gelombang perusahaan kripto global mungkin mencari yurisdiksi yang lebih ramah, termasuk di Asia Tenggara. Sebaliknya, jika OCC menang, tekanan bagi regulator Indonesia untuk menyetarakan perlakuan terhadap pemain kripto dan bank konvensional akan menguat.
Yang jelas, pertarungan hukum ini tidak hanya soal yurisprudensi perbankan. Ia menyentuh inti pertanyaan: seberapa besar ruang yang diberikan sistem keuangan arus utama bagi aset digital? Jawabannya akan menentukan arah industri kripto global—dan pada akhirnya, bagaimana negara-negara seperti Indonesia menimbang antara inovasi dan stabilitas.



