HelloRide Ditegur Regulator Singapura Gara-gara Ajak Pesaing 'Ngobrol' Soal Tarif
Baca dalam 60 detik
- Otoritas persaingan usaha Singapura mengeluarkan peringatan resmi kepada HelloRide setelah operator itu diduga mencoba berdiskusi soal harga dengan Anywheel, satu-satunya kompetitornya.
- Anywheel menolak ajakan tersebut dan melaporkan insiden itu ke Komisi Persaingan dan Konsumen Singapura (CCS), yang kemudian menyelidiki dan menyimpulkan tidak ada pelanggaran formal.
- Kasus ini menegaskan pentingnya independensi pelaku usaha dalam menentukan strategi pasar, serta menjadi sinyal bagi pasar berbagi sepeda di kawasan Asia Tenggara.

Komisi Persaingan dan Konsumen Singapura (CCS) resmi mengeluarkan surat peringatan kepada operator penyewaan sepeda HelloRide karena mencoba menginisiasi pembahasan tarif dengan pesaing tunggalnya, Anywheel. Langkah itu dinilai berpotensi mengganggu iklim persaingan sehat di pasar berbagi sepeda Negeri Singa, meski akhirnya tidak sampai melanggar Undang-Undang Persaingan.
Dalam siaran resmi pada Senin (17/8), CCS mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai setelah Anywheel melaporkan adanya komunikasi dari perwakilan HelloRide pada Juli dan Oktober 2025. Pada dua kesempatan terpisah, perwakilan kunci HelloRide menghubungi pihak Anywheel untuk mengusulkan diskusi seputar struktur harga layanan. Namun, Anywheel memilih untuk tidak menindaklanjuti dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada otoritas.
CCS menegaskan bahwa tidak ada informasi komersial sensitif yang dipertukarkan, dan tidak ada kesepakatan harga yang benar-benar terjadi. Oleh karena itu, perilaku HelloRide tidak dianggap melanggar Section 34 Competition Act yang melarang praktik kesepakatan yang menghambat, membatasi, atau mendistorsi persaingan. Meski demikian, komisi menilai tindakan HelloRide tetap tidak bisa dibenarkan.
“Sebagai dua operator berlisensi yang saat ini melayani pasar berbagi sepeda di Singapura, setiap upaya koordinasi harga antara keduanya berpotensi menimbulkan dampak langsung dan signifikan terhadap persaingan serta konsumen,” demikian pernyataan CCS. Pernyataan itu menegaskan bahwa meskipun tidak ada pelanggaran formal, praktik semacam itu tetap berbahaya bagi ekosistem pasar.
Kepala Eksekutif CCS, Alvin Koh, mengapresiasi langkah Anywheel yang menolak ajakan tersebut dan memilih melapor ke otoritas. Menurut Koh, sikap Anywheel adalah contoh perilaku yang diharapkan dari pelaku pasar yang bertanggung jawab. “Kami ingin meyakinkan pelaku usaha lain bahwa melapor adalah langkah yang tepat,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa CCS tidak segan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melakukan praktik anti-persaingan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, bahwa independensi dalam menentukan strategi bisnis adalah harga mati. Di Indonesia, pasar berbagi sepeda memang tidak sebesar Singapura, namun praktik kolusi harga tetap menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Jika pelaku usaha di Indonesia menerima ajakan diskusi harga dari kompetitor, langkah yang sama—menolak dan melapor—adalah tindakan yang bijak.
CCS juga mengingatkan perusahaan yang sudah terlanjur terlibat dalam praktik anti-persaingan untuk memanfaatkan program keringanan hukuman (leniency). Melalui program ini, perusahaan yang bekerja sama dapat memperoleh pengurangan atau pembebasan penuh dari denda finansial. Selain itu, individu yang memberikan informasi berguna tentang aktivitas kartel berpeluang mendapatkan hadiah uang tunai hingga SGD 120.000.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah regulator di negara lain, termasuk Indonesia, akan mengadopsi pendekatan serupa dalam menangani potensi kolusi di sektor ekonomi berbagi. Dengan semakin maraknya platform digital, pengawasan terhadap praktik anti-persaingan menjadi semakin krusial. Akankah pelaku usaha di Indonesia belajar dari kasus ini dan lebih berhati-hati dalam menjaga jarak dengan kompetitor?



