13 Rumah Dinas Lapas Cibinong Tak Tercatat, Anggaran Pembangunan Jadi Misteri
Baca dalam 60 detik
- Kaur Umum Lapas Cibinong nonaktif mengaku tidak mengetahui asal dana pembangunan 13 rumah dinas yang tidak terdaftar di SIMAK BMN.
- Pembangunan dilakukan pada 2023 tanpa izin tertulis, hanya berdasarkan persetujuan lisan, sementara status pinjam pakai baru terbit 2026.
- Ombudsman menemukan fasilitas lengkap dan seorang narapidana yang mengaku membayar untuk menempati rumah dinas tersebut.

Kepala Urusan Umum Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong nonaktif, Deni Sugiarto, mengaku tidak mengetahui sumber anggaran pembangunan 13 rumah dinas di lingkungan lapas tersebut. Pengakuan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9), yang mencuatkan pertanyaan serius tentang tata kelola aset negara di institusi pemasyarakatan.
Dari total 16 unit rumah dinas yang berdiri di area lapas, 13 di antaranya tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Hanya tiga unit yang terdaftar secara resmi. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mencecar kronologi pembangunan, termasuk status izin dan asal pembiayaan. Deni menyebut rumah-rumah itu dibangun pada Januari 2023 dan rampung April 2023, di masa Kepala Lapas Usman Madjid. Namun, ia mengaku tidak dilibatkan dalam proses pembangunan maupun pendanaannya.
Deni mengungkapkan bahwa pembangunan dimulai setelah ada kunjungan Bupati. Saat itu, izin lisan diberikan sementara surat resmi diproses. "Secara sementara waktu itu secara lisan terlebih dahulu untuk mengizinkan inisiatif Kalapas," ujarnya. Ia menambahkan, pembangunan tetap berjalan meski surat izin belum terbit. Willy Aditya mempertanyakan mengapa status pinjam pakai baru dikeluarkan pada 2026, jauh setelah bangunan berdiri. Jeda waktu ini memunculkan dugaan bahwa prosedur administrasi diabaikan.
Yang lebih memberatkan, sidak Ombudsman pada 25 September menemukan bahwa rumah-rumah tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, dan perabotan rumah tangga lainnya. Tim Ombudsman bahkan mewawancarai seorang penghuni berstatus narapidana yang mengaku membayar untuk bisa menempati fasilitas itu. Pihak lapas bersikeras bangunan tersebut adalah rumah dinas jabatan. Temuan ini mengindikasikan potensi penyalahgunaan aset negara dan praktik sewa ilegal di dalam lapas.
"Saya sebagai Kaur Umum tidak sama sekali dilibatkan, dan saya tidak tahu-menahu dari mana dan apa dan gimana," kata Deni dalam rapat tersebut.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ketidakjelasan sumber anggaran pembangunan 13 rumah dinas berpotensi merugikan keuangan negara, terlebih jika ada pihak yang memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi. Komisi XIII DPR RI perlu mendesak audit menyeluruh, tidak hanya di Lapas Cibinong tetapi juga di lapas lain yang memiliki pola serupa. Ombudsman RI juga harus memperluas investigasi untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan tanpa pencatatan aset tersebut.
Ke depan, publik menanti apakah Kementerian akan menindaklanjuti temuan ini dengan sanksi tegas dan perbaikan sistem. Jika dibiarkan, preseden buruk ini dapat melemahkan kepercayaan terhadap reformasi pemasyarakatan. Pertanyaannya, apakah pengawasan aset negara di lapas akan benar-benar diperketat, ataukah kasus ini akan tenggelam seperti banyak skandal lain?



