DPR Percepat RUU Ketenagakerjaan: 18 Konfederasi Buruh Sampaikan Aspirasi, Target Bahas Tuntas
Baca dalam 60 detik
- DPR membuka ruang dialog dengan 18 konfederasi serikat pekerja untuk mempercepat pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang tengah disusun.
- Draf awal RUU memuat 19 bab dan 224 pasal, dengan sejumlah isu krusial seperti upah, PHK, dan tenaga kerja asing menjadi sorotan utama.
- Keputusan Mahkamah Konstitusi menjadi batas waktu yang memaksa DPR dan pemerintah bergerak cepat, namun tetap menjanjikan partisipasi publik yang memadai.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa penyerapan aspirasi dari berbagai serikat pekerja menjadi kunci untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil di tengah desakan waktu yang ketat, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi tenggat penyelesaian revisi aturan ketenagakerjaan.
Dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Kamis (12/2), Dasco mengungkapkan bahwa draf awal yang disusun oleh Badan Keahlian DPR telah mencapai 19 bab dan 224 pasal. Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah harga mati. "Kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan," ujarnya, menekankan fleksibilitas proses legislasi.
Sejauh ini, DPR telah menerima masukan tertulis dari 18 konfederasi serikat pekerja dan buruh. Masukan tersebut telah diteruskan ke Komisi IX DPR RI sebagai bahan pertimbangan. Dasco menambahkan bahwa ruang penyampaian aspirasi akan terus dibuka, tidak hanya untuk serikat pekerja, tetapi juga untuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pemangku kepentingan lainnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyoroti sejumlah isu krusial yang menurutnya harus menjadi prioritas dalam revisi undang-undang ini. Ia menyebutkan pengupahan, mekanisme PHK dan pesangon, pengaturan tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, serta status pekerja kontrak sebagai poin-poin yang paling sensitif dan berdampak langsung pada kesejahteraan buruh.
Said Iqbal juga mengingatkan agar tenggat waktu dari MK tidak membuat proses pembahasan menjadi terburu-buru dan mengorbankan kualitas partisipasi publik. "Usulan kami tentu masih jauh dari sempurna," katanya, mengisyaratkan bahwa masih ada ruang untuk perbaikan dan penyempurnaan substansi RUU.
Jika terdapat perbedaan pandangan antara serikat pekerja dan Apindo, Dasco menjamin DPR akan memfasilitasi dialog untuk mencari titik temu. "Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo, kita akan duduk bareng, dan mana yang harus kita sepakati bareng pemerintah, kita juga akan duduk bareng," jelasnya.
Bagi pekerja Indonesia, RUU ini bukan sekadar perubahan regulasi. Ia menentukan arah hubungan industrial dalam beberapa dekade ke depan. Isu seperti pesangon dan PHK menjadi barometer perlindungan tenaga kerja, sementara aturan tentang tenaga kerja asing akan memengaruhi daya saing pasar kerja domestik. Investor pun akan mencermati arah regulasi ini sebagai indikator stabilitas iklim usaha dan ketenagakerjaan di Indonesia.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah DPR dan pemerintah mampu menyelesaikan pembahasan tepat waktu tanpa mengorbankan kualitas substansi. Akankah kepentingan buruh dan pengusaha dapat diakomodasi secara seimbang dalam draf final? Jawabannya akan menentukan apakah Indonesia berhasil menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adil dan kompetitif.



