Mendes Yandri Susanto Lapor Polisi: 73 Akun Diduga Sebar Deepfake Suara Palsu
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Desa menyerahkan 73 akun media sosial ke Bareskrim atas dugaan manipulasi suara Menteri Yandri Susanto memakai AI.
- Konten deepfake itu diklaim menyesatkan publik dengan narasi penutupan warung desa pasca program Koperasi Merah Putih.
- Kasus ini menjadi ujian penegakan hukum siber di Indonesia untuk melindungi pejabat publik dari pencemaran nama baik digital.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, resmi melaporkan 73 akun media sosial ke Direktorat Siber Bareskrim Polri. Laporan tersebut buntut dari maraknya konten deepfake yang memanipulasi suaranya seolah-olah menyampaikan pernyataan kontroversial terkait program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Langkah hukum ini diambil untuk menjernihkan fakta di tengah derasnya arus disinformasi yang berpotensi meresahkan masyarakat desa.
Dewan Penasihat Menteri Bidang Hukum Kemendes PDT, Juanda, mengungkapkan bahwa pelaporan sebenarnya telah diajukan sejak 29 Juli 2026. Kedatangan pihaknya ke Bareskrim pada Kamis (13/8/2026) merupakan tindak lanjut untuk memastikan proses hukum berjalan. "Kami datang ke sini dalam rangka menanyakan soal tindak lanjut laporan atau pengaduan atas nama Pak Yandri Susanto secara pribadi," ujar Juanda di lokasi.
Konten yang dilaporkan diduga kuat dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk meniru suara asli Yandri. Dalam video yang beredar, sosok Yandri tampak mengatakan bahwa warung atau toko di desa akan ditutup setelah hadirnya Koperasi Merah Putih. Padahal, pernyataan tersebut tidak pernah diucapkan oleh menteri. Sekretaris Jenderal Kemendes PDT, Taufik Madjid, menegaskan bahwa pendekatan IT dan AI digunakan untuk membuat ilusi suara yang meyakinkan. "Konten ini menggunakan, dibantu dengan AI. Pendekatannya IT, AI, jadi seolah-olah suara yang keluar di konten itu adalah suaranya Pak Yandri. Padahal, tidak sama sekali Pak Yandri mengeluarkan statement seperti itu," jelas Taufik.
Fenomena deepfake yang menyasar pejabat publik bukanlah hal baru, tetapi kasus ini menyoroti kerentanan aparatur negara terhadap serangan reputasi berbasis teknologi. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adex Yudiswan, membenarkan bahwa laporan tersebut tengah diproses. "Dalam proses," katanya singkat, menandakan bahwa aparat serius menindaklanjuti.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan bahaya manipulasi digital yang kian canggih. Ketika teknologi AI mampu memalsukan suara dan wajah dengan presisi tinggi, kepercayaan publik terhadap informasi visual dan audio menjadi taruhannya. Pemerintah pun dituntut untuk memperkuat literasi digital sekaligus mempercepat regulasi yang melindungi warga dari kejahatan siber semacam ini.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana Bareskrim mampu mengungkap dalang di balik penyebaran konten deepfake ini. Apakah ini serangan politik terorganisir atau aksi individu yang ingin memanfaatkan momen program pemerintah? Penegakan hukum yang transparan dan tegas akan menjadi barometer keseriusan negara dalam memberantas disinformasi berbasis AI.



