Kebakaran KMP Putri Yasmin: DPR Desak Evaluasi Total Sistem Keselamatan Pelayaran
Baca dalam 60 detik
- Komisi V DPR meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh atas prosedur keselamatan kapal setelah insiden kebakaran di Selat Lombok yang menewaskan satu penumpang.
- Anggota dewan menyoroti akurasi manifes penumpang dan kesiapan operator, yang dinilai krusial dalam operasi penyelamatan saat darurat.
- Rapat dengar pendapat dengan Kementerian Perhubungan pada 19 Agustus diharapkan melahirkan regulasi pengawasan yang lebih preventif dan terintegrasi.

Kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Selat Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (12/8) memicu desakan keras dari Komisi V DPR RI untuk merombak total sistem pengawasan keselamatan pelayaran nasional. Insiden yang menewaskan satu penumpang dan memaksa 172 orang dievakuasi ini dinilai sebagai alarm atas lemahnya kepatuhan operator dan efektivitas pemeriksaan kelaikan kapal.
Anggota Komisi V DPR RI, Ade Ginanjar, menegaskan bahwa rentetan kebakaran kapal yang terjadi dalam waktu berdekatan tidak bisa lagi dipandang sebagai kasus terisolasi. Ia mendesak pemerintah untuk menjawab pertanyaan mendasar: mengapa tragedi serupa terus berulang dan apakah mekanisme pengawasan yang berjalan selama ini benar-benar berfungsi di lapangan. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Kamis (13/8), sehari setelah peristiwa nahas tersebut.
Evaluasi yang diminta bukan sekadar formalitas administratif. Ade meminta pemeriksaan menyeluruh mencakup kelaiklautan kapal, kondisi teknis mesin dan kelistrikan, kesiapan alat pemadam kebakaran, sekoci, jaket keselamatan, hingga jalur evakuasi. Yang tidak kalah penting, ia menyoroti akurasi data manifes penumpang yang menjadi dasar operasi pencarian dan pertolongan ketika darurat. "Data penumpang harus akurat sejak kapal meninggalkan pelabuhan. Ketika terjadi keadaan darurat, petugas harus tahu secara pasti berapa orang yang berada di atas kapal," ujarnya.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Pemerintah sebelumnya menyatakan KMP Putri Yasmin telah dinyatakan laik berlayar sebelum berangkat, namun kenyataannya kapal tersebut terbakar di tengah perjalanan. Hal ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara sertifikasi dokumen dengan kondisi aktual di lapangan. Ade juga mengaitkan insiden ini dengan kebakaran KM Mutiara Sentosa II di perairan utara Sumenep pada 2 Agustus lalu, yang memperkuat dugaan adanya kelemahan sistemik dalam pengawasan kapal penyeberangan.
Bagi masyarakat Indonesia yang sangat bergantung pada transportasi laut, terutama di kawasan kepulauan seperti NTB dan Sumenep, isu keselamatan pelayaran bukan sekadar soal regulasi, melainkan menyangkut nyawa. Setiap tahun, jutaan penumpang menggunakan jasa kapal feri untuk mobilitas sehari-hari. Kegagalan pengawasan tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap operator dan regulator.
Rapat dengar pendapat yang dijadwalkan pada 19 Agustus antara Komisi V DPR dan Kementerian Perhubungan menjadi momen krusial. Ade berharap forum tersebut tidak hanya membahas insiden spesifik, tetapi juga melahirkan rekomendasi konkret untuk memperbaiki standar pengawasan kapal penyeberangan secara nasional. Ia menekankan perlunya pendekatan preventif, bukan reaktif. "Kita jangan sampai kembali hanya sibuk setelah kapal terbakar," tegasnya.
"Yang harus dijawab pemerintah adalah mengapa kejadian seperti ini terus berulang dan apakah sistem pengawasan yang selama ini dilakukan benar-benar efektif." โ Ade Ginanjar, Anggota Komisi V DPR RI
Pertanyaan yang kini menggantung: akankah Kementerian Perhubungan mampu menunjukkan komitmen nyata dalam memperketat pengawasan, atau justru kembali terjebak dalam rutinitas birokrasi yang hanya memperbarui dokumen tanpa menyentuh akar masalah? Publik menunggu langkah konkret yang tidak sekadar responsif terhadap tragedi, tetapi mampu mencegahnya sebelum terjadi.



