PAN Dukung Pandangan Megawati: Oposisi Tak Dikenal dalam Sistem Presidensial Indonesia
Baca dalam 60 detik
- PAN menilai istilah oposisi tidak diatur dalam UUD 1945, hanya sekadar terminologi politik untuk memetakan posisi partai.
- PDIP disebut berperan sebagai kekuatan pengawas konstruktif di luar kabinet, bukan sebagai musuh pemerintah.
- Pernyataan ini mempertegas dinamika politik Indonesia pasca-pemilu, di mana koalisi dan oposisi tidak lagi relevan secara konstitusional.

Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan sejalan dengan pandangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bahwa dalam sistem presidensial Indonesia, istilah oposisi tidak memiliki landasan konstitusional. Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menegaskan bahwa UUD 1945 tidak mengenal konsep partai oposisi, koalisi, atau shadow cabinetโsemua itu hanyalah label politik yang lahir dari praktik, bukan norma hukum.
Menurut Viva, dalam praktik ketatanegaraan, yang ada hanyalah partai yang duduk dalam pemerintahan dan partai yang berada di luar kabinet. Namun, ia mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat justru membutuhkan fungsi kontrol yang kuat. Partai yang tidak bergabung dalam pemerintahan, lanjutnya, bukanlah lawan politik, melainkan instrumen untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan.
Pernyataan ini muncul di tengah keputusan PDIP yang memilih tidak bergabung dalam kabinet Prabowo Subianto. Megawati sebelumnya mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo mengenai sikap partainya. Dalam pidato di acara BPIP, ia menegaskan bahwa dalam sistem presidensial, tidak ada ruang bagi oposisiโsebuah pernyataan yang kemudian diamini oleh PAN.
Viva menjelaskan, secara filosofis, demokrasi tidak menghendaki semua kekuatan politik berada dalam satu kendali pemerintahan. Fungsi memerintah harus diimbangi dengan fungsi mengawasi. "Pemerintah membutuhkan dukungan agar dapat bekerja, tetapi demokrasi membutuhkan pengawasan agar kekuasaan tidak menyimpang," ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa keberadaan partai di luar kabinet adalah keniscayaan dalam demokrasi modern.
Ia juga menilai posisi PDIP sebagai kekuatan penyeimbang sangat strategis. Partai yang tidak masuk kabinet tetap bisa mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat, sekaligus mengkritisi kebijakan yang dinilai keliru. Ini adalah bentuk check and balances yang sehat, bukan sikap menghalangi jalannya pemerintahan.
Bagi Indonesia, diskursus ini penting karena mencerminkan kedewasaan politik pasca-pemilu. Alih-alih terjebak pada dikotomi oposisi-pemerintah, partai-partai kini lebih fokus pada fungsi pengawasan dan dukungan substantif. Namun, pertanyaan yang muncul: akankah model "oposisi konstruktif" ini benar-benar efektif mengawasi pemerintahan, atau justru menjadi ruang kompromi yang meredam kritik? Hanya waktu yang akan membuktikan.



