Buruh Minta DPR Bahas RUU Ketenagakerjaan Tanpa Ulangi Kesalahan Omnibus Law
Baca dalam 60 detik
- KSPI mengingatkan DPR agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak mengulang pola Omnibus Law yang minim partisipasi publik.
- Tenggat putusan MK pada 31 Oktober 2026 menjadi tekanan waktu, namun buruh menuntut kualitas deliberasi di atas kecepatan.
- RUU baru diharapkan mengakomodasi jenis pekerjaan baru seperti pekerja platform digital, medis, dan dosen, agar tidak kembali digugat ke MK.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, secara tegas meminta DPR RI untuk tidak mengulang kesalahan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai minim partisipasi publik. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengan pimpinan DPR di kompleks parlemen, Kamis (tanggal), sebagai respons atas rencana penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang baru.
Iqbal mengkritik proses pembahasan UU Cipta Kerja sebelumnya yang digambarkan berlangsung tengah malam dan berpindah-pindah lokasi antarhotel. Menurutnya, buruh saat itu sengaja dikecualikan dari diskusi karena alasan mengejar tenggat waktu. โBuruh dibiarkan tidak dilibatkan dalam prosesnya, hanya karena alasannya waktu itu mengejar deadline,โ ujarnya, menyiratkan trauma kolektif yang masih membekas di kalangan serikat pekerja.
Meskipun kini terdapat tenggat waktu dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penyelesaian RUU sebelum 31 Oktober 2026, Iqbal menegaskan bahwa kualitas partisipasi publik tidak boleh dikorbankan. Ia menyoroti semakin meluasnya cakupan regulasi ketenagakerjaan seiring munculnya jenis-jenis pekerjaan baru, seperti pekerja platform digital, tenaga medis, pekerja kampus, hingga dosen. Tanpa keterlibatan buruh yang bermakna, ia khawatir RUU tersebut akan kembali digugat ke MK.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang membuka rapat, menyatakan komitmen untuk menyelesaikan perbedaan pandangan antar serikat buruh maupun dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). โApabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo, kita akan duduk bareng,โ katanya. Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa DPR membuka ruang dialog, namun buruh menuntut jaminan bahwa aspirasi mereka benar-benar memengaruhi substansi undang-undang, bukan sekadar formalitas.
Bagi Indonesia, isu ini bukan sekadar soal prosedur legislasi. RUU Ketenagakerjaan yang baru akan menjadi fondasi hukum bagi pasar tenaga kerja yang semakin dinamis, terutama dengan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat. Jika regulasi tidak responsif terhadap perubahan jenis pekerjaan, Indonesia berisiko kehilangan daya saing di tengah persaingan global untuk menarik investasi dan talenta. Di sisi lain, kegagalan mengakomodasi hak-hak pekerja dapat memicu gejolak sosial yang mengganggu stabilitas politik dan ekonomi.
Para pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa tantangan terbesar DPR adalah menyeimbangkan kecepatan legislasi dengan kualitas deliberasi. Putusan MK memberikan tenggat yang jelas, tetapi juga membuka peluang untuk menghasilkan undang-undang yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Seperti diungkapkan Iqbal, perbedaan pendapat antar serikat buruh adalah hal yang wajar, namun yang terpenting adalah proses yang inklusif dan transparan.
Ke depan, publik akan mengawasi apakah DPR benar-benar belajar dari pengalaman pahit Omnibus Law. Pertanyaan krusial yang menggantung: akankah RUU Ketenagakerjaan menjadi tonggak baru dalam hubungan industrial Indonesia, atau sekadar replika dari masa lalu yang bermasalah? Jawabannya akan menentukan nasib jutaan pekerja di era ekonomi modern.



