KPAI Siapkan Asesmen Psikologis Siswa Usai Senjata Ditemukan di Sekolah Jakarta Selatan
Baca dalam 60 detik
- KPAI akan berkolaborasi dengan UPTD PPA DKI Jakarta dan Jakarta Selatan untuk menilai kondisi mental siswa pasca-penemuan senjata di sekolah swasta Pondok Pinang.
- Asesmen psikologis menjadi langkah awal untuk memastikan siswa tidak mengalami trauma berkepanjangan saat kembali ke rutinitas belajar.
- KPAI menekankan pentingnya pendekatan hukum yang tetap mengedepankan hak pendidikan anak, sejalan dengan UU Perlindungan Anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bergerak cepat merespons temuan sejumlah senjata di lingkungan sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Lembaga tersebut menyiapkan asesmen psikologis bagi para siswa untuk memastikan dampak kejadian itu tidak mengganggu proses belajar-mengajar.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengungkapkan bahwa asesmen akan dilakukan bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta dan Jakarta Selatan. Metode yang digunakan bisa klasikal atau individual, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing siswa. "Kami ingin memastikan anak-anak tidak larut dalam ketakutan ketika kembali ke sekolah," ujarnya di Jakarta, Kamis.
Langkah ini diambil setelah KPAI menerima aduan dari pihak sekolah dan yayasan terkait insiden tersebut. Selain asesmen psikologis, KPAI juga akan melibatkan pekerja sosial untuk meninjau kondisi guru dan lingkungan sosial di sekolah. Diyah menambahkan bahwa siswa termasuk kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus dalam situasi darurat seperti ini.
KPAI juga mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menurunkan tim Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) guna membantu penanganan di lingkungan sekolah. Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta mengerahkan organisasi perangkat daerah terkait untuk memberikan layanan psikologis dan memastikan keamanan kegiatan belajar.
Dalam hal penegakan hukum, KPAI menyerahkan pengembangan kasus kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. Namun, Diyah menegaskan bahwa proses hukum harus tetap memperhatikan hak pendidikan anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak. "Bagaimanapun sekolah berkewajiban menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi anak," tegasnya.
Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya keamanan sekolah sebagai prasyarat utama tumbuh kembang anak. Di tengah meningkatnya kekhawatiran orang tua, langkah KPAI ini diharapkan mampu memulihkan rasa aman siswa. Namun, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah asesmen psikologis semacam ini akan menjadi standar nasional untuk menangani kejadian serupa di masa depan?



