Skandal Korupsi Pakan Satwa KBS: Kerugian Rp10,2 Miliar dan Pertanyaan Besar soal Tata Kelola Konservasi
Baca dalam 60 detik
- Kejati Jatim menetapkan mantan Direktur KBS sebagai tersangka korupsi anggaran pakan 2016-2024, merugikan negara hingga Rp10,2 miliar.
- Para pegiat konservasi menyoroti lemahnya sistem monitoring dan evaluasi di kebun binatang tertua di Indonesia tersebut.
- Pemerintah Kota Surabaya berjanji memperketat pengawasan melalui audit independen tahunan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan Choirul Anwar, mantan Direktur Kebun Binatang Surabaya (KBS), sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pakan satwa periode 2016-2024. Kerugian negara diperkirakan menembus angka Rp10,2 miliar, menjadikan kasus ini salah satu skandal tata kelola lembaga konservasi terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengungkapkan bahwa tersangka diduga kuat menggunakan anggaran pakan untuk kepentingan pribadi dan pengeluaran fiktif. Modus yang dilakukan, menurut Gede, adalah penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum yang berlangsung hampir satu dekade. Temuan ini berawal dari audit laporan keuangan Perumda KBS yang diaudit oleh auditor independen di bawah naungan BPK, di mana Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mencium adanya kejanggalan.
Kasus ini memantik kritik tajam dari pegiat satwa. Atta Verin dari Forum Konservasi Satwa Liar Indonesia (FOKSI) menilai bahwa mencuatnya kasus ini merupakan cermin gagalnya sistem monitoring dan evaluasi di KBS. Menurutnya, jika satwa tampak sehat secara kasat mata, justru sistem pengawasan internal yang patut dipertanyakan. Ia menegaskan bahwa lembaga sekelas KBS seharusnya memiliki mekanisme kontrol yang jauh lebih ketat, terutama dalam pengadaan pakan yang menjadi kebutuhan pokok satwa.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI), Tony Sumampau, menyoroti aspek yang lebih mendasar: kesejahteraan satwa tidak hanya ditentukan oleh kuantitas pakan, melainkan juga kualitas nutrisi. Ia mencontohkan, karnivora seperti harimau dan singa membutuhkan daging merahโbukan sekadar daging ayam yang lebih murahโuntuk memenuhi kebutuhan biologisnya. Variasi pakan, termasuk tulang dan suplemen kalsium, juga menjadi perhatian. Tony menekankan bahwa pengelola kebun binatang seharusnya dipimpin oleh seorang konservasionis yang memahami kebutuhan satwa, bukan sekadar pengusaha yang berorientasi pada pemasukan.
Manajemen KBS, melalui Direktur Operasional dan Umum Nurika Widyasanti, membantah bahwa kasus hukum ini berdampak pada perawatan satwa. Ia memastikan seluruh koleksi satwa dalam kondisi sehat, dengan pemberian pakan terjadwal dua kali sehari sesuai spesies. Kepala Departemen Animal Health KBS, Rahmat Suharta, menambahkan bahwa tim medis melakukan pemantauan harian, vaksinasi tahunan, dan pemeriksaan feses berkala untuk mencegah penyakit. Ia juga mengklarifikasi bahwa foto satwa kurus yang beredar di media sosial adalah arsip lama, bukan kondisi terkini. Menurutnya, tubuh ramping pada satwa adalah hal normal dan tidak selalu mengindikasikan masalah kesehatan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menyebut bahwa pengungkapan kasus ini justru akan memperkuat tata kelola KBS ke depan. Eri berkomitmen untuk melakukan audit rutin dengan auditor independen yang berbeda setiap tahun, sebagai langkah preventif agar anggaran pakan benar-benar digunakan untuk kesejahteraan satwa dan pegawai, bukan kepentingan pribadi.
Kasus ini membuka mata publik tentang rapuhnya pengawasan lembaga konservasi di Indonesia. Meskipun KBS berstatus badan usaha milik daerah, praktik korupsi semacam ini menunjukkan bahwa tanpa transparansi dan akuntabilitas yang kuat, fungsi konservasi bisa terabaikan. Pertanyaan besarnya, apakah kasus ini hanya puncak gunung es? Bagaimana dengan kebun binatang lain yang pengelolaannya kurang teraudit? Publik menunggu langkah konkret pemerintah untuk memastikan satwa-satwa di Indonesia mendapatkan haknya, sekaligus memulihkan kepercayaan terhadap lembaga konservasi.



