Trump Teken Memorandum Keamanan Siber: Swasta Boleh Lakukan Operasi Siber Lawan Kriminal Lintas Negara
Baca dalam 60 detik
- Presiden AS menandatangani memorandum yang memberi wewenang kepada perusahaan swasta untuk melancarkan operasi siber terhadap organisasi kriminal transnasional.
- Langkah ini memicu perdebatan tentang privatisasi perang siber dan risiko eskalasi yang tidak terkendali.
- Indonesia perlu mencermati model ini dalam merumuskan kebijakan keamanan siber nasional.

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Rabu (12/8) menandatangani memorandum keamanan nasional yang membuka ruang bagi perusahaan swasta untuk terlibat dalam operasi siber ofensif terhadap organisasi kriminal transnasional (TCO) yang menyerang warga AS dari luar negeri. Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam pendekatan Washington terhadap kejahatan siber, yang selama ini lebih banyak mengandalkan aparat penegak hukum dan badan intelijen.
Dalam memorandum yang diteken di Gedung Putih itu, pemerintah AS secara eksplisit meminta sektor swasta untuk "memanfaatkan kemampuan dan inovasi" mereka dalam menjalankan operasi siber di bawah kendali dan otoritas pemerintah federal. Kerangka kerja ini dirancang untuk mendorong perusahaan swasta menjalin perjanjian dengan entitas swasta lain, serta lembaga federal, negara bagian, lokal, suku, dan teritorial, guna mengumpulkan informasi intelijen tentang TCO dan mengusulkan operasi siber untuk menangkal ancaman tersebut.
Memorandum ini menyebut sejumlah kejahatan yang menjadi sasaran, mulai dari serangan ransomware, penipuan finansial, hingga kejahatan terorganisir lain yang dijalankan dari luar yurisdiksi AS. Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) melalui Pusat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Keamanan Dalam Negeri akan membentuk program khusus untuk melancarkan operasi siber yang mengganggu aktivitas TCO asing, dengan pengawasan bersama DHS dan Departemen Kehakiman.
Perusahaan yang lolos verifikasi akan diberi wewenang untuk melakukan "operasi pengawasan siber" dan "operasi efek siber" terhadap target yang telah ditentukan. Definisi efek siber dalam memorandum ini cukup luas, mencakup manipulasi, gangguan, penolakan, degradasi, hingga penghancuran sistem informasi, jaringan, infrastruktur fisik atau virtual, serta data yang tersimpan di dalamnya. Sebagai jaminan, setiap perusahaan peserta diwajibkan menyetor obligasi atau escrow minimal 1 juta dolar AS.
Gagasan melibatkan perusahaan swasta dalam operasi siber ofensif sebenarnya bukan hal baru, namun selalu memicu kontroversi. Kekhawatiran utama mencakup potensi eskalasi konflik, dampak yang tidak diinginkan, dan masalah koordinasi antarlembaga. Para kritikus menilai langkah ini bisa mengaburkan batas antara aksi militer dan komersial, serta membuka peluang penyalahgunaan wewenang oleh aktor non-negara.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi bahan pembelajaran penting. Sebagai negara yang semakin terhubung secara digital, Indonesia juga menghadapi ancaman siber lintas batas, termasuk serangan ransomware dan penipuan daring yang kerap berasal dari luar negeri. Model kemitraan publik-swasta seperti yang digagas AS dapat menjadi referensi, meski perlu disesuaikan dengan kerangka hukum dan kapasitas institusi dalam negeri. Namun, kehati-hatian tetap diperlukan, mengingat risiko hukum dan etika yang menyertai pelibatan swasta dalam operasi siber ofensif.
Hingga berita ini diturunkan, DHS dan Gedung Putih belum memberikan tanggapan atas permintaan detail lebih lanjut mengenai program tersebut. Yang jelas, langkah ini menandai era baru dalam strategi keamanan siber AS, sekaligus membuka pertanyaan besar: sejauh mana sektor swasta boleh bertindak atas nama negara, dan bagaimana mencegah agar operasi semacam itu tidak memicu perang siber yang lebih luas?



