Saksi 1MDB Akui Dana US$620 Juta Kembali ke Tanore, Kuasa Hukum Najib Pertajam Narasi Donasi
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mendengar bahwa US$620 juta yang dikembalikan Najib langsung masuk ke Tanore Finance, bukan rekening pribadinya.
- Tim kuasa hukum Najib menggunakan fakta ini untuk memperkuat klaim bahwa dana tersebut merupakan donasi politik dari Arab Saudi.
- Saksi ahli pemulihan aset tak bisa memastikan waktu pengembalian dana terkait pemilu 2013, menjadi celah bagi pembelaan.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur kembali menjadi panggung drama hukum mega-skandal 1MDB. Pada Selasa (11/8), persidangan kasus perdata senilai US$5,6 miliar yang diajukan 1MDB dan anak perusahaannya mengungkap fakta baru: dana US$620 juta yang pernah dikembalikan oleh mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, ternyata langsung masuk ke rekening Tanore Finance Corp, bukan dialihkan ke rekening pribadinya.
Temuan ini diungkap dalam pemeriksaan silang terhadap Angela Barkhouse, ahli pemulihan aset lepas pantai yang menjadi saksi ketiga dalam gugatan tersebut. Kuasa hukum Najib, Muhammad Shafee Abdullah, dengan cermat menggali keterangan Barkhouse untuk membuktikan bahwa pengembalian dana itu terjadi segera setelah Pemilihan Umum ke-13 Malaysia pada 2013. Argumen ini diarahkan untuk memperkuat pembelaan utama Najib: uang tersebut adalah donasi politik dari kerajaan Arab Saudi, bukan hasil korupsi.
Dalam persidangan yang berlangsung di hadapan Judicial Commissioner Mohamad Redzuan Idrus, Shafee mencoba mengaitkan waktu pengembalian dana dengan klaim donasi tersebut. "Sekarang, bukankah itu konsisten dengan klaimnya bahwa uang itu adalah donasi Arab?" tanya Shafee. Barkhouse menjawab singkat, "Saya tidak bisa berkomentar soal itu." Shafee kemudian menekankan bahwa US$620 juta dikembalikan ke Tanore "hampir segera setelah pemilu selesai", namun Barkhouse mengaku tidak yakin dengan tanggal pemilu sehingga tidak bisa memastikan.
Gugatan perdata yang diajukan pada Mei 2021 ini menargetkan Najib dan tujuh mantan eksekutif 1MDB, termasuk mantan CEO Nik Faisal Ariff Kamil, mantan penasihat umum Jasmine Loo Ai Swan, dan direktur eksekutif Casey Tang Keng Chee. Para penggugat menuding para tergugat melakukan pelanggaran kepercayaan, pengingkaran kewajiban fidusia, penyalahgunaan kekuasaan, dan konspirasi untuk menggelapkan dana 1MDB. Kasus ini menjadi salah satu ujian terbesar bagi upaya Malaysia memulihkan aset negara yang dikorupsi.
Bagi Indonesia, kasus ini memiliki resonansi kuat. Skandal 1MDB tidak hanya mengguncang Malaysia, tetapi juga melibatkan sejumlah pihak di kawasan, termasuk Indonesia. Meski tak ada kaitan langsung, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Di Indonesia, upaya pemberantasan korupsi terus digalakkan, dan kasus serupa seperti BLBI atau Jiwasraya menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan skala besar masih menjadi pekerjaan rumah. Pengadilan di Malaysia, dengan proses hukum yang terbuka, bisa menjadi pelajaran tentang bagaimana negara tetangga menangani kasus korupsi kelas kakap.
Pengacara Najib, Shafee, berargumen bahwa pengembalian dana yang cepat justru menunjukkan itikad baik kliennya. "Bukankah ini konsisten dengan klaimnya bahwa ia percaya uang itu adalah donasi Arab?" ujarnya. Namun, Barkhouse menolak berkomentar, dan para pengamat menilai argumen ini masih lemah karena tidak menjelaskan mengapa dana sebesar itu diterima tanpa verifikasi yang memadai. Persidangan akan berlanjut pada Rabu (12/8), dan publik menantikan apakah saksi-saksi berikutnya akan memberikan keterangan yang lebih gamblang mengenai aliran dana tersebut.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah pengadilan akan menerima narasi donasi politik yang dibangun tim kuasa hukum Najib, atau justru menguatkan tudingan penggelapan dana. Putusan dalam kasus perdata ini bisa menjadi preseden bagi upaya pemulihan aset 1MDB yang masih berlangsung di berbagai yurisdiksi, termasuk Amerika Serikat dan Singapura. Apakah Malaysia akhirnya bisa menutup lembaran kelam ini dengan keadilan yang tegas, atau justru membiarkan celah hukum dimanfaatkan?



