Dua Remaja Putri Tewas dalam Tahanan Polisi Lahore: Penyelidikan Yudisial Dimulai
Baca dalam 60 detik
- Hakim magistrat memulai penyelidikan resmi atas kematian dua gadis di bawah umur dalam tahanan polisi Lahore, menyusul desakan keluarga korban.
- Kronologi menunjukkan jeda hampir tiga jam antara penangkapan dan panggilan darurat, memicu pertanyaan tentang perlakuan terhadap korban.
- Polisi mengklaim kematian akibat overdosis obat, tetapi laporan otopsi masih ditunggu untuk mengungkap penyebab pasti.

Lahore, Pakistan โ Seorang hakim magistrat telah meluncurkan penyelidikan yudisial terkait kematian misterius dua gadis di bawah umur yang terjadi di dalam tahanan kepolisian setempat pada 4 Agustus lalu. Langkah ini diambil setelah keluarga korban, Amina dan Anmol, mendesak agar kasus ini diusut tuntas, mengingat adanya kejanggalan dalam kronologi peristiwa yang menewaskan keduanya.
Kedua gadis tersebut ditangkap atas tuduhan mencuri perhiasan emas dan uang tunai dari seorang warga bernama Zeshan Latif. Mereka dibawa ke kantor polisi Township sekitar pukul 15.11 waktu setempat. Namun, baru pada pukul 18.03, layanan darurat Rescue 1122 menerima telepon mengenai kondisi keduanya yang memburuk. Tim medis yang tiba di lokasi menemukan satu gadis dalam keadaan hampir meninggal, sementara yang lain tidak sadarkan diri. Keduanya kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Jinnah, namun nyawa mereka tidak tertolong.
Penyelidikan di bawah Section 176 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (CrPC) ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk menggali penyebab kematian, termasuk memerintahkan ekshumasi jenazah jika diperlukan. Fokus utama penyelidikan adalah pada rentang waktu kritis antara penangkapan dan panggilan darurat, di mana kedua gadis berada dalam penguasaan polisi. Rekaman CCTV yang beredar justru menunjukkan kondisi keduanya tampak stabil saat tiba di kantor polisi, bahkan terlihat duduk dan berinteraksi dengan petugas.
Peristiwa ini memicu ketegangan internal antara unit operasi dan unit penyidikan di kepolisian setempat, masing-masing saling melempar tanggung jawab atas pengawasan kedua gadis tersebut. Sementara itu, Kepala Polisi Investigasi (SSP) Mohammad Naveed dengan tegas membantah adanya penyiksaan. Ia mengklaim kedua gadis adalah pengguna narkoba kronis dan diduga telah mengonsumsi zat adiktif sebelum ditangkap, yang menyebabkan mereka pingsan dan akhirnya meninggal. Klaim ini masih menunggu hasil otopsi final yang belum dirilis.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses penahanan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Di Indonesia, kasus-kasus serupa pernah terjadi dan memicu reformasi di tubuh kepolisian. Komnas HAM dan lembaga perlindungan anak sering kali menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan tahanan. Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran prosedur, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Pakistan, dan menjadi pelajaran bagi negara lain, termasuk Indonesia, untuk terus memperkuat mekanisme pengawasan internal.
Penyelidikan yudisial ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang selama ini masih simpang siur. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: apa yang sebenarnya terjadi dalam rentang waktu hampir tiga jam tersebut? Apakah ada tindakan kekerasan atau pengabaian yang menyebabkan kematian kedua gadis itu? Hasil otopsi dan kesaksian para saksi akan menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran. Publik Pakistan, khususnya keluarga korban, menuntut keadilan. Akankah penyelidikan ini berjalan transparan dan menghasilkan keputusan yang memuaskan semua pihak? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.



