Mayoritas Warga AS Dukung Regulasi Ketat Media Sosial: 61% Setuju Pengawasan Lebih Kuat
Baca dalam 60 detik
- Survei Reuters/Ipsos mengungkap 61% responden AS mendukung pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan media sosial, dengan dukungan bipartisan yang signifikan.
- Sebanyak 66% responden menyetujui kewajiban verifikasi usia untuk anak di bawah 16 tahun, mencerminkan kekhawatiran publik yang meluas terhadap dampak platform digital pada remaja.
- Tekanan hukum yang meningkat, termasuk tuntutan terhadap Meta, mendorong diskusi global tentang perlunya regulasi serupa di negara lain, termasuk Indonesia.

Sebuah jajak pendapat terbaru dari Reuters/Ipsos mengungkapkan bahwa mayoritas warga Amerika Serikat, mencapai 61 persen, mendukung pengawasan pemerintah yang lebih kuat terhadap praktik bisnis perusahaan media sosial. Dukungan ini datang dari lintas partai, dengan 71 persen Demokrat dan 62 persen Republikan setuju, sementara independen lebih ragu-ragu. Temuan ini muncul di tengah meningkatnya tekanan hukum dan publik terhadap raksasa teknologi seperti Meta dan Google.
Jajak pendapat yang dilakukan secara online terhadap 4.505 orang dewasa AS pada akhir pekan lalu ini juga menemukan bahwa 66 persen responden mendukung undang-undang yang mewajibkan perusahaan media sosial menggunakan alat verifikasi usia untuk mencegah anak di bawah 16 tahun mengakses platform mereka. Menariknya, dukungan tertinggi justru datang dari kalangan Republikan (74 persen), sedikit di atas Demokrat (69 persen). Ini menunjukkan bahwa isu perlindungan anak di dunia digital telah menjadi keprihatinan bipartisan yang melampaui perbedaan politik.
Tekanan terhadap industri media sosial tidak hanya datang dari opini publik. Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, tengah menghadapi tuntutan hukum dari berbagai negara bagian AS yang menuduhnya merancang produk yang membuat pengguna muda kecanduan. Jika kalah, Meta bisa menghadapi denda hingga US$1,4 triliun. Pekan lalu, pengadilan New Mexico bahkan memerintahkan Meta membayar US$567 juta ke dana kesehatan mental remaja dan mengubah cara platformnya beroperasi untuk pengguna muda, setelah dinyatakan bersalah membahayakan kesejahteraan anak.
Di sisi lain, kelompok dagang NetChoice yang didukung oleh Meta, TikTok, dan Snap, telah mengajukan gugatan untuk memblokir undang-undang yang mewajibkan verifikasi usia, dengan alasan hal itu melanggar kebebasan berbicara. Namun, lebih dari belasan negara bagian telah memberlakukan aturan ketat untuk akses media sosial bagi anak di bawah umur. Kongres AS sendiri belum berhasil mengesahkan undang-undang federal yang komprehensif untuk melindungi anak-anak di dunia maya, meninggalkan kekosongan regulasi yang diisi oleh kebijakan negara bagian yang beragam.
Survei juga mengungkapkan bahwa 85 persen responden menganggap media sosial dapat membuat anak kecanduan dan berdampak buruk pada kesehatan mental mereka. Namun, di sisi lain, 70 persen responden mengaku menikmati waktu yang dihabiskan di platform tersebut, dan hanya 35 persen yang merasa stres. Ini menunjukkan ambivalensi publik: mereka khawatir akan dampaknya pada anak-anak, tetapi tetap menikmati manfaatnya bagi diri sendiri.
Bagi Indonesia, temuan ini relevan dengan diskusi yang sedang berlangsung mengenai regulasi media sosial dan perlindungan anak di ranah digital. Meskipun Indonesia belum memiliki undang-undang khusus seperti RUU Perlindungan Anak di Ranah Digital yang sempat digagas, pemerintah telah berupaya mendorong literasi digital dan pembatasan akses konten negatif. Namun, tanpa regulasi yang jelas, platform digital tetap memiliki celah untuk mengeksploitasi pengguna muda. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pernah menyatakan perlunya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan anak, namun implementasinya masih jauh dari harapan.
Ke depannya, pertanyaan yang mengemuka adalah: apakah Indonesia akan mengikuti jejak AS dalam memperketat pengawasan media sosial, atau justru mengambil jalan tengah dengan melibatkan platform dalam pengaturan mandiri? Dengan meningkatnya kekhawatiran publik dan tekanan dari berbagai pihak, tampaknya regulasi yang lebih tegas tidak bisa dihindari. Namun, keberhasilannya akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah untuk merancang aturan yang efektif tanpa menghambat inovasi digital.



